Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
373/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst 1.Bong Djan Sion
2.Virgon Hartoyo
3.Tjiu Lie Tuan
1.Freddy Haryomo
2.WASTIMAN
3.SULISAN MARZUKI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 373/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 14 Jun. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bong Djan Sion
2Virgon Hartoyo
3Tjiu Lie Tuan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Freddy Haryomo
2WASTIMAN
3SULISAN MARZUKI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perbuatan Tergugat I Tergugat II dan Tergugat III adalah Wanprestasi;
  3. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk melakukan pembayaran hutang kepada Para Penggugat secara tunai dan penuh;
  4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III membayar kerugian materil dan inmateril sejumlah Rp 2.655.000.000 (dua miliar enam ratus lima puluh lima juta rupiah) kepada Para Penggugat secara bersama-sama;
  5. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari untuk para tergugat jika lalai melaksanakan isi putusan perkara ini dimulai.
  6. Menyatakan sah sita jamin aset milik PT. NIRADJASA CIPTA PERSADA berupa gedung kantor terletak di jalan Jl. H. Merin, RT/RW 009/004 meruya selatan Jakarta Barat;

Memerintahkan Turut Tergugat II untuk melakukan pemblokiran rekening: 1180010942828 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak