Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
16/Pid.Pra/2021/PN Jkt.Pst Drs. TONY BUDIMAN 2.Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Cq. KASI KORWAS PPNS dengan alamat Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Metro Jaya
3.Kementerian Keuangan Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Pajak cq. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 16/Pid.Pra/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 21 Okt. 2021
Nomor Surat 16/pid.pra/2021/pn.jkt.pst
Pemohon
NoNama
1Drs. TONY BUDIMAN
Termohon
NoNama
1Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Cq. KASI KORWAS PPNS dengan alamat Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Metro Jaya
2Kementerian Keuangan Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Pajak cq. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan:
    1. Laporan Kejadian Nomor: LK.DIK-3/WPJ.06/BD.0700/2018 tanggal 05 November 2018
    2. Surat Perintah Penyidikan PRIN-3.DIK/WPJ.06/2018 tanggal 19 November 2018
    3. Surat Perintah Penyidikan PRIN-10.DIK/WPJ.06/2019 tanggal 06 November 2019
    4. Surat Perintah Penyidikan PRIN-2.DIK/WPJ.06/2021 tanggal 26 Januari 2021

adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

  1. Menyatakan surat turunan terkait surat di atas berupa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, dengan Tersangka atas diri PEMOHON, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  2. Menyatakan Proses Penyidikan yang dilakukan TERMOHON I terkait tindak pidana perpajakan sebagaimana dimaksud dalam:
    1.  
    2.  
    3.  
    4.  

tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, oleh karenanya diperintahkan pada TERMOHON I untuk menghentikan Penyidikan berdasarkan:

  1.  
  2.  
  3.  
  4.  

 

  1. Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri PEMOHON berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, yang tidak disampaikan oleh TERMOHON I adalah tidak sah dan batal demi hukum;
  2. Memerintahkan kepada TERMOHON II untuk tunduk atas putusan ini;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON I dan TERMOHON II, yang berkaitan dengan Penyidikan dan Penetapan Tersangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON I;
  4. Membebankan semua biaya Praperadilan ini kepada TERMOHON I dan TERMOHON II.
Pihak Dipublikasikan Ya