Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
470/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst Dhikma Heradika, S.H. NUR HUSEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 470/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-480/M.1.10/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dhikma Heradika, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NUR HUSEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-212/M.1.10/Enz.2/07/2024

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

NUR HUSEN

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur/tanggal lahir

:

39 Th/19 Agustus 1984

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl. Kemayoran Barat IX RT 010/06 Kel. Kemayoran Kec. Kemayoran Jakarta Pusat

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Supir Mobet (Motor Becak)

Pendidikan

:

Sekolah Dasar / Sederajat

 

  1. Penahanan :

1. Riwayat Penahanan Terdakwa NUR HUSEN

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

Rutan,16 Maret 2024 s/d 04 April 2024

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

Rutan, 05 April 2024 s/d 14 Mei 2024

 

3.

Diperpanjang Oleh PN Sejak

:

Rutan, 15 Mei 2024 s/d 13 Juni 2024

 

4.

Diperpanjang Oleh PN II Sejak

:

Rutan, 14 Juni 2024 s/d 13 Juli 2024

 

5.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

Rutan, 10 Juli 2024 s/d 29 Juli 2024

 

 

 

 

 

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

 

PERTAMA :

------------- Bahwa Terdakwa NUR HUSEN pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Rusun Tanah Tinggi, Kemayoran, Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

 

------------ Bahwa Terdakwa NUR HUSEN pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekitar pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Pos Keamanan yang beralamat di Jl. Kemayoran Barat No 9 Kelurahan Kemayoran Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut ; -------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 saksi TOPAN MEIDIKA P, saksi SLAMETO dan saksi GALIH PUJO PANGESTU yang merupakan anggota Polisi Polsek Kemayoran Jakarta Pusat mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitaran Pos Keamanan yang beralamat di Jl. Kemayoran Barat No 9 Kelurahan Kemayoran Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat sering dijadikan tempat transaksi narkotika sabu kemudian saksi TOPAN MEIDIKA P, saksi SLAMETO dan saksi GALIH PUJO PANGESTU juga diinformasikan mengenai ciri-ciri seorang laki-laki yang diduga sering melakukan transaksi narkotika sabu tersebut. Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut saksi TOPAN MEIDIKA P, saksi SLAMETO dan saksi GALIH PUJO PANGESTU melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud kemudian saat saksi TOPAN MEIDIKA P, saksi SLAMETO dan saksi GALIH PUJO PANGESTU berada di lokasi tersebut saksi TOPAN MEIDIKA P, saksi SLAMETO dan saksi GALIH PUJO PANGESTU melihat seorang laki-laki yaitu terdakwa NUR HUSEN yang sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan oleh masyarakat. Kemudian sekitar pukul 16.30 WIB saksi TOPAN MEIDIKA P, saksi SLAMETO dan saksi GALIH PUJO PANGESTU melalukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang duduk di Pos Keamanan yang beralamat di Jl. Kemayoran Barat No 9 Kelurahan Kemayoran Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat yang sedang menunggu pembeli. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik klip narkotika sabu berat brutto 1,20 (satu koma dua puluh) gram yang berada di samping terdakwa duduk. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Metro Kemayoran guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik forensik, berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik NO. LAB : 1986 / NNF / 2024 pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 oleh Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm,Apt terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah celana pendek motif bunga yang berisi 5 (lima) bungkus bungkus plastik klip yang masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,1293 gram yang diberi nomor barang bukti 1067/2024/OF yang disita dari Terdakwa bernama NUR HUSEN diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar Narkotika mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dari Departemen Kesehatan RI ataupun instansi lain yang berwenang.

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

JAKARTA, 15 Juli 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

DHIKMA HERADIKA, S.H.

Ajun Jaksa NIP.199503052018011001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya