Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
101/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst | 1.Budiman Abdul Karib, SH, MH 2.Irwan Ashadi 3.Tonny Frengky Pangaribuan 4.Agung Satrio Wibowo 5.Asril 6.Diky Wahyu Ariyanto |
TORAS SOTARDUGA PANGGABEAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Des. 2024 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 101/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst | ||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 11 Des. 2024 | ||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | Nomor : 80 /TUT.01.03/24/12/2024 | ||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa TORAS SOTARDUGA PANGGABEAN selaku Pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) DANA KARYA serta Pemegang Dana, Penerima Manfaat dan Pengendali dari PT. MITRA BINA SELARAS (PT MBS), bersama-sama dengan SAHATA LUMBAN TOBING selaku Direktur Operasi Ritel PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selaku Rapat Umum Pemegang Saham perusahaan perseroan (Persero) PT ASURANSI JASA INDONESIA No. : SK-135/MBU/2013 tanggal 5 Februari 2013 tentang Pemberhentian dan pengangkatan serta Perubahan Nomenklatur Jabatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT ASURANSI JASA INDONESIA dan Nomor : SK-34/MBU/02/2018 tanggal 6 Februari 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT ASURANSI JASA INDONESIA, serta selaku Direktur Pengembangan Bisnis Perseroan (Persero) PT ASURANSI JASA INDONESIA berdasarkan pernyataan Keputusan Rapat Perseroan (Persero) PT ASURANSI JASA INDONESIA tanggal 8 Maret 2019 berdasarkan Akta Notaris Nomor 2 yang dikeluarkan oleh Notaris OKTAVIANA KUSUMA ANGGRAINI tertangggal 8 Maret 2019 (dilakukan penuntutan secara terpisah), ARI PRABOWO selaku Kepala kantor PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Cabang S. Parman Jakarta tahun 2017-2019, HERU WIBOWO selaku Kepala kantor PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Cabang S. Parman Jakarta tahun 2019 - 2020, JERRY ROBERT HATTU selaku Kepala kantor PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Cabang Pemuda Jakarta tahun 2016 - 2018, MOCHAMAD FAUZI RIDWAN selaku Kepala kantor PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Cabang Pemuda Jakarta tahun 2018 - 2020, YOKI TRI YUNI PUTRA selaku Kepala kantor PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Cabang Semarang tahun 2016 - 2018 dan selaku Kepala kantor PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Cabang Makassar pada tahun 2018-2019 dan UMAM TAUVIK selaku Kepala kantor PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Cabang Semarang pada bulan Agustus 2016 sampai dengan tahun 2020, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu antara Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2020, bertempat di Kantor Pusat PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) di Jalan Letjen MT Haryono Kav.61 Jakarta Selatan, di Kantor Mulia Business Park di Jalan MT Haryono Kav 58-60 Jakarta, di Kantor PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Cabang S. Parman Jakarta di Jalan Jenderal S. Parman Nomor 22-24 Jakarta, di Kantor PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Cabang Pemuda Jakarta di Jalan Boulevard Kelapa Gading LA. 3 Nomor 1, Jakarta Utara, di Kantor PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Cabang Semarang di Jalan Sultan Agung Nomor 110 Candi Baru Semarang, Kantor PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Cabang Makassar di Jalan Dr. Sam Ratulangi Nomor 132, Makassar, Ruko Transmart Kalimalang Nomor 9 H di Jalan Raya Kalimalang Kav. 889 Pondok Kelapa Jakarta Timur, Cafe Paul Pasific Place Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang berdasarkan Pasal 84 ayat (3) KUHAP masing-masing pengadilan berwenang untuk memeriksa dan mengadili, sehingga mengingat beberapa perkara tersebut dilakukan Terdakwa dalam pelbagai daerah hukum yang satu sama lain ada sangkut pautnya maka berdasarkan Pasal 84 ayat (4) KUHAP dilakukan penggabungan dari berbagai pengadilan negeri tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, secara melawan hukum yakni merekayasa kegiatan keagenan PT Mitra Bina Selaras (PT MBS) dan menerima pembayaran komisi agen dari PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) meskipun PT Mitra Bina Selaras (PT MBS) tidak terdaftar dalam daftar perusahaan Asuransi yang resmi berdasarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia sebagai agen mitra PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) seolah-olah sebagai imbalan jasa kegiatan agen atas penutupan asuransi yang dilakukan oleh PT MBS pada Kantor PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Cabang S. Parman Jakarta (Kantor cabang S. Parman Jakarta), Kantor PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Cabang Pemuda Jakarta (Kantor cabang Pemuda Jakarta), Kantor PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Cabang Semarang (Kantor Cabang Semarang) dan Kantor PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Cabang Makassar (Kantor Cabang Makassar) sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2020, padahal penutupan Asuransi tersebut tidak menggunakan jasa Agen PT MBS, perbuatan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian Pasal 27 ayat (1) mengenai Agen Asuransi wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, Pasal 31 ayat (1) mengenai Agen Asuransi wajib menerapkan segenap keahlian, perhatian, dan kecermatan dalam melayani atau bertransaksi dengan Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi Pasal 48 mengenai Perusahaan yang memasarkan Produk Asuransi melalui agen asuransi wajib memastikan bahwa agen asuransi tersebut memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai agen asuransi, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 67/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuansi Syariah Pasal 71 ayat (1) dan ayat (2) yang mengatur Agen Asuransi wajib terdaftar di OJK, Pasal 73 ayat (1) mengenai agen asuransi berbentuk Badan usaha harus terdaftar di OJK, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah Pasal 16 (1) mengenai Perusahaan Asuransi yang menggunakan Agen Asuransi wajib memastikan bahwa Agen Asuransi memiliki sertifikat keagenan sesuai dengan bidang usahanya dan terdaftar di OJK, Pasal 18 Perusahaan Asuransi wajib memastikan bahwa dalam kegiatan pemasarannya, Agen Asuransi paling sedikit telah melakukan tindakan antara lain menyampaikan identitas, menyampaikan informasi mengenai produk asuransi yang ditawarkan, menyampaikan kepada pemegang polis, tertanggung, atau peserta atas penerimaan atau penolakan surat penutupan asuransi, menginformasikan dokumen yang diperlukan untuk pengajuan formulir permohonan penutupan asuransi dan memastikan pemegang polis, tertanggung, atau peserta mengisi seluruh formulir surat permohonan pertanggungan asuransi secara lengkap sesuai dengan dokumen yang disampaikan, SK Direksi Sk.041/DMA/XII/2013 tentang Sistem Pengelolaan Keagenan Pada PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) BAB V (5.4) mengenai Penutupan Asuransi dapat dilakukan langsung oleh Agen atau dari Tertanggung yang dibawa oleh Agen, Surat Edaran Nomor SE.03/DOR/IX/2014, SE.008/DKU/IX/2014, Tanggal 2 September 2014 mengenai pemeberlakuan penggunaan kode akuisisi 240 untuk perusahaan perbankan dan kode akuisisi 250 untuk perusahaan pembiayaan yang efektif terhitung sejak tanggal 4 September 2014, Instruksi Nomor Ins.001/Dor/I/2018, Tanggal 31 Januari 2018 tentang Operasional Keagenan di kantor-Kantor Cabang Poin 2.2 mengenai kewajiban agen untuk aktif dalam proses bisnis dan pembinaan kepada Tertanggung sejak awal penggarapan penutupan asuransi dan selanjutnya selama periode pertanggungan berjalan sampai akhir, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Terdakwa sebesar Rp7.662.083.376.31,00 (tujuh miliar enam ratus enam puluh dua juta delapan puluh tiga ribu tiga ratus tujuh puluh enam tiga puluh satu sen), memperkaya orang lain yakni SAHATA LUMBAN TOBING sebesar Rp525.419.000,00 (lima ratus dua puluh lima juta empat ratus sembilan belas ribu rupiah), ARI PRABOWO sebesar Rp Rp23.549.465.821.86 (dua puluh tiga miliar lima ratus empat puluh Sembilan juta empat ratus enam puluh lima ribu delapan ratus dua puluh satu rupiah delapan puluh enam sen),, MOCH FAUZI RIDWAN sebesar Rp1.950.092.049,00 (satu miliar sembilan ratus lima puluh juta, sembilan puluh dua ribu rupiah empat puluh sembilan rupiah), YOKI TRI YUNI sebesar Rp1.753.562.508.00 (satu miliar tujuh ratus lima puluh tiga juta lima ratus enam puluh dua ribu lima ratus delapan rupiah) dan UMAM TAUVIK sebesar Rp1.432.476.292,00 (satu miliar empat ratus tiga puluh dua juta empat ratus tujuh puluh enam ribu dua ratus Sembilan puluh dua rupiah) serta pihak PT Bank BNI (Persero) sebesar Rp1.339.004.175,00 (satu miliar tiga ratus tiga puluh Sembilan juta empat ribu seratus tujuh puluh lima rupiah), yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara c.q PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) seluruhnya sebesar Rp.38.212.103.222,97,- (tiga puluh delapan miliar dua ratus dua belas juta seratus tiga ribu dua ratus dua puluh dua rupiah dan sembilan puluh tujuh sen) atau setidak-tidaknya sejumlah itu, |
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |