Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
742/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst ZM. YENI ROSALITA, SH EKO PRIYATNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 742/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-752/M.1.10/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ZM. YENI ROSALITA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO PRIYATNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

“UNTUK KEADILAN”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

REG. PERK. NO. : PDM – 357 /M.1.10/1102024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

EKO PRIYATNO 

Tempat Lahir

:

Jakarta

Umur/Tgl. Lahir

:

32 Tahun / 05 Januari 1992

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Kemayoran Gempol Rt. 01 Rw.04 Kel. Kebon Kosong Kec Kemayoran Jakarta Pusat

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh

Pendidikan

:

Sekolah Dasar/ Sederajat

 

B.     PENAHANAN  : Rutan

    1. Penyidik  sejak tanggal 01 Juli 2024 s/d 20 Juli 2024
    2. Diperpanjang penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 21 Juli 2024 s/d 29 Agustus 2024
    3. Diperpanjang penahanan ke-1 oleh Ketua PN Jakarta Pusat sejak tanggal 30 Agustus 2024 s/d 28 September 2024
    4. Diperpanjang penahanan ke-2 oleh Ketua PN Jakarta Pusat sejak tanggal 29 September 2024 s/d 28 Oktober 2024
    5. Oleh PU sejak tanggal 23 Oktober 2024 s/d 11 November 2024

 

C.     D A K W A A N :

 

PRIMAIR  :

--------- Bahwa ia terdakwa EKO PRIYATNO  pada hari Jum’at, tanggal 28 Juni 2024, sekitar pukul 16.300 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat didaerah Utan kayu, Matraman Jakarta Timur Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, saksi – saksi  dalam perkara tersebut lebih banyak tinggal di wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan tempat terdakwa ditahan di wilayah hokum Jakarta Pusat sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkaraanya,  dengan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 28 Juni 2024, sekitar pukul 16.00 Wib terdakwa menghubungi Sdr. PACI (DPO) melalui Nomor WA 085218585128 yang berada di Lapas Narkotika Cipinang Jakarta Timur dan memesan 2 (dua) gram narkotika jeis shabu dengan harga Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dengan sistem yang disepakat laku bayar dan sekira pukul 16.30 Wib terdakwa menerima paket Narkotika jenis sabu dari seseorang atas perintah dari sdr. PACI (DPO) di daerah Utan kayu, Matraman Jakarta Timur dengan cara ditempel / Maping, setelah mendapatkan narkotika jenis shabu terdakwa langsung kembali ke rumah kontarkan dan letakkan paket narkotika jenis shabu di atas Genteng, namun pada hari Jum’at, tanggal 28 Juni sekitar pukul 22.30 Wib pada saat terdakwa sedang berada di Jl. Kramat Jaya Rt. 07 Rw.01 Kel. Johar Baru Kec Johar Baru Jakarta Pusat datang saksi TOPAN MEIDIKA P, saksi M. NURUL HUDA dan saksi PERIM IVAN PRATAMA (Ketiganya Anggota Polri) langsung melakukan penangkapan terhdap terdakwa dan saat dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan  2 (dua) plastik klip kecil berisikan Kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,78 (satu koma tujuh delapan) gram yang sebelumnya saya letakkan diatas Genteng rumah kontrakkan serta 1 (satu) timbangan elektrik warna Silver dan 1 (satu) unit Hanphone VIVO warna biru Di dalam rumah kontrakan, diakui narkotika tersebut adalah milik  terdakwa yang rencananya akan terdakwa serahkan kepada pembeli/ pemesan dan terdakwa tidak mengetahui keuntungan uang dari penjualah Narkotoka jenis sabu tersebut dikarena pada setiap paketan 2 (dua) gram terdakwa pecah kembali per 1 (satu) gram dan apabila ada pembeli yang akan memesan Narkotika jenis sabu terdakwa langsung mengambilnya dari paketan 1 (satu) gram dengan takaran seadanya. Adapun keuntungan lain yang dapat terdakwa dapat yaitu mendapatkan mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu secara gratis, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa Polsek Metro Kemayoran guna penyidikan lebih lanjut

 

  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa memiliki surat ijin dari Kementrian Kesehatan RI ataupun Instansi yang berwenang lainnya.

 

  • Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 4180/ NNF / 2024 tanggal 05 September 2024 yang menyimpulkan bahwa barang bukti 2 (dua) bungkus plastic klp masing- masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,4051 (satu koma empat ribu lima puluh satu) gram adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika .-------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR :

--------- Bahwa ia terdakwa EKO PRIYATNO  pada hari Jum’at, tanggal 28 Juni sekitar pukul 22.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Kramat Raya Rt. 07 Rw.01 Kel. Johar Baru Kec Johar Baru Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya padaa suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 28 Juni 2024, sekitar pukul 16.00 Wib terdakwa menghubungi Sdr. PACI (DPO) melalui Nomor WA 085218585128 yang berada di Lapas Narkotika Cipinang Jakarta Timur dan memesan 2 (dua) gram narkotika jeis shabu dengan harga Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dengan sistem yang disepakat laku bayar dan sekira pukul 16.30 Wib terdakwa menerima paket Narkotika jenis sabu dari seseorang atas perintah dari sdr. PACI (DPO) di daerah Utan kayu, Matraman Jakarta Timur dengan cara ditempel / Maping, setelah mendapatkan narkotika jenis shabu terdakwa langsung kembali ke rumah kontarkan dan letakkan paket narkotika jenis shabu di atas Genteng, namun pada hari Jum’at, tanggal 28 Juni sekitar pukul 22.30 Wib pada saat terdakwa sedang berada di Jl. Kramat Jaya Rt. 07 Rw.01 Kel. Johar Baru Kec Johar Baru Jakarta Pusat datang saksi TOPAN MEIDIKA P, saksi M. NURUL HUDA dan saksi PERIM IVAN PRATAMA (Ketiganya Anggota Polri) langsung melakukan penangkapan terhdap terdakwa dan saat dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan  2 (dua) plastik klip kecil berisikan Kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,78 (satu koma tujuh delapan) gram yang sebelumnya saya letakkan diatas Genteng rumah kontrakkan serta 1 (satu) timbangan elektrik warna Silver dan 1 (satu) unit Hanphone VIVO warna biru Di dalam rumah kontrakan, diakui narkotika tersebut adalah milik  terdakwa, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa Polsek Metro Kemayoran guna penyidikan lebih lanjut

 

 

  • Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 4180/ NNF / 2024 tanggal 05 September 2024 yang menyimpulkan bahwa barang bukti 2 (dua) bungkus plastic klp masing- masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,4051 (satu koma empat ribu lima puluh satu) gram adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika .-------------------------------------------------------

 

Jakarta, 23 Oktober 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

ZM YENI ROSALITA. SH., MH

JAKSA MADYA

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya