Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Mengangkat Pemohon, sebagai wali dari anak yang belum dewasa yang Bernama QANITAH ALTHAF, THIFAL AFIFAH, FEIQA ALIFAH, serta memberikan izin kepada Pemohon untuk mengurus dan menjual sebidang tanah dan bangunan di Jalan Permata Safir Blok V/3 RT.003 RW.002 Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 3422 atas nama IRWIN NAZIR dan IRWAN NAZIR;
3. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon.
|