Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
224/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst ROKAENAH PT. SIOEN INDONESIA Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 224/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 15 Jul. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ROKAENAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. SIOEN INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Dalam Pokok Perkara.

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan  Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat yaitu kekurangan upah
    1. Kekurangan upah Penggugat tahun 2013 sebesar Rp. 3.944.112.
    2. Kekurangan upah tahun 2019 (bulan Januari dan bulan Februari) sebesar Rp. 656.848 per bulan.
    3. Kekurangan upah tahun 2018 sebesar Rp. 7.296.120
    4. Kekurangan upah tahun 2017 sebesar Rp. 6.711.600
    5. Kekurangan upah tahun 2016 sebesar Rp. 6.200.100   
  3. Menyatakan pemutusan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat telah berakhir dengan alasan mengundurkan diri  dan menghukum Tergugat membayar uang pisah diatur dalam peraturan perusahaan, setidak tidaknya Penggugat berhak uang pisah 2 (dua) bulan upah, perincian Rp. 3.940.973 x 2 bulan =Rp. 7.881.946. 
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;

ATAU

Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak