Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
70/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Jkt.Pst Perkumpulan Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia Pengurus Besar Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PB PTMSI) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 70/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Perkumpulan Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tania Lovita, SHPerkumpulan Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia
Tergugat
NoNama
1Pengurus Besar Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PB PTMSI)
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
1.      Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2.      Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik dan oleh karenanya adalah pihak satu-satunya yang berhak menggunakan dan mendaftarkan merek PTMSI.
3.      Menyatakan bahwa Tergugat beriktikad tidak baik pada saat mengajukan permohonan pendaftaran Merek-Merek PTMSI Daftar No. IDM000662346 dan Daftar No. IDM000659097 di kelas 41 dan merek PTMSI + Lukisan, Daftar No. IDM000929449 di kelas 45 milik Tergugat.
4.      Membatalkan Merek-Merek PTMSI Daftar No. IDM000662346 dan Daftar No. IDM000659097 di kelas 41 dan merek PTMSI + Lukisan, Daftar No. IDM000929449 di kelas 45 milik Tergugat
5.      Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan Pengadilan dalam perkara ini dengan melaksanakan pembatalan pendaftaran Merek-Merek PTMSI Daftar No. IDM000662346 dan Daftar No. IDM000659097 di kelas 41 dan Merek PTMSI + Lukisan Daftar No. IDM000929449 di kelas 45 milik Tergugat dengan cara mencoret pendaftaran Merek-Merek tersebut dari dalam Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Merek yang berlaku.
6.      Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak