Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
633/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst PT BUMI LAMPUNG PERSADA 1.1. Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Paket Pekerjaan Satuan Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otorita Pelabuhan Kelas II Patimban Pada Biro LPPBMN
2.2. Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Patimban
3.3. Direktur Kepelabuhan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia
4.4. Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia
5.5.Menteri Perhubungan Republik Indonesia
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 633/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 18 Okt. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BUMI LAMPUNG PERSADA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
11. Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Paket Pekerjaan Satuan Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otorita Pelabuhan Kelas II Patimban Pada Biro LPPBMN
22. Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Patimban
33. Direktur Kepelabuhan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia
44. Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia
55.Menteri Perhubungan Republik Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Pengugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
  3. Menghukum dan sekaligus memerintahkan kepada Tergugat I untuk :

Menetapkan Penggugat sebagai pemenang Tender (Kode Tender: 81090114) Kegiatan Pembangunan Saluran Drainase Dan Outer Road Backup Area Pelabuhan Patimban Segmen I Tahun Anggaran 2021, selanjutnya ditindaklanjuti dengan Penandatangan Kontrak dengan kompensasi waktu pekerjaan sesuai lamanya pengerjaan, walaupun melewati 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak