Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
202/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst PT Lynas Medikal PT Dos Ni Roha Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 202/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT Lynas Medikal
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1PT Dos Ni Roha
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU/PT Dos Ni Roha.
  2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap Termohon PKPU/PT Dos Ni Roha selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan a quo diucapkan.
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU/PT Dos Ni Roha.
  4. Menunjuk dan/atau mengangkat:
    Andhika Pradana Siwi, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-40.AH.04.06-2024 tanggal 4 Maret 2024 yang saat ini beralamat kantor pada JV Counsellors at Law, Gedung Persatuan Insinyur Indonesia, Lantai 3 unit A, Jl. Halimun Raya No. 39, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan;
    Rizky Pramustiko Putera, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-331.AH.04.03-2021 tanggal 3 Mei 2021 yang saat ini beralamat kantor pada JV Counsellors at Law, Gedung Persatuan Insinyur Indonesia, Lantai 3 unit A, Jl. Halimun Raya No. 39, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan;
    Rahel Julian Sebastian Siahaan, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-253.AH.04.03-2019 tanggal 19 September 2019 yang saat ini beralamat kantor pada Kantor Hukum SS & Co., Rasuna Office Park, Unit LR-03, Kawasan Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan;
    Manda Berinandus, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-469.AH.04.03-2021 tanggal 19 September 2019 yang saat ini beralamat kantor di Jl. Hatirongga No. 44 RT 001 RW 008 Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, 13730.
  5. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU/PT Dos Ni Roha dan kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak