Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan hubungan kerja antara PENGGUGAT dan TERGUGAT putus terhitung sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT hak atas uang Pesangon dan kompensasi selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan berkekuatan hukum tetap dengan rincian sebagai berikut:
- Uang Pesangon = 3 x Rp. 55.000.000,- - Rp. 82.500.000,- = Rp. 82.500.000,
- THR tahun 2023 = Rp. 55.000.000,-
- Sisa cuti tahun 2023 sebanyak 10 hari = 10/21 x Rp. 55.000.000,- = Rp. 26.190.476,-
- Pencairan saham perusahaan = 625 x Rp. 1.000.000,- = Rp. 625.000.000,-
Total = Rp. 788.690.476,- (tujuh ratus delapan puluh delapan juta enam ratus sembilan puluh ribu empat ratus tujuh puluh enam rupiah).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian immaterial kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) secara tunai dan seketika.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta Rupiah) setiap hari atas keterlambatan apabila TERGUGAT lalai atau sengaja tidak melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijde).
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan (verzet), banding atau kasasi (uitvoerbar bij voorrad).
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo.
|