Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
74/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst ANDY PEMERINTAH RI Cq. KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI Cq. DITJEN KEKAYAAN INTELEKTUAL Cq. KOMISI BANDING MEREK Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 74/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 09 Nov. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANDY
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SALIM HALIM, SH.ANDY
Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH RI Cq. KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI Cq. DITJEN KEKAYAAN INTELEKTUAL Cq. KOMISI BANDING MEREK
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan PENGGUGAT pemilik satu-satunya merek FDX DAN LOGO Kelas 04 yang mempunyai hak tunggal atau hak khusus untuk memakai merek tersebut di Indonesia;
  3. Menyatakan merek “FDX DAN LOGO” Agenda Nomor : DID2019062348 Kelas 04 milik PENGGUGAT dengan merek ”DEFAS OIL FDX 1 DAN LUKISAN” Sertifikat Nomor: IDM000796725 dan merek ”DEFAS OIL FDX 2 DAN LUKISAN” Sertifikat Nomor: IDM000796726 milik FONDRI tidak mempunyai persamaan pada pokoknya/keseluruhannya sehingga oleh karenanya menerima permintaan permohonan pendaftaran merek PENGGUGAT;
  4. Memerintahkan TERGUGAT untuk tunduk dan taat pada putusan pengadilan dalam perkara ini dan untuk selanjutnya menerbitkan sertifikat merek atas nama PENGGUGAT;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya-biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak