Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
465/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst TRI YANTI MERLYN C P, SH Prof DR. MARTHEN NAPANG. S.H., M.H. Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 465/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/481/M.1.10/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TRI YANTI MERLYN C P, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Prof DR. MARTHEN NAPANG. S.H., M.H.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

                  

Demi Keadilan dan Kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

P-29

 

       

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA. : PDM –  156       /M.1.10/07/2024

 

a.   Identitas Terdakwa         :

Nama lengkap

:

Prof. DR MARTHEN NAPANG, SH.MH

Tempat lahir

:

Makasar

Umur / tanggal lahir

:

64 Tahun/12 Maret 1957

Jenis kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jalan Ince Nurdin No. 11 Rt. 02 Rw.01 Desa Baru Kec. Ujung Pandang Kota Makasar atau Rusun Karet Tengsin 2 Blok B 703 Jalan Karet Pasar Baru Barat I Rt.013 Rw. 07 Kel. Karet Tengah Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Dosen

Pendidikan

:

S3 (lulus)

 

  1. Penangkapan dan Penahanan :
        1. PENANGKAPAN                       
  • Penangkapan                        : Rutan, sejak tanggal 19 Juni 2024

 

        1. PENAHANAN
  • Penyidik                   : Rutan, sejak tanggal 20  Juni 2024 s.d. 09 Juli 2024
  • Perpanjangan PU      : Rutan, sejak tanggal 10 Juli 2024 s.d. 19 Agustus 2024
  • Penuntut Umum        : Rutan, sejak tanggal 15 Juli  2024 s.d. 03 Agustus 2024

     

  1. Dakwaan :

 

PERTAMA

----- Bahwa Prof. DR MARTHEN NAPANG, SH.MH, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira akhir bulan Mei 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2017, bertempat di Graha Mandiri Lt. 25 Jalan Imam Bonjol No. 61 Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada akhir bulan Mei 2017 terdakwa bersama dengan saksi ANGGIA, SH mendatangi saksi JOHN N PALINGGI di PT KARSA MELINDO SEMESTA yang beralamat di Graha Mandiri Lt. 25 Jalan Imam Bonjol No. 61 Jakarta Pusat dengan tujuan terrdakwa meminta bantuan untuk diberikan fasilitas ruangan untuk operasional kantor pengacara MAHAMU LAW FARM milik terdakwa karena kantor pengacara yang terdakwa miliki tidak memadai, atas permintaan dari terdakwa tersebut kemudian disanggupi oleh saksi JOHN N PALINGGI dengan memberikan suatu ruangan tertutup untuk terdakwa dan satu ruangan terbuka untuk saksi ANGGIA, SH dan diberikan fasilitas komputer untuk operasional kantor;
  • Bahwa dari pertemuan antara terdakwa dengan saksi JOHN N PALINGGI kemudian saksi JOHN N PALINGGI menanyakan aktifitas terdakwa selaku Pengacara, saat itulah terdakwa dengan tujuan meyakinkan saksi JOHN N PALINGGI menyatakan apabila terdakwa selaku Pengacara memiliki akses kuat ke Mahkamah Agung RI dan sukses dalam mengurus puluhan Putusan Peninjauan Kembali, agar saksi JOHN N PALINGGI lebih teryakinkan kemudian terdakwa menunjukkan fotocopy putusan Peninjaun Kembali dari Mahkamah Agung RI sebanyak 12 (dua belas) lembar dan 4 (empat) putusan PK diserahkan oleh terdakwa kepada saksi JOH N PALINGGI yakni:
    1. Putusan Perkara Nomor: 3818 K/PDT/2016 tanggal 20 April 2017  dengan para pihak TRI MULYO TJAHYO HARSOYO melawan GUBERNUR DKI JAKARTA dengan amar putusan KABUL KASASI;
    2. Putusan Perkara Nomor: 241K/PDT/2017 tanggal 28 April 2017 dengan para pihak HJ ANDI NURHAYATI, Dkk melawan ANDI AMRAN BASRI, S.Sos dengan amar putusan TOLAK PK;
    3. Putusan Perkara Nomor: 1201 K/PDT/2017 tanggal 24 Mei 2017  dengan para pihak YULIUS FEBRIANTO, Dkk melawan ASINDOINDAH GRIYATAMA UJUNG PANDANG dengan amar putusan TOLAK;
    4. Putusan Perkara Nomor: 545 K/PDT/2017 tanggal 18 April 2017  dengan para pihak DR. MARTHEN N, SH MH, Msi melawan OEY IAN MO dengan amar putusan KABUL KASASI;
  • Bahwa selain menyerahkan 4 (empat) Putusan Peninjauan Kembali yang diserahkan oleh terdakwa untuk lebih meyakinkan saksi JOHN N PALINGGI, kemudian terdakwa menyerahkan gulungan bukti tranfer yang diakui senilai Rp. 7 milyar yang merupakan uang operasional terdakwa sebagai pengacara yang telah berhasil mengurus perkara di Mahkamah Agung RI, mendengar penyampaian terdakwa tersebut membuat saksi JOHN N PALINGGI yakin dan percaya dan meminta bantuan terdakwa untuk mengurus penyelesaian perkara Peninjauan Kembali antara saksi Ir. AKIE SETIAWAN selaku Penggugat melawan HALIJAH BINTI LENGGOK, Dkk selaku Tergugat;
  • Bahwa kemudian pada tanggal 09 Juni 2017 terdakwa kembali mendatangi kantor saksi JOHN N PALINGGI dengan tujuan memberikan rekening Bank BCA Nomor: 276-604-9327 atas nama ELSA NOVITA untuk meminta uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan alasan digunakan untuk kelancaran administrasi, saat itu saksi JOHN N PALINGGI yang telah teryakinkan atas ucapan dari terdakwa tergerak hatinya untuk menyerahkan uang miliknya dengan menggunakan sarana transfer E-Banking ;
  • Selanjutnya pada tanggal 12 Juni 2017 terdakwa kembali mendatangi kantor saksi JOHN N PALINGGI dengan tujuan meminta uang sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) yang akan digunaan untuk menyelesaikan perkara PK dengan menjanjikan Putusan PK di MA RI pasti dimenangkan atau dikabulkan, atas pernyataan terdakwa tersebut membuat saksi JOHN N PALINGGI bersedia menyerahkan uang miliknya yang dikirimkan dengan sarana transfer ke beberapa rekening atas permintaan terdakwa yakni:
    • Rekening bank BNI Nomor: 0533064956 atas nama SUEB sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah ;
    • Rekening Bank BCA Nomor: 7245055781 atas nama SYAHYUDIN sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
    • Rekening Bank BCA Nomor: 2766049327 atas nama ELSA NOVITA sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
  • Bahwa kemudian pada tanggal 13 Juni 2017 saksi JOHN N PALINGGI yang telah menyerahkan uang kepada terdakwa meminta perkembangan terkait penanganan perkara PK di MA RI yang kemudian disampaikan oleh terdakwa “aman dan pasti hari ini akan diperoleh putusannya”, mengetahui saksi JOHN N PALINGGI menanyakan perkembangan perkara PK kemudian terdakwa mendatangi kembali kantor saksi JOHN N PALINGGI untuk menunjukkan kiriman email dari febri_1972@yahoo.com yang berisi amar putusan PK, selanjutnya terdakwa mengirimkan putusan PK dengan menggunakan email pribadinya marthennapang@yahoo.com ke email kantor saksi JOHN N PALINGGI jnp_mediator@yahoo.com yang berisi Putusan MA RI Nomor: 219.PK/PDT/2017 tanggal 12 Juni 2017 yang ditandatangani oleh Hakim Ketua Majelis atas nama ZAHRUL RABAIN, SH.MH dan Panitera Muda Perdata atas nama DR.PRI PAMBUDI TEGUH, SH.MH dengan Amar Putusan PK dikabulkan;
  • Bahwa pada tanggal 16 Juni 2017 terdakwa kembali mendatangi kantor saksi JOHN N PALINGGI untuk meminta uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan alasan sebagai tambahan dana, karena saksi JOHN N PALINGGI merasa telah di bantu bersedia kembali menyerahkan uang miliknya dengan penyerahan secara tunai disaksikan saksi RUDINI SULISTYANINGTYAS, saksi RINA dan saksi SUTIAH namun saat itu terdakwa berpesan kepada saksi JOHN N PALINGGI agar putusan MA RI Nomor: 219.PK/PDT/2017 tanggal 12 Juni 2017 jangan dipublikasikan sebelum 2 (dua) bulan;
  • Bahwa kemudian saksi JOHN N PALINGGI yang merasa curiga atas keabsahan Putusan MA RI Nomor: 219.PK/PDT/2017 tanggal 12 Juni 2017 dan putusan lain yang diterima dari terdakwa, selanjutnya mengirimkan surat ke Mahkamah Agung RI Nomor: 049/JNP/IX/2023 tanggal 22 September 2023 perihal Mohon Klarifikasi Putusan MA Nomor: 219.PK/PDT/2017, yang mendapatkan Jawaban dari MA RI dengan surat Nomor : 366/PAN.2/II/545 SPK/Pdt/2023 tanggal 15 Pebruari 2024 yang ditujukan saksi JOHN N PALINGGI dengan isi surat sebagai berikut:
  1. Mahkamah Agung tidak pernah mengeluarkan Surat seperti pada lampiran Surat dengan format yang seolah-olah berasal dari Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia;
  2. Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia memiliki alamat url:https://putusanm3.mahkamahagung.go.id/
  3. Informasi perkara dan salinan putusan Mahkamah Agung dapat diunduh melalui info perkara Mahkamah Agung RI dengan URL https://putusanm3.mahkamahagung.go.id/, oleh karena iu terkait informasi putusan perkara berikut:
    1. Nomor: 219.PK/PDT/2017 tanggal 19 Juni 2017;
    2. Nomor: 545 K/PDT/2017-- tanggal 10 Mei 2017;
    3. Nomor: 1201 K/PDT/2017 tanggal 30 Agustus 2017;
    4. Nomor: 241 PK/PDT/2017 tanggal 19 Juni 2017

Sebagaimana disebutkan dalam surat, dapat dicocokkan dengan Putusan yang tersedia pada info perkara Mahkamah Agung RI

  1. Terkait Putusan Nomor: 3818.K/PDT/2016 tanggal 28 April 2017 seperti disebutkan pada surat, bukan merupakan perkara yang valid atau tidak ditemukan pada register perkara tahun 2016 Kepaniteraan Muda Perdata
  • Bahwa atas balasan surat dari Mahkamah Agung RI tersebut kemudian saksi JOHN N MALINGGI membuka situs  https://putusanm3.mahkamahagung.go.id/, dengan hasil terhadap Putusan MA Nomor: 219.PK/PDT/2017 tanggal 12 Juni 2017 antara Ir. AKIE SETIAWAN melawan HALIJAH BINTI LEGGOK, Dkk diperoleh hasil yang berbeda yakni berdasarkan Putusan yagn diserahkan oleh terdakwa didapatkan hasil mengabulkan PK sedangkan senyatanya berdasarkan penelusuran dengan situs  https://putusanm3.mahkamahagung.go.id/ diperoleh fakta terhadap Putusan MA dengan Nomor: 219.PK/PDT/2017 tanggal 19 Juni 2017 didapatkan hasil menolak;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian dialami oleh saksi JOHN N PALINGGI dengan kerugian sebesar Rp 950.000.000,- (sembilan ratus lima puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah itu;

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP ------

 

--------------------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------

KEDUA

--------- Bahwa Prof. DR MARTHEN NAPANG, SH.MH, pada tanggal 12 Juni 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2017, bertempat di Graha Mandiri Lt. 25 Jalan Imam Bonjol No. 61 Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula terdakwa bertemu dengan saksi JOHN N PALINGGI dikantor  PT KARSA MELINDO SEMESTA yang beralamat di Graha Mandiri Lt. 25 Jalan Imam Bonjol No. 61 Jakarta Pusat,  dalam pertemuan tersebut saksi JOHN N PALINGGI menanyakan aktifitas terdakwa selaku Pengacara, saat itulah terdakwa menyatakan selaku Pengacara memiliki akses kuat ke Mahkamah Agung RI dan sukses dalam mengurus puluhan Putusan Peninjauan Kembali dengan menunjukkan fotocopy putusan Peninjaun Kembali dari Mahkamah Agung RI kepada saksi JOHN N PALINGGI sebanyak 12 (dua belas) lembar dan 4 (empat) putusan PK yakni:
    1. Putusan Perkara Nomor: 3818 K/PDT/2016 tanggal 20 April 2017  dengan para pihak TRI MULYO TJAHYO HARSOYO melawan GUBERNUR DKI JAKARTA dengan amar putusan KABUL KASASI;
    2. Putusan Perkara Nomor: 241K/PDT/2017 tanggal 28 April 2017 dengan para pihak HJ ANDI NURHAYATI, Dkk melawan ANDI AMRAN BASRI, S.Sos dengan amar putusan TOLAK PK;
    3. Putusan Perkara Nomor: 1201 K/PDT/2017 tanggal 24 Mei 2017  dengan para pihak YULIUS FEBRIANTO, Dkk melawan ASINDOINDAH GRIYATAMA UJUNG PANDANG dengan amar putusan TOLAK;
    4. Putusan Perkara Nomor: 545 K/PDT/2017 tanggal 18 April 2017  dengan para pihak DR. MARTHEN N, SH MH, Msi melawan OEY IAN MO dengan amar putusan KABUL KASASI;
  • Bahwa selain menyerahkan 4 (empat) Putusan Peninjauan Kembali kemudian terdakwa menyatakan sebagai pengacara telah berhasil mengurus perkara di Mahkamah Agung RI, mendengar penyampaian terdakwa tersebut kemudian saksi JOHN N PALINGGI meminta bantuan terdakwa untuk mengurus penyelesaian perkara Peninjauan Kembali antara saksi Ir. AKIE SETIAWAN selaku Penggugat melawan HALIJAH BINTI LENGGOK, Dkk selaku Tergugat, atas permintaan saksi JOHN N PALINGGI tersebut disanggupi oleh terdakwa ;
  • Melihat saksi JOHN N PALINGGI tertarik untuk meminta bantuan terdakwa, saat itulah timbul niat terdakwa untuk memiliki uang milik saksi JOHN N PALINGGI dengan cara pada tanggal 09 Juni 2017 terdakwa mendatangi kantor saksi JOHN N PALINGGI dengan tujuan memberikan rekening Bank BCA Nomor: 276-604-9327 atas nama ELSA NOVITA untuk meminta uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan alasan digunakan untuk kelancaran administrasi, saat itu saksi JOHN N PALINGGI menyerahkan uang miliknya dengan menggunakan sarana transfer E-Banking ;
  • Selanjutnya pada tanggal 12 Juni 2017 terdakwa kembali mendatangi kantor saksi JOHN N PALINGGI dengan tujuan meminta uang sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) yang akan digunakan untuk menyelesaikan perkara PK dengan menjanjikan Putusan PK di MA RI pasti dimenangkan atau dikabulkan, atas pernyataan terdakwa tersebut kemudian saksi JOHN N PALINGGI menyerahkan uang miliknya yang dikirimkan dengan sarana transfer ke beberapa rekening atas permintaan terdakwa yakni:
    • Rekening bank BNI Nomor: 0533064956 atas nama SUEB sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah ;
    • Rekening Bank BCA Nomor: 7245055781 atas nama SYAHYUDIN sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
    • Rekening Bank BCA Nomor: 2766049327 atas nama ELSA NOVITA sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
  • Bahwa kemudian pada tanggal 13 Juni 2017 saksi JOHN N PALINGGI yang telah menyerahkan uang kepada terdakwa meminta perkembangan terkait penanganan perkara PK di MA RI yang kemudian disampaikan oleh terdakwa “aman dan pasti hari ini akan diperoleh putusannya”, mengetahui saksi JOHN N PALINGGI menanyakan perkembangan perkara PK yang di ajukan oleh saksi JOHN PALINGGI kemudian terdakwa mendatangi kembali kantor saksi JOHN N PALINGGI untuk menunjukkan kiriman email dari febri_1972@yahoo.com yang berisi amar putusan PK, selanjutnya terdakwa kembali meneruskan putusan PK tersebut dengan menggunakan email pribadinya marthennapang@yahoo.com ke email kantor saksi JOHN N PALINGGI jnp_mediator@yahoo.com yang berisi Putusan MA RI Nomor: 219.PK/PDT/2017 tanggal 12 Juni 2017 yang ditandatangani oleh Hakim Ketua Majelis atas nama ZAHRUL RABAIN, SH.MH dan Panitera Muda Perdata atas nama DR.PRI PAMBUDI TEGUH, SH.MH dengan Amar Putusan PK dikabulkan;
  • Bahwa pada tanggal 16 Juni 2017 terdakwa kembali mendatangi kantor saksi JOHN N PALINGGI untuk meminta uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan alasan sebagai tambahan dana, karena saksi JOHN N PALINGGI merasa telah di bantu bersedia kembali menyerahkan uang miliknya dengan penyerahan secara tunai disaksikan saksi RUDINI SULISTYANINGTYAS, saksi RINA dan saksi SUTIAH namun saat itu terdakwa berpesan kepada saksi JOHN N PALINGGI agar putusan MA RI Nomor: 219.PK/PDT/2017 tanggal 12 Juni 2017 jangan dipublikasikan sebelum 2 (dua) bulan;
  • Bahwa kemudian saksi JOHN N PALINGGI yang merasa curiga atas keabsahan Putusan MA RI Nomor: 219.PK/PDT/2017 tanggal 12 Juni 2017 dan putusan lain yang diterima dari terdakwa, selanjutnya mengirimkan surat ke Mahkamah Agung RI Nomor: 049/JNP/IX/2023 tanggal 22 September 2023 perihal Mohon Klarifikasi Putusan MA Nomor: 219.PK/PDT/2017, yang mendapatkan Jawaban dari MA RI dengan surat Nomor : 366/PAN.2/II/545 SPK/Pdt/2023 tanggal 15 Pebruari 2024 yang ditujukan saksi JOHN N PALINGGI dengan isi surat yang pada pokoknya Mahkamah Agung tidak pernah mengeluarkan Surat seperti pada lampiran Surat dengan format yang seolah-olah berasal dari Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia;
  • Bahwa atas balasan surat dari Mahkamah Agung RI tersebut kemudian saksi JOHN N MALINGGI membuka situs  https://putusanm3.mahkamahagung.go.id/, dengan hasil terhadap Putusan MA Nomor: 219.PK/PDT/2017 tanggal 12 Juni 2017 antara Ir. AKIE SETIAWAN melawan HALIJAH BINTI LEGGOK, Dkk diperoleh hasil yang berbeda yakni berdasarkan Putusan yagn diserahkan oleh terdakwa didapatkan hasil mengabulkan PK sedangkan senyatanya berdasarkan penelusuran dengan situs  https://putusanm3.mahkamahagung.go.id/ diperoleh fakta terhadap Putusan MA dengan Nomor: 219.PK/PDT/2017 tanggal 19 Juni 2017 didapatkan hasil menolak;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian dialami oleh saksi JOHN N PALINGGI dengan kerugian sebesar Rp 950.000.000,- (sembilan ratus lima puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah itu;

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP ------

 

-------------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------

KETIGA

--------- Bahwa Prof. DR MARTHEN NAPANG, SH.MH, pada tanggal 13 Juni 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2017, bertempat di Graha Mandiri Lt. 25 Jalan Imam Bonjol No. 61 Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian ,perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada akhir bulan Mei 2017 terdakwa bersama dengan saksi ANGGIA, SH mendatangi saksi JOHN N PALINGGI di PT KARSA MELINDO SEMESTA yang beralamat di Graha Mandiri Lt. 25 Jalan Imam Bonjol No. 61 Jakarta Pusat dengan tujuan terrdakwa meminta bantuan untuk diberikan fasilitas ruangan untuk menyelenggarakan kantor pengacara MAHAMU LAW FARM karena kantor pengacara yang terdakwa miliki saat itu tidak memadai, atas permintaan dari terdakwa tersebut kemudian disanggupi oleh saksi JOHN N PALINGGI dengan memberikan suatu ruangan tertutup untuk terdakwa dan satu ruangan terbuka untuk saksi ANGGIA, SH dan diberikan fasilitas komputer untuk operasional kantor;
  • Bahwa dari pertemuan antara terdakwa dengan saksi JOHN N PALINGGI kemudian saksi JOHN N PALINGGI menanyakan aktifitas terdakwa selaku Pengacara, saat itulah terdakwa dengan tujuan meyakinkan saksi JOHN N PALINGGI menyatakan apabila terdakwa selaku Pengacara memiliki akses kuat ke Mahkamah Agung RI dan sukses dalam mengurus puluhan Putusan Peninjauan Kembali, agar saksi JOHN N PALINGGI lebih teryakinkan kemudian terdakwa menunjukkan fotocopy putusan Peninjaun Kembali dari Mahkamah Agung RI sebanyak 12 (dua belas) lembar dan 4 (empat) putusan PK diserahkan oleh terdakwa kepada saksi JOH N PALINGGI yakni:
    1. Putusan Perkara Nomor: 3818 K/PDT/2016 tanggal 20 April 2017  dengan para pihak TRI MULYO TJAHYO HARSOYO melawan GUBERNUR DKI JAKARTA dengan amar putusan KABUL KASASI;
    2. Putusan Perkara Nomor: 241K/PDT/2017 tanggal 28 April 2017 dengan para pihak HJ ANDI NURHAYATI, Dkk melawan ANDI AMRAN BASRI, S.Sos dengan amar putusan TOLAK PK;
    3. Putusan Perkara Nomor: 1201 K/PDT/2017 tanggal 24 Mei 2017  dengan para pihak YULIUS FEBRIANTO, Dkk melawan ASINDOINDAH GRIYATAMA UJUNG PANDANG dengan amar putusan TOLAK;
    4. Putusan Perkara Nomor: 545 K/PDT/2017 tanggal 18 April 2017  dengan para pihak DR. MARTHEN N, SH MH, Msi melawan OEY IAN MO dengan amar putusan KABUL KASASI;
  • Bahwa selain menyerahkan 4 (empat) Putusan Peninjauan Kembali yang diserahkan oleh terdakwa untuk lebih meyakinkan saksi JOHN N PALINGGI, kemudian terdakwa menyerahkan gulungan bukti tranfer yang diakui senilai Rp. 7 milyar yang merupakan uang operasional terdakwa sebagai pengacara yang telah berhasil mengurus perkara di Mahkamah Agung RI, mendengar penyampaian terdakwa tersebut membuat saksi JOHN N PALINGGI yakin dan percaya dan meminta bantuan terdakwa untuk mengurus penyelesaian perkara Peninjauan Kembali antara saksi Ir. AKIE SETIAWAN selaku Penggugat melawan HALIJAH BINTI LENGGOK, Dkk selaku Tergugat;
  • Bahwa kemudian pada tanggal 09 Juni 2017 terdakwa kembali mendatangi kantor saksi JOHN N PALINGGI dengan tujuan memberikan rekening Bank BCA Nomor: 276-604-9327 atas nama ELSA NOVITA untuk meminta uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan alasan digunakan untuk kelancaran administrasi, saat itu saksi JOHN N PALINGGI yang telah teryakinkan atas ucapan dari terdakwa tergerak hatinya untuk menyerahkan uang miliknya dengan menggunakan sarana transfer E-Banking ;
  • Selanjutnya pada tanggal 12 Juni 2017 terdakwa kembali mendatangi kantor saksi JOHN N PALINGGI dengan tujuan meminta uang sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) yang akan digunaan untuk menyelesaikan perkara PK dengan menjanjikan Putusan PK di MA RI pasti dimenangkan atau dikabulkan, atas pernyataan terdakwa tersebut membuat saksi JOHN N PALINGGI bersedia menyerahkan uang miliknya yang dikirimkan dengan sarana transfer ke beberapa rekening atas permintaan terdakwa yakni:
    • Rekening bank BNI Nomor: 0533064956 atas nama SUEB sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah ;
    • Rekening Bank BCA Nomor: 7245055781 atas nama SYAHYUDIN sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
    • Rekening Bank BCA Nomor: 2766049327 atas nama ELSA NOVITA sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
  • Bahwa kemudian pada tanggal 13 Juni 2017 saksi JOHN N PALINGGI yang telah menyerahkan uang kepada terdakwa meminta perkembangan terkait penanganan perkara PK di MA RI yang kemudian disampaikan oleh terdakwa “aman dan pasti hari ini akan diperoleh putusannya”, mengetahui saksi JOHN N PALINGGI menanyakan perkembangan perkara PK kemudian terdakwa mendatangi kembali kantor saksi JOHN N PALINGGI untuk menunjukkan kiriman email dari febri_1972@yahoo.com yang berisi amar putusan PK, selanjutnya terdakwa dengan tujuan membuat saksi JOHN N PALINGGI percaya terhadap perkara PK telah selesaikan membuat Surat berupa Putusan MA RI Nomor: 219.PK/PDT/2017 tanggal 12 Juni 2017  kemudian mengirimkannya dengan menggunakan email pribadi terdakwa marthennapang@yahoo.com ke email kantor saksi JOHN N PALINGGI jnp_mediator@yahoo.com yang berisi Putusan MA RI Nomor: 219.PK/PDT/2017 tanggal 12 Juni 2017 yang ditandatangani oleh Hakim Ketua Majelis atas nama ZAHRUL RABAIN, SH.MH dan Panitera Muda Perdata atas nama DR.PRI PAMBUDI TEGUH, SH.MH dengan Amar Putusan PK dikabulkan;
  • Bahwa pada tanggal 16 Juni 2017 terdakwa kembali mendatangi kantor saksi JOHN N PALINGGI untuk meminta uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan alasan sebagai tambahan dana, karena saksi JOHN N PALINGGI merasa telah di bantu bersedia kembali menyerahkan uang miliknya dengan penyerahan secara tunai disaksikan saksi RUDINI SULISTYANINGTYAS, saksi RINA dan saksi SUTIAH namun saat itu terdakwa berpesan kepada saksi JOHN N PALINGGI agar putusan MA RI Nomor: 219.PK/PDT/2017 tanggal 12 Juni 2017 jangan dipublikasikan sebelum 2 (dua) bulan;
  • Bahwa kemudian saksi JOHN N PALINGGI yang merasa curiga atas keabsahan Putusan MA RI Nomor: 219.PK/PDT/2017 tanggal 12 Juni 2017 dan putusan lain yang diterima dari terdakwa, selanjutnya mengirimkan surat ke Mahkamah Agung RI Nomor: 049/JNP/IX/2023 tanggal 22 September 2023 perihal Mohon Klarifikasi Putusan MA Nomor: 219.PK/PDT/2017, yang mendapatkan Jawaban dari MA RI dengan surat Nomor : 366/PAN.2/II/545 SPK/Pdt/2023 tanggal 15 Pebruari 2024 yang ditujukan saksi JOHN N PALINGGI dengan isi surat sebagai berikut:
  1. Mahkamah Agung tidak pernah mengeluarkan Surat seperti pada lampiran Surat dengan format yang seolah-olah berasal dari Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia;
  2. Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia memiliki alamat url:https://putusanm3.mahkamahagung.go.id/
  3. Informasi perkara dan salinan putusan Mahkamah Agung dapat diunduh melalui info perkara Mahkamah Agung RI dengan URL https://putusanm3.mahkamahagung.go.id/, oleh karena iu terkait informasi putusan perkara berikut:
    1. Nomor: 219.PK/PDT/2017 tanggal 19 Juni 2017;
    2. Nomor: 545 K/PDT/2017-- tanggal 10 Mei 2017;
    3. Nomor: 1201 K/PDT/2017 tanggal 30 Agustus 2017;
    4. Nomor: 241 PK/PDT/2017 tanggal 19 Juni 2017
  4. Sebagaimana disebutkan dalam surat, dapat dicocokkan dengan Putusan yang tersedia pada info perkara Mahkamah Agung RI
  5. Terkait Putusan Nomor: 3818.K/PDT/2016 tanggal 28 April 2017 seperti disebutkan pada surat, bukan merupakan perkara yang valid atau tidak ditemukan pada register perkara tahun 2016 Kepaniteraan Muda Perdata
  • Bahwa atas balasan surat dari Mahkamah Agung RI tersebut kemudian saksi JOHN N MALINGGI membuka situs https://putusanm3.mahkamahagung.go.id/, dengan hasil terhadap Putusan MA Nomor: 219.PK/PDT/2017 tanggal 12 Juni 2017 antara Ir. AKIE SETIAWAN melawan HALIJAH BINTI LEGGOK, Dkk diperoleh hasil yang berbeda yakni berdasarkan Putusan yagn diserahkan oleh terdakwa didapatkan hasil mengabulkan PK sedangkan senyatanya berdasarkan penelusuran dengan situs  https://putusanm3.mahkamahagung.go.id/ diperoleh fakta terhadap Putusan MA dengan Nomor: 219.PK/PDT/2017 tanggal 19 Juni 2017 didapatkan hasil menolak;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian dialami oleh saksi JOHN N PALINGGI dengan kerugian sebesar Rp 950.000.000,- (sembilan ratus lima puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah itu;

-Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP—

 

-------------------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------

KEEMPAT

--------- Bahwa Prof. DR MARTHEN NAPANG, SH.MH, pada tanggal 13 Juni 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2017, bertempat di Graha Mandiri Lt. 25 Jalan Imam Bonjol No. 61 Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian,perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula terdakwa bertemu dengan saksi JOHN N PALINGGI dikantor  PT KARSA MELINDO SEMESTA yang beralamat di Graha Mandiri Lt. 25 Jalan Imam Bonjol No. 61 Jakarta Pusat,  dalam pertemuan tersebut saksi JOHN N PALINGGI menanyakan aktifitas terdakwa selaku Pengacara, saat itulah terdakwa menyatakan selaku Pengacara memiliki akses kuat ke Mahkamah Agung RI dan sukses dalam mengurus puluhan Putusan Peninjauan Kembali dengan menunjukkan fotocopy putusan Peninjaun Kembali dari Mahkamah Agung RI kepada saksi JOHN N PALINGGI sebanyak 12 (dua belas) lembar dan 4 (empat) putusan PK yakni:
    1. Putusan Perkara Nomor: 3818 K/PDT/2016 tanggal 20 April 2017  dengan para pihak TRI MULYO TJAHYO HARSOYO melawan GUBERNUR DKI JAKARTA dengan amar putusan KABUL KASASI;
    2. Putusan Perkara Nomor: 241K/PDT/2017 tanggal 28 April 2017 dengan para pihak HJ ANDI NURHAYATI, Dkk melawan ANDI AMRAN BASRI, S.Sos dengan amar putusan TOLAK PK;
    3. Putusan Perkara Nomor: 1201 K/PDT/2017 tanggal 24 Mei 2017  dengan para pihak YULIUS FEBRIANTO, Dkk melawan ASINDOINDAH GRIYATAMA UJUNG PANDANG dengan amar putusan TOLAK;
    4. Putusan Perkara Nomor: 545 K/PDT/2017 tanggal 18 April 2017  dengan para pihak DR. MARTHEN N, SH MH, Msi melawan OEY IAN MO dengan amar putusan KABUL KASASI;
  • Bahwa selain menyerahkan 4 (empat) Putusan Peninjauan Kembali kemudian terdakwa menyatakan sebagai pengacara telah berhasil mengurus perkara di Mahkamah Agung RI, mendengar penyampaian terdakwa tersebut kemudian saksi JOHN N PALINGGI meminta bantuan terdakwa untuk mengurus penyelesaian perkara Peninjauan Kembali antara saksi Ir. AKIE SETIAWAN selaku Penggugat melawan HALIJAH BINTI LENGGOK, Dkk selaku Tergugat, atas permintaan saksi JOHN N PALINGGI tersebut disanggupi oleh terdakwa ;
  • Melihat saksi JOHN N PALINGGI tertarik untuk meminta bantuan terdakwa, saat itulah timbul niat terdakwa untuk memiliki uang milik saksi JOHN N PALINGGI dengan cara pada tanggal 09 Juni 2017 terdakwa mendatangi kantor saksi JOHN N PALINGGI dengan tujuan memberikan rekening Bank BCA Nomor: 276-604-9327 atas nama ELSA NOVITA untuk meminta uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan alasan digunakan untuk kelancaran administrasi, saat itu saksi JOHN N PALINGGI menyerahkan uang miliknya dengan menggunakan sarana transfer E-Banking ;
  • Selanjutnya pada tanggal 12 Juni 2017 terdakwa kembali mendatangi kantor saksi JOHN N PALINGGI dengan tujuan meminta uang sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) yang akan digunakan untuk menyelesaikan perkara PK dengan menjanjikan Putusan PK di MA RI pasti dimenangkan atau dikabulkan, atas pernyataan terdakwa tersebut kemudian saksi JOHN N PALINGGI menyerahkan uang miliknya yang dikirimkan dengan sarana transfer ke beberapa rekening atas permintaan terdakwa yakni:
    • Rekening bank BNI Nomor: 0533064956 atas nama SUEB sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah ;
    • Rekening Bank BCA Nomor: 7245055781 atas nama SYAHYUDIN sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
    • Rekening Bank BCA Nomor: 2766049327 atas nama ELSA NOVITA sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
  • Bahwa kemudian pada tanggal 13 Juni 2017 saksi JOHN N PALINGGI yang telah menyerahkan uang kepada terdakwa meminta perkembangan terkait penanganan perkara PK di MA RI yang kemudian disampaikan oleh terdakwa “aman dan pasti hari ini akan diperoleh putusannya”, mengetahui saksi JOHN N PALINGGI menanyakan perkembangan perkara PK kemudian terdakwa mendatangi kembali kantor saksi JOHN N PALINGGI untuk menunjukkan kiriman email dari febri_1972@yahoo.com yang berisi amar putusan PK, selanjutnya terdakwa dengan tujuan membuat saksi JOHN N PALINGGI percaya terhadap perkara PK telah diselesaikan menggunakan Surat berupa Putusan MA RI Nomor: 219.PK/PDT/2017 tanggal 12 Juni 2017  kemudian mengirimkannya dengan menggunakan email pribadi terdakwa marthennapang@yahoo.com ke email kantor saksi JOHN N PALINGGI jnp_mediator@yahoo.com yang berisi Putusan MA RI Nomor: 219.PK/PDT/2017 tanggal 12 Juni 2017 yang ditandatangani oleh Hakim Ketua Majelis atas nama ZAHRUL RABAIN, SH.MH dan Panitera Muda Perdata atas nama DR.PRI PAMBUDI TEGUH, SH.MH dengan Amar Putusan PK dikabulkan;
  • Bahwa pada tanggal 16 Juni 2017 terdakwa kembali mendatangi kantor saksi JOHN N PALINGGI untuk meminta uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan alasan sebagai tambahan dana, karena saksi JOHN N PALINGGI merasa telah di bantu bersedia kembali menyerahkan uang miliknya dengan penyerahan secara tunai disaksikan saksi RUDINI SULISTYANINGTYAS, saksi RINA dan saksi SUTIAH namun saat itu terdakwa berpesan kepada saksi JOHN N PALINGGI agar putusan MA RI Nomor: 219.PK/PDT/2017 tanggal 12 Juni 2017 jangan dipublikasikan sebelum 2 (dua) bulan;
  • Bahwa kemudian saksi JOHN N PALINGGI yang merasa curiga atas keabsahan Putusan MA RI Nomor: 219.PK/PDT/2017 tanggal 12 Juni 2017 dan putusan lain yang diterima dari terdakwa, selanjutnya mengirimkan surat ke Mahkamah Agung RI Nomor: 049/JNP/IX/2023 tanggal 22 September 2023 perihal Mohon Klarifikasi Putusan MA Nomor: 219.PK/PDT/2017, yang mendapatkan Jawaban dari MA RI dengan surat Nomor : 366/PAN.2/II/545 SPK/Pdt/2023 tanggal 15 Pebruari 2024 yang ditujukan saksi JOHN N PALINGGI dengan isi surat yang pada pokoknya Mahkamah Agung tidak pernah mengeluarkan Surat seperti pada lampiran Surat dengan format yang seolah-olah berasal dari Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia;
  • Bahwa atas balasan surat dari Mahkamah Agung RI tersebut kemudian saksi JOHN N MALINGGI membuka situs  https://putusanm3.mahkamahagung.go.id/, dengan hasil terhadap Putusan MA Nomor: 219.PK/PDT/2017 tanggal 12 Juni 2017 antara Ir. AKIE SETIAWAN melawan HALIJAH BINTI LEGGOK, Dkk diperoleh hasil yang berbeda yakni berdasarkan Putusan yagn diserahkan oleh terdakwa didapatkan hasil mengabulkan PK sedangkan senyatanya berdasarkan penelusuran dengan situs  https://putusanm3.mahkamahagung.go.id/ diperoleh fakta terhadap Putusan MA dengan Nomor: 219.PK/PDT/2017 tanggal 19 Juni 2017 didapatkan hasil menolak;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian dialami oleh saksi JOHN N PALINGGI dengan kerugian sebesar Rp 950.000.000,- (sembilan ratus lima puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah itu;

-Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (2) KUHP--

 

Jakarta, 15 Juli 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

 

SUWARTI, S.H., M.H.

Jaksa Utama Pratama

Pihak Dipublikasikan Ya