Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU/IVAN untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) terhadap TERMOHON PKPU/IVAN yang beralamat di Jl. KH Abdul Wahab, RT.006/RW.006, Kel. Duri Kosambi, Kec. Cengkareng, Jakarta Barat – DKI Jakarta untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan a quo diucapkan;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap TERMOHON PKPU/IVAN;
- Menunjuk dan Mengangkat:
RONAL HERMANTO, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-38 AH.04.03-2020, tertanggal 16 Januari 2020, yang berkantor di Ruko Paramount Blitz B33, Jl. Boulevard Raya Gading Serpong, Tangerang.
Selaku PENGURUS PKPU dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU/IVAN atau KURATOR dalam hal TERMOHON PKPU/IVAN dinyatakan Pailit;
- Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU Sementara paling lambat pada Hari ke-45 (empat puluh lima), terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara a quo diucapkan;
- Memerintahkan Pengurus PKPU untuk memanggil TERMOHON PKPU/IVAN, dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang tersebut pada Butir diatas;
- Menetapkan biaya Pengurusan dan imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian, setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir;
- Menangguhkan biaya Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini, sampai dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dinyatakan selesai.
|