Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Pst ALI MUDIN Kepala Kepolisian Republik Indonesia c.q. Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya c.q. Kepala Kepolisian Resor Jakarta Pusat Cq Penyidik Satuan Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya Resor Metro Jakarta Pusat Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 09 Mar. 2023
Nomor Surat 01/Pid.Pra/2023
Pemohon
NoNama
1ALI MUDIN
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Republik Indonesia c.q. Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya c.q. Kepala Kepolisian Resor Jakarta Pusat Cq Penyidik Satuan Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya Resor Metro Jakarta Pusat
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERMOHON tidak berwenang melakukan penyidikan atas PEMOHON;
  3. Menyatakan Penetapan Tersangka PEMOHON berdasarkan Pemberitahuan SPDP Tersangka a.n. Ali Mudin bin PEPEN Nomor: B/46/S.1/Res.4.2/2023/Restro JP tanggal 31 Januari 2023 yang                       diterima pada tanggal 30 Januari 2023 tidak sah dan batal demi hukum;
  4. Menyatakan tidak sah Penangkapan terhadap TERMOHON;
  5. Menyatakan tidak sah Penahanan termohon TERMOHON;
  6. Menyatakan tidak sah Tidakan Penggeledahan TERMOHON;
  7. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan Penyidikan terhadap diri PEMOHON;
  8. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan Penetapan PEMOHON  sebagai tersangka;
  9. Memerintahkan kepada TERMOHON agar PEMOHON dikeluarkan dari rumah tahanan POLRES Metro Jakarta Pusat;
  10. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  11. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;

Atau, apabila Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya