Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk Menambahkan Nama Pada Akta Lahir Pemohon, sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1060/U/JP/1999 tanggal 8 September 1999 atas nama PATRICK LUCAS yang semula nama Pemohon tercatat dengan nama PATRICK LUCAS ditambahkan menjadi PATRICK LUCAS SETJADININGRAT
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang Pencatatan Penambahan Nama Pemohon tersebut kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Pusat;
4. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
|