Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan dan Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak kandung Pemohon, pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3172-LT-28072016-0197, tertanggal 2 Agustus 2016, yang dikeluarkan oleh Suku Dinas dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara, yang semula tercatat pada akta anak pemohon, Bernama Beryl Arcelia diganti nama menjadi Rebecca Namora;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang pencatatan Pergantian nama anak Pemohon tersebut Kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat
4. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
|