Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
657/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst | WILHELMINA MANUHUTU, SH.,MH | KHABIB SIHABUDIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 02 Okt. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 657/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 02 Okt. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-659/M.1.10/eOH.2/10/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
S U R A T D A K W A A N No.Reg.Perkara : PDM - 212 / M.1.10 / 09 / 2024
A. IDENTITAS TERDAKWA :
B. PENAHANAN :
C. D A K W A A N : Bahwa terdakwa KHABIB SIHABUDIN, pada bulan Januari 2023 sekira pukul 09.30 Wib sampai bulan Juli 2024 sekira pukul 09.30 Wib, atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 sampai tahun 2024, bertempat di Jalan Gereja Ayam Nomor 6 Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal terdakwa KHABIB SIHABUDIN mulai bekerja pada tahun 2021 di rumah milik saksi IMAM DERMAWAN di Jalan Gereja Ayam Nomor 6 Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, dimana terdakwa bertugas membersihkan rumah bagian dalam termasuk kamar milik saksi HENDRA PURNAMA WITOYO setiap pukul 09.00 Wib sampai dengan pukul 10.00 Wib, rumah milik saksi IMAM DERMAWAN tersebut sering ditinggal pemiliknya dan dalam keadaan kosong, selanjutnya pada bulan Januari 2023 sekira pukul 09.30 Wib, saat terdakwa sedang membersihkan kamar dan rumah yang dalam keadaan kosong, dimana saksi IMAM DERMAWAN dan saksi HENDRA PURNAMA WITOYO sedang keluar negeri, terdakwa berniat untuk melihat isi dari lemari yang ada di kamar saksi HENDRA PURNAMA WITOYO, lalu terdakwa mengambil kesempatan untuk membuka lemari, namun saat itu lemari dalam keadaan terkunci dan setelah terdakwa mencari kunci tersebut, terdakwa menemukan kunci di dalam kotak yang ada di sela-sela lemari, selanjutnya terdakwa membuka lemari tersebut, pada saat terdakwa membuka lemari, terdakwa melihat ada tumpukan uang dan terdakwa langsung mengambil uang sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah), setelah berhasil, lalu terdakwa membawa uang tersebut dengan maksud bahwa uang sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tersebut akan dimiliki terdakwa tanpa seiijin dari saksi HENDRA PURNAMA WIYOTO selaku pemilik barang, kemudian uang tersebut terdakwa gunakan untuk membayar uang muka 1 unit mobil Mazda 2. Setelah berhasil mengambil uang dari dalam lemari dan terdakwa mengetahui letak uang yang disimpan, lalu pada bulan Februari 2023 sekitar pukul 09.30 Wib, pada saat rumah dalam keadaan kosong dan ada kesempatan, lalu terdakwa masuk ke dalam kamar saksi HENDRA PURNAMA WITOYO, kemudian terdakwa kembali mengambil uang dengan total sekitar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), selanjutnya uang tersebut terdakwa gunakan sebesar Rp 2.600.000 (dua juta enam ratus ribu rupiah) untuk membayar cicilan kredit mobil setiap bulan, sedangkan sisanya terdakwa gunakan untuk bermain judi online dan membeli perlengkapan serta kebutuhan pribadi. Kemudian pada bulan Maret 2023 sekira pukul 09.30 WIB, saat terdakwa membersihkan kamar saksi HENDRA PURNAMA WITOYO dan rumah yang dalam keadaan kosong, kemudian terdakwa mengambil uang dengan total sekitar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari dalam lemari, lalu uang tersebut terdakwa gunakan untuk membayar cicilan mobil sebesar Rp2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) setiap bulan, sedangkan sisanya terdakwa gunakan untuk bermain judi online dan membeli kebutuhan pribadi. Lalu pada bulan April 2023 sekira pukul 09.30 Wib, saat terdakwa membersihkan kamar dan rumah yang dalam keadaaan kosong, terdakwa mengambil uang dollar yang ada di dalam lemari di kamar saksi HENDRA PURNAMA WIYOTO dengan total sekitar SGD 600, setelah berhasil mengambil uang tersebut, lalu terdakwa menukarkan uang dollar tersebut dalam bentuk rupiah di Money Changer di Pasar Baru Jakarta Pusat, namun terdakwa tidak ingat namanya dengan nilai sekitar Rp6.000.000,- (enam juta rupiah), lalu uang tersebut terdakwa gunakan untuk membayar cicilan mobil sebesar Rp2.600.000 (dua juta enam ratus ribu rupiah) setiap bulan dan sisanya terdakwa gunakan untuk bermain judi online serta membeli kebutuhan pribadi. Kemudian pada bulan Mei 2023 sekira pukul 09.30 Wib, saat terdakwa membersihkan kamar saksi HENDRA PURNAMA WIYOTO dan rumah dalam keadaaan kosong, terdakwa mengambil uang yang ada di dalam lemari di kamar saksi HENDRA PURNAMA WIYOTO dengan total sekitar 20 lembar US Dollar pecahan 100 Dollar, lalu terdakwa menukarkan uang dollar tersebut ke rupiah di Money Changer di Pasar Baru Jakarta Pusat, namun terdakwa tidak ingat namanya dengan nilai sekitar Rp32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah), lalu uang tersebut terdakwa gunakan untuk membayar cicilan mobil senilai Rp2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) setiap bulan dan sisanya terdakwa gunakan untuk bermain judi online serta membeli kebutuhan pribadi. Selanjutnya pada bulan Juni 2023 sekira pukul 09.30 Wib, ketika terdakwa membersihkan kamar dan rumah yang dalam keadaaan kosong, terdakwa kembali mengambil uang yang ada di dalam lemari di kamar saksi HENDRA PURNAMA WIYOTO dengan total sekitar Rp60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), lalu terdakwa gunakan uang tersebut untuk membayar cicilan mobil senilai Rp2.600.000 (dua juta enam ratus ribu rupiah) setiap bulannya dan sisanya terdakwa gunakan untuk bermain judi online serta membeli kebutuhan pribadi. Lalu pada bulan Juli 2023 pada sekira pukul 09.30 Wib, saat terdakwa membersihkan rumah dan rumah dalam keadaaan kosong, terdakwa mengambil uang yang ada di dalam lemari di kamar saksi HENDRA PURNAMA WIYOTO dengan total sekitar Rp60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), lalu uang tersebut terdakwa gunakan untuk membayar cicilan mobil senilai Rp2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) dan sisanya terdakwa gunakan untuk bermain judi online serta membeli kebutuhan pribadi. Kemudian pada bulan Agustus 2023 sekira pukul 09.30 Wib, saat terdakwa membersihkan rumah dan rumah dalam keadaaan kosong, terdakwa mengambil uang yang ada di dalam lemari di kamar HENDRA PURNAMA WIYOTO dengan total sekitar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah), lalu terdakwa gunakan uang tersebut untuk membayar cicilan mobil senilai Rp 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) dan sisanya terdakwa gunakan untuk bermain judi online serta membeli kebutuhan pribadi. Kemudian pada bulan September 2023 sampai dengan Maret 2024, terdakwa berhenti bekerja karena ingin mencoba pekerjaan lainnya, namun hingga bulan Maret 2024, terdakwa tidak mendapatkan pekerjaan, karena terdakwa tidak memiliki pekerjaan kembali, dan tidak mengambil uang milik saksi HENDRA PURNAMA WIYOTO lagi, maka sejak bulan September 2023, terdakwa tidak dapat membayar cicilan mobil, sehingga pada bulan Maret 2024 mobil terdakwa tersebut ditarik oleh leasing. Kemudian pada awal bulan April 2024, terdakwa kembali diminta untuk bekerja kembali di rumah saksi IMAM DERMAWAN, sehingga pada saat itu terdakwa kembali bekerja di rumah tersebut, selanjutnya pada saat rumah dalam keadaan kosong dan saat membersihkan rumah dan kamar, sekira pukul 09.30 WIb, terdakwa kembali mengambil kesempatan untuk membuka lemari yang ada di kamar saksi HENDRA PURNAMA WIYOTO dan terdakwa melihat ada perhiasan berupa kalung, sehingga dalam bulan April 2024 terdakwa mengambil kalung sebanyak 3 kali yang selanjutnya kalung tersebut terdakwa jual di calo penjual emas/inang-inang yang ada di sekitaran Pasar Baru Jakarta Pusat yang terdakwa tidak kenal dan tidak ingat orangnya seharga Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), kemudian uang tersebut terdakwa gunakan untuk bermain judi online dan kebutuhan pribadi. Karena pada saat itu tidak ada kecurigaan dari atasan terdakwa, maka pada bulan Mei 2024 saat terdakwa membersihkan kamar saksi HENDRA PURNAMA WIYOTO dan rumah dalam keadaan kosong, lalu terdakwa kembali mencuri perhiasan berupa gelang sebanyak 3 kali, setelah berhasil mengambil gelang, selanjutnya gelang tersebut terdakwa jual di calo penjual emas / inang-inang yang ada di sekitaran pasar baru Jakarta Pusat yang terdakwa tidak kenal dan tidak ingat orangnya seharga Rp6.000.000,- (enam juta rupiah), lalu uang tersebut terdakwa gunakan untuk bermain judi online dan kebutuhan pribadi. Selanjutnya pada bulan Juni 2024 sekira pukul 09.30 Wib, pada saat terdakwa membersihkan kamar saksi HENDRA PURNAMA WIYOTO, terdakwa mengambil cincin yang ada di dalam lemari di kamar saksi HENDRA PURNAMA WIYOTO sebanyak 2 kali, kemudian terdakwa mencari calo penjual emas untuk menjual cincin tersebut, namun saat itu terdakwa hanya menjual 1 (satu) cincin saja seharga Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), sedangkan 1 cincin lainnya tidak terjual dan masih disimpan terdakwa. Kemudian pada bulan Juli 2024, pada saat terdakwa membersihkan kamar saksi HENDRA PURNAMA WIYOTO sekira pukul 09.30 Wib, terdakwa mengambil 3 buah logam mulia dari dalam lemari saksi HENDRA PURNAMA WIYOTO, lalu terdakwa menjual logam mulia tersebut kepada calo penjual emas / inang-inang yang ada di sekitaran Pasar Baru Jakarta Pusat yang terdakwa tidak kenal dan tidak ingat orangnya dengan total hasil penjualan senilai Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), kemudian uang tersebut terdakwa pergunakan untuk membeli beberapa barang, yaitu :
Kemudian pada tanggal 22 Juli 2024, saksi MAHESA AKBAR S.H., M.H (petugas kepolisian dari Polda Metro Jaya) datang ke rumah saksi IMAM DERMAWAN dan meminta keterangan terhadap terdakwa atas hilangnya uang dan barang-barang milik saksi HENDRA PURNAMA WIYOTO, lalu terdakwa mengakui dan menyerahkan 1 (satu) buah cincin milik saksi HENDRA PURNAMA WIYOTO yang belum sempat terdakwa jual yang disimpan di lemari baju terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya. Bahwa akibat perbuatan terdakwa KHABIB SIHABUDIN, saksi HENDRA PURNAMA WIYOTO mengalami kerugian sebanyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Jakarta, 18 September 2024 PENUNTUT UMUM,
LICA DYANANINGSIH, SH., MH JAKSA MADYA NIP.19750602.2002.12.2001
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |