Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT berupa uapah yang belum dibayar sejak Agustus 2023 sampai dengan November 2023 beserta denda dan bunga sampai dengan diajukannya gugatan a quo sebesar Rp 164.919.000,- (seratus enam puluh empat juta sembilan ratus sembilan belas ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Bulan Upah terhutang
|
Denda Pasal 61 ayat (1) huruf a
|
Denda Pasal 61 ayat (1) huruf b
|
Denda Pasal 61 ayat 1 huruf c
|
Denda maksimum Pasal 61 ayat (1) huruf b
|
Total denda terhutang per 30 Juni 2024
|
Agustus 23
|
2.754.000,00
|
11.780.160,00
|
69.708.075,60
|
24.080.000,00
|
24.080.000,00
|
September 23
|
2.754.000,00
|
15.202.080,00
|
141.136.441,20
|
49.572.000,00
|
49.572.000,00
|
Oktober 23
|
2.754.000,00
|
14.541.120,00
|
121.258.069,20
|
44.064.000,00
|
44.064.000,00
|
November 23
|
1.147.500,00
|
6.334.200,00
|
41.965.452,00
|
16.065.000,00
|
16.065.000,00
|
Total Denda + Bunga Per 30 Juni 2024 *****
|
133.781.000,00
|
Total Upah yang belum dibayar
|
31.138.000,00
|
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan a.n PENGGUGAT sejak April 2023 sampai dengan November 2023;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari, jika TERGUGAT lalai memenuhi putusan perkara ini;
- Menetapkan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun terdapat upaya perlawanan, kasasi atau upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij voorad);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya Advokat sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini;
Jika Majelis Hakim Pangadilan Hubungan Industrial berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya, ex aqueo et bono. |