Petitum Permohonan |
PRIMAIR :
- Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pemohon sah kedudukannya sebagai pihak ketiga berkepentingan dan berhak mengajukan Permohonan Praperadilan dalam perkara aquo;
- Menyatakan perbuatan Termohon yang tidak menetapkan tersangka terhadap Sjamsul Nursalim, Itjih S. Nursalim dan Dorojatun Kuntjoro-Jakti dalam perkara tindak pidana korupsi berkaitan proses penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT. Dipasena Citra Darmadja dan PT. Wachyuni Mandira dan proses penerbitan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham BDNI adalah tindakan Penghentian Penyidikan secara tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan secara hukum TERMOHON telah melanggar ketentuan dalam Pasal 5 dan 6 UU No. 30 tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, Pasal 25 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dibah Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 50, 102 dan 106 KUHAP serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam menangani perkara tindak pidana korupsi berkaitan proses penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT. Dipasena Citra Darmadja dan PT. Wachyuni Mandira dan proses penerbitan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham BDNI dalam bentuk tidak menetapkan tersangka terhadap Sjamsul Nursalim, Itjih S. Nursalim dan Dorojatun Kuntjoro-Jakti , sehingga pelanggaran aquo merupakan bentuk penghentian penyidikan secara tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan TERMOHON untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas perkara dugaan tindak pidana korupsi berkaitan proses penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT. Dipasena Citra Darmadja dan PT. Wachyuni Mandira dan proses penerbitan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham BDNIkorupsi Bank Century dalam bentuk melakukan Penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Sjamsul Nursalim, Itjih S. Nursalim dan Dorojatun Kuntjoro-Jakti dan melanjutkannya dengan Pendakwaan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat;
SUBSIDAIR :
Memeriksa dan mengadili Permohonan Pemeriksaan Praperadilan ini dengan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (ex aequo et bono) |