Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan putus hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan perkara a quo telah berkekuatan Hukum tetap (Inkracht van gewisde);
- Memerintahkan Tergugat agar membuat dan menyerahkan Paklaring kepada Para Penggugat sejak putusan perkara a quo telah berkekuatan Hukum tetap (Inkracht van gewisde);
- Menghukum Tergugat untuk membayar HAK Para Penggugat sebesar Rp. 2.445.715.000,- (dua milyar empat ratus empat puluh lima juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah), secara tunai dan sekaligus paling lama 3 (tiga) hari setelah putusan perkara a quo dibacakan;
- Melakukan pemblokiran terhadap rekening bank resmi Tergugat yang selama ini digunakan untuk melakukan Transaksi mengatas namakan PT INTERNATIONAL INDONESIA HEALT CARE (RUMAH SAKIT MEDIROS) sampai Tergugat telah melaksanakan isi putusan a quo yang berkekuatan Hukum tetap (Inkracht van gewisde);
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) berupa tanah dan bangunan PT INTERNATIONAL INDONESIA HEALT CARE (RUMAH SAKIT MEDIROS) yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan Kav.149 Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta.
- Menghukum Tergugat untuk membayar Bonus Karyawan berdasarkan asas kepatutan dan manfaat sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), yang harus dibayarkan Tergugat sekaligus dan tunai seketika putusan perkara a quo berkekuatan Hukum tetap (Inkracht van Gewisjde) untuk diserahkan kepada Para Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian moril sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), yang harus dibayarkan Tergugat secara tunai dan sekaligus seketika setelah putusan perkara a quo berkekuatan Hukum tetap (Inkracht van gewisde) melalui Ketua Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk diserahkan kepada Para Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari setiap keterlambatan melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan Hukum tetap (inkracht van gewisjde);
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoorbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
|