Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
185/Pid.B/2023/PN Jkt.Pst YULI LANNYARI, SH TEDY SETIAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 185/Pid.B/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mar. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B- 162 / M.1.10 / Eoh.2 / 03 / 2023
Penuntut Umum
NoNama
1YULI LANNYARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TEDY SETIAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

               “UNTUK KEADILAN”

 

SOP FORM – 08

 

SURAT DAKWAAN

Reg. Perkara Nomor : PDM-56/M.1.10/Eoh.2/03/2023

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA         :

 

Nama lengkap

Tempat Lahir

Umur / Tanggal lahir

Jenis kelamin

Kebangsaan/Kewarganegaraan

Tempat tinggal

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

 

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

 

TEDY SETIAWAN

Jakarta

25 Tahun/14 Mei 1997

Laki-laki.

Indonesia

Jl. Rawa Tengah RT. 009/ RW005, Kel. Galur, Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat

Islam

Tuma Karya

SD

 

:

 

 B.

  PENAHANAN        :

-

 

Oleh Penyidik

:

Tanggal 11 Januari 2023 s/d 11 Maret 2023.

 

-

Oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

 

:

Tanggal 08 Maret 2023 s/d 27 Maret 2023.

 

 

 

 C.

DAKWAAN

:

 

 

           

PRIMAIR

 

----------Bahwa ia Terdakwa TEDY SETIAWAN pada hari Sabtu tanggal 19 November 2022, sekira pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di Jl. Rawa Tengah, RT. 012/RW.004, Kel. Galur, Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah “mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk menguasai benda tersebut secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa TEDY SETIAWAN dengan cara sebagai berikut:-------

 

Berawal pada hari Sabtu tanggal 19 November 2022 sekira pukul 03.10 WIB Terdakwa berjalan kaki di Jl. Rawa Tengah, RT. 012/RW.004, Kel. Galur, Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat dengan membawa 1 (satu) buah sarung yang berisi sebilah pisau yang diselpkan di pinggang bagian belakang, dimana tujuan Terdakwa tersebut adalah untuk mencari dan mengambil barang milik orang lain tanpa hak dengan menggunakan sebilah pisau dimaksud agar korban nantinya menjadi takut sehingga memudahkan Terdakwa untuk mengambil barang milik korban tersebut, selanjutnya sekira pukul 03.30 WIB Terdakwa melihat saksi MAYANI sedang duduk di pinggir jalan sambil menggunakan 1  (satu) unit handphone merk Smartfren dengan menggunakan kedua tangannya, melihat saksi MAYANI maka Terdakwa mendekati saksi MAYANI dengan tujuan untuk mengambil handphone tersebut dengan menggunakan pisau yang dibawanya, setelah berada di dekat dan depan saksi MAYANI maka Terdakwa menodongkan sebilah pisau yang dibawanya ke leher sebelah kiri saksi MAYANI dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa dari arah depan dengan mengatakan “Serahkan HP nya”, namun saksi MAYANI tidak mau menyerahkan handphonenya sehingga Terdakwa merampas handphone milik saksi MAYANI dengan menggunakan tangan kirinya, setelah berhasil dikuasai Terdakwa memasukkan handpohone tersebut saku celana sebelah kiri yang sedang digunakan Terdakwa, lalu Terdakwa membawa saksi MAYANI sambil berjalan ke arah yang sepi dengan posisi pisau yang masih ditempelkan di leher saksi MAYANI dari arah belakang saksi MAYANI, dimana maksud Terdakwa membawa ke arah yang sepi agar Terdakwa lebih leluasa mencari barang berharga lainnya yang ada pada saksi MAYANI, namun pada saat berjalan sekitar 10 (sepuluh) meter terdengar suara pintu rumah yang dibuka, mendengar suara tersebut maka Terdakwa merasa ada seseorang yang akan keluar dari pintu tersebut sehingga Terdakwa melarikan diri sambil membawa handphone milik saksi MAYANI, dan atas peristiwa tersebut maka saksi NADYA ANDHIKA YULINAR melaporkan perbuatan Terdakwa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna pemeriksaan selanjutnya.--------------------------------------

 

Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone merk Smatfren tersebut dilakukan tanpa izin dari saksi MAYANI, dan akibat Terdakwa maka saksi MAYANI mengalami kerugian sebesar Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.----------------------------------

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

 

----------Bahwa ia Terdakwa TEDY SETIAWAN pada hari Sabtu tanggal 19 November 2022, sekira pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di Jl. Rawa Tengah, RT. 012/RW.004, Kel. Galur, Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah “mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk menguasai benda tersebut secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa TEDY SETIAWAN dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------

 

Berawal pada hari Sabtu tanggal 19 November 2022 sekira pukul 03.10 WIB Terdakwa berjalan kaki di Jl. Rawa Tengah, RT. 012/RW.004, Kel. Galur, Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat dengan membawa 1 (satu) buah sarung yang berisi sebilah pisau yang diselpkan di pinggang bagian belakang, dimana tujuan Terdakwa tersebut adalah untuk mencari dan mengambil barang milik orang lain tanpa hak dengan menggunakan sebilah pisau dimaksud agar korban nantinya menjadi takut sehingga memudahkan Terdakwa untuk mengambil barang milik korban tersebut, selanjutnya sekira pukul 03.30 WIB Terdakwa melihat saksi MAYANI sedang duduk di pinggir jalan sambil menggunakan 1  (satu) unit handphone merk Smartfren dengan menggunakan kedua tangannya, melihat saksi MAYANI maka Terdakwa mendekati saksi MAYANI dengan tujuan untuk mengambil handphone tersebut dengan menggunakan pisau yang dibawanya, setelah berada di dekat dan depan saksi MAYANI maka Terdakwa menodongkan sebilah pisau yang dibawanya ke leher sebelah kiri saksi MAYANI dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa dari arah depan dengan mengatakan “Serahkan HP nya”, namun saksi MAYANI tidak mau menyerahkan handphonenya sehingga Terdakwa merampas handphone milik saksi MAYANI dengan menggunakan tangan kirinya, setelah berhasil dikuasai Terdakwa memasukkan handpohone tersebut saku celana sebelah kiri yang sedang digunakan Terdakwa, lalu Terdakwa membawa saksi MAYANI sambil berjalan ke arah yang sepi dengan posisi pisau yang masih ditempelkan di leher saksi MAYANI dari arah belakang saksi MAYANI, dimana maksud Terdakwa membawa ke arah yang sepi agar Terdakwa lebih leluasa mencari barang berharga lainnya yang ada pada saksi MAYANI, namun pada saat berjalan sekitar 10 (sepuluh) meter terdengar suara pintu rumah yang dibuka, mendengar suara tersebut maka Terdakwa merasa ada seseorang yang akan keluar dari pintu tersebut sehingga Terdakwa melarikan diri sambil membawa handphone milik saksi MAYANI, dan atas peristiwa tersebut maka saksi NADYA ANDHIKA YULINAR melaporkan perbuatan Terdakwa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna pemeriksaan selanjutnya.--------------------------------------

 

Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone merk Smatfren tersebut dilakukan tanpa izin dari saksi MAYANI, dan akibat Terdakwa maka saksi MAYANI mengalami kerugian sebesar Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.----------------------------------

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

JAKARTA, 14 MARET 2023.

JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

YULI LANNYARI HARAHAP, SH

Jaksa Madya / NIP. 19790703 200703 2 001

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya