Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
781/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst IKE ROSMAWATI, SH FELIX HETUBUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 781/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-809/M.1.10/Eku.2/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IKE ROSMAWATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FELIX HETUBUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

“Untuk Keadilan Dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

                                                                     P-29

     

SURAT DAKWAAN

Reg.Perk.No.PDM-88/M.1.10/11/2024

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama Lengkap

:

FELIX HETUBUN

Tempat Lahir

:

Ambon

Umur/Tgl.Lahir

:

23 Tahun / 04 Oktober 2001

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Kuda Mati Rt.001/003 Kelurahan Kuda Mati Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon Prov. Maluku.

A g a m a

:

Kristen

Pekerjaan

:

Belum / Tidak Bekerja

Pendidikan

:

SMA

  1. PENAHANAN Rutan
  • Penyidik Polsek Tanah Abang sejak tanggal 17 September 2024 s.d 06 Oktober 2024.
  • Diperpanjang penahanan oleh Penuntut Umum sejak  07 Oktober 2024 s.d 15 November 2024.
  • Penuntut Umum sejak tanggal 13 November 2024 s.d 02 Desember 2024

 

 

  1. DAKWAAN

 

-------- Bahwa ia terdakwa FELIX HETUBUN pada Hari Senin tanggal 16 September 2024 sekira pukul 03:00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Depan Pasar Grosir Metro Tanah Abang (PGMT) yang beralamat di Jalan Fachrudin Kelurahan Kebon Kacang Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat  atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Tanpa Hak Memasukan Ke Indonesia Membuat, Menerima, Mencoba Memperolehnya, Menyerahkan Atau Mencoba Menyerahkan, Menguasai, Membawa, Mempunyai Persediaan Padanya Atau Mempunyai Dalam Miliknya, Menyimpan, Mengangkut Menyembunyikan, Mempergunakan Atau Mengeluarkan Dari Indonesia, Suatu Senjata Pemukul, Senjata Penikam, Atau Senjata Penusuk, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------

                       

  • Bahwa kejadian berawal ketika terdakwa sedang berkumpul dengan teman-teman terdakwa di Bundaran Hotel Indonesia Jakarta Pusat lalu saksi SUGIARTO mengajak terdakwa untuk pergi ke Gedung Hijau setelah itu terdakwa pergi bersama-sama dengan saksi SUGIARTO dengan menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Mio Sporty warna Hijau Hitam tanpa Plat milik terdakwa menuju ke Gedung Hijau selanjutnya terdakwa dan saksi SUGIARTO pulang melawati Depan Pasar Grosir Metro Tanah Abang (PGMT) Jl. Fachrudin Kelurahan Kebon Kacang Kecamatan Tanah Abang

 

Jakarta Pusat lalu saksi SUGIARTO mengajak terdakwa untuk meminta uang dari Sopir Travel setelah itu terdakwa setuju dan memberhentikan sepeda motornya didepan Pengendara Mobil Travel tersebut dan saksi SUGIARTO meminta uang namun setelah diberikan uang sebesar Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) saksi SUGIARTO meminta

tambahan uang sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) dan pada saat itu datang saksi HASYIM AS”ARI, saksi DIDIK KUNCORO, dan saksi CAKRA HENDRA SAPUTRA (Anggota Polsek Tanah Abang) yang sedang melakukan Patroli dan telah mendapatkan informasi dari warga bahwa ada orang yang meresahkan warga karena sering meminta-minta uang kepada pengendara mobil travel setelah melihat terdakwa dan saksi SUGIARTO lalu saksi HASYIM AS”ARI, saksi DIDIK KUNCORO, dan saksi CAKRA HENDRA SAPUTRA (Anggota Polsek Tanah Abang) langsung melakukan Intrograsi dan penggeledahan terhadap diri badan/pakaian dan terhadap 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Mio Sporty warna Hijau Hitam tanpa Plat yang digunakan terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik bergagang Kayu bersarung dengan panjang berukuran 27 cm yang disimpan terdakwa dalam jok motor terdakwa dan terdakwa mengakui barang bukti tersebut miliknya dan tanpa dilengkapi izin dari pemerintah dalam hal kepemilikannya. ---------------------------

 

  • Bahwa terdakwa membawa 1(satu) bilah senjata tajam jenis badik bergagang Kayu bersarung dengan panjang berukuran 27 cm tidak dilengkapai surat ijin dari pihak yang berwenang.----------------------------------------------------------------------------

 

-------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Drt No.12 tahun 1951----------------------------

 

 

Jakarta, 15 November 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

IKE ROSMAWATY, SH.

JAKSA MADYA

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya