Tanggal Pendaftaran |
Senin, 05 Agu. 2019 |
Klasifikasi Perkara |
Hak Cipta |
Nomor Perkara |
45/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2019/PN Niaga Jkt.Pst |
Tanggal Surat |
Jumat, 02 Agu. 2019 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT. SYGMA MEDIA INOVASI |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | AULIA AMRI, SH. | PT. SYGMA MEDIA INOVASI |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | LYGIA NOSTALINA | 2 | SELURUH SEKUTU DARI PERSEKUTUAN KOMANDITER CV AL QOLAM PUBLISHING | 3 | PT. HIDAYAH INSAN MULIA |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Buku BERPETUALANG BERSAMA HAFIZ DAN HAFIZAH adalah merupakan hasil Pelanggaran Hak Cipta atas Muhammad Teladanku Buku 1 – 16 yang Hak Ciptanya dipegang oleh PENGGUGAT;
- Menyatakan alat Magic Projector yang terdapat hasil pengalihwujudan dari Muhammad Teladanku Buku 1 – 16 adalah merupakan hasil Pelanggaran Hak Cipta atas Muhammad Teladanku Buku 1 – 16 yang Hak Ciptanya dipegang oleh PENGGUGAT;
- Menyatakan PARA TERGUGAT melakukan Pelanggaran Hak Cipta atas ciptaan milik Penggugat yaitu Buku Muhammad Teladanku Jilid 1 – 16 dalam bentuk Buku dengan judul BERPETUALANG BERSAMA HAFIZ DAN HAFIZAH berikut Audio dalam bentuk Magic Projector;
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian materiil yang timbul dari adanya pelanggaran hak cipta, yang secara keseluruhan berjumlah Rp. 14.256.000.000,- (Empat Belas Milyar Dua Ratus Lima Puluh Enam Juta Rupiah);
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian imateriil yang timbul dari adanya pelanggaran hak cipta, berjumlah Rp. 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah);
- Memerintahkan TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk menghentikan kegiatan Pengumuman dan/atau Perbanyakan Buku BERPETUALANG BERSAMA HAFIZ DAN HAFIZAH berikut penjualan alat Magic Projector ataupun alat dengan bentuk apapun sepanjang terdapat hasil pengalihwujudan dari Muhammad Teladanku Buku 1 – 16;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |