Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
338/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst PT. GS BATTERY PT. JAYA MANDIRI MOULD Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 338/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 14 Jun. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. GS BATTERY
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. JAYA MANDIRI MOULD
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan cidera janji ( Wanpretasi ) penggugat terhadap tergugat untuk seluruhnya. 

2. Menyatakan perjanjian jaul beli No. LVE/PCH/032/VI/201,7, Tanggal 12 juni 2017 yang di buat dan di tandatangi oleh penggugat dan tergugat adalah sah menurut hkum dan harus dilaksanakan oleh penggugat dan tergugat sebagai undang undang .

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak