Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : PDM-350/M.1.10/Enz.2/10/2024
- Terdakwa :
- Nama Lengkap
|
:
|
SUNGKONO BIN MUKMIN
|
Nomor Identitas
|
:
|
-
|
Tempat lahir
|
:
|
Jakarta
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
52 Thn / 15 September 1972
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jln. Krendang Tengah I Rt.007, Rw.002 Kel. Krendang, Kec. Tambora, Jakarta Barat
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh
|
Pendidikan
|
:
|
SMP
|
Lain-lain
|
:
|
-
|
- Status Penangkapan dan Penahanan:
1. Penangkapan
|
:
|
20 Agustus 2024
|
|
2. Riwayat Penahanan Terdakwa SUNGKONO BIN MUKMIN
|
|
1.
|
Ditahan Oleh Penyidik Sejak
|
:
|
22 Agustus 2024 s/d 10 September 2024
|
|
2.
|
Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak
|
:
|
11 September 2024 s/d 20 Oktober 2024
|
|
3.
|
Diperpanjang Oleh PN I Sejak
|
:
|
-
|
|
4.
|
Diperpanjang Oleh PN II Sejak
|
:
|
-
|
|
5.
|
Penahanan Oleh JPU Sejak
|
:
|
16 Oktober 2024 s/d 4 November 2024
|
|
6.
|
Diperpanjang Oleh Majelis Hakim
|
:
|
-
|
|
7.
|
Diperpanjang Oleh Ketua PN
|
:
|
-
|
|
|
|
|
|
- Dakwaan
KESATU
------- Bahwa Terdakwa SUNGKONO BIN MUKMIN pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024 sekitar pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam kurun bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di dekat Sekolah Sinar Darma yang beralamat di Jalan Krendang Timur, Kelurahan Krendang, Kecamatan Tambora, Kota Jakarta Barat yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang pula untuk mengadili mengingat Terdakwa ditahan di Jakarta Pusat dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah melakukan “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut-------------------
- Bahwa Berawal pada hari Sabtu, tanggal 17 Agustus 2024 sekitar pukul 20.00 WIB bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Krendang Tengah I Rt.007 Rw.002, Kelurahan Krendang, Kecamatan Tambora, Kota Jakarta Barat, DKI Jakarta, Terdakwa menghubungi Sdr. OTE(DPO) melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor handphone +6285281590071 menggunakan 1(satu) unit handphone OPPO berwarna biru tua milik terdakwa dengan nomor +628568645924 memesan narkotika jenis sabu sebanyak 10 gram untuk terdakwa jual kembali kepada pembeli. Kemudian Sdr. OTE (DPO) menyanggupi dengan harga Rp.850.000,00 per gram dengan sistem pembayarannya yakni laku-bayar yang mana terdakwa baru akan membayar kepada SDR. OTE (DPO) setelah narkotika jenis sabu tersebut laku terjual. Selanjutnya pada hari Minggu, 18 Agustus 2024 sekitar pukul 12.00 WIB, terdakwa mendapatkan info dari Sdr. OTE (DPO) bahwa pesanan narkotika jenis sabu terdakwa sudah siap dan akan dikirim dalam dua tahap sebanyak 20 gram. Kemudian Terdakwa SUNGKONO BIN MUKMIN menyetujuinya, dan mengirimkan lokasi pengiriman yaitu di dekat Sekolah Sinar Darma yang beralamat di Jalan Krendang Timur, Kelurahan Krendang, Kecamatan Tambora, Kota Jakarta Barat. Lalu sekitar pukul 16.00 WIB, terdakwa menerima paket pertama seberat 10 gram yang dikirim melalui jasa lalu membawanya ke rumah terdakwa. Selanjutnya terdakwa membagi sabu tersebut menjadi 10 paket kecil berat 0,5 gram dan 5 paket berat 1 gram menggunakan timbangan digital. Kemudian dihari yang sama yakni Minggu tanggal 18 Agustus 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, Sdr. OTE (DPO) mengabarkan bahwa paket kedua sudah siap dan meminta terdakwa untuk bersiap. Selanjutnya sekitar pukul 20.00 WIB, paket kedua seberat 10 gram kembali dikirim melalui Gosend ke lokasi yang sama. Lalu Terdakwa SUNGKONO BIN MUKMIN menerima dan membawa narkotika jenis sabu kemudian menyimpan sabu tersebut di dalam bungkus rokok Gudang Garam Surya dan digantung di lantai dua rumahnya;
- Bahwa Terdakwa SUNGKONO BIN MUKMIN telah berhasil menjual 3 (tiga) paket berat 0,5 gram dan 3 (tiga) paket berat 1 gram kepada pembeli yang identitasnya tidak dapat terdakwa ingat lagi pada periode 18 sampai dengan 19 Agustus 2024 sehingga tersisa 7 (tujuh) paket berat 0,5 gram dan 2 (dua) paket berat 1 gram. Kemudian 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu tersebut terdakwa masukan ke dalam 1 (satu) buah bekas charger handphone yang terdakwa simpan di rumahnya yang beralamat di Jalan Krendang Tengah I Rt.007 Rw.002, Kelurahan Krendang, Kecamatan Tambora, Kota Jakarta Barat;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024, saksi WAHYU APRIYANTO bersama saksi WAHYU FEBRIANTORO, S.H. dan saksi WAHYUDI sedang melaksanakan penyelidikan di daerah Jalan Raya Gajah Mada, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. Kemudian ada seseorang yang tidak ingin disebutkan namanya memberikan informasi bahwa ada seorang Pria yang berdomisili di Jalan Krendang Tengah I Rt.007 Rw.002 Kelurahan Krendang, Kecamatan Tambora, Kota Jakarta Barat sering bertransaksi Narkotika jenis Sabu di daerah tersebut. Selanjutnya saksi WAHYU APRIYANTO bersama saksi WAHYU FEBRIANTORO, S.H. dan saksi WAHYUDI melakukan pengamatan di tempat yang dimaksud. Kemudian saksi WAHYU APRIYANTO bersama saksi WAHYU FEBRIANTORO, S.H. dan saksi WAHYUDI melakukan observasi dan penyelidikan terhadap laki-laki yang tinggal di alamat tersebut. Selanjutnya dihari yang sama pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekira Pukul 13.25 WIB, saksi WAHYU APRIYANTO bersama saksi WAHYU FEBRIANTORO, S.H. dan Saksi WAHYUDI masuk kedalam sebuah rumah yang beralamatkan Jalan Krendang Tengah I, Rt.007 Rw.002 Kelurahan Krendang, Kecamatan Tambora, Kota Jakarta Barat. Lalu saksi WAHYU APRIYANTO bersama saksi WAHYU FEBRIANTORO, S.H. dan saksi WAHYUDI melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki bernama SUNGKONO BIN MUKMIN yang tinggal di Alamat yang dimaksud tersebut, yang mana pada saat di lakukan penggeledahan terhadap Badan/ Pakaian serta rumah/tempat tertutup lainnya diketemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bekas Charger Handphone yang didalamnya terdapat 9 (sembilan) buah plastik klip bening berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) bendel plastik klip bening ukuran kecil, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver, 1 (satu) unit Handphone SAMSUNG warna putih dan 1 (satu) unit Handphone OPPO warna Biru Tua yang berada diatas lantai dua rumah yang Terdakwa SUNGKONO BIN MUKMIN tempati dan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Gudang Garam Surya yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran sedang berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis sabu yang berada didalam paperbag yang tergantung di dinding rumah yang Terdakwa SUNGKONO BIN MUKMIN tempati;
- Bahwa dalam hal terdakwa mengambil lalu menjual kembali narkotika jenis sabu dari Sdr. OTE (DPO) tersebut, terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per gramnya, sehingga apabila terdakwa berhasil menjual 20 (dua puluh) gram Narkotika jenis sabu tersebut maka terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah);
- Bahwa Terdakwa telah mengirimkan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024 kepada Sdr. OTE (DPO) sejumlah Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan cara transfer ke rekening BCA nomor rekening 7080722278 atas nama DINA APRILYANI. Sedangkan untuk hasil penjualan pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sejumlah kurang lebih Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) belum sempat terdakwa kirimkan kepada Sdr. OTE (DPO) sehingga uang hasil penjualan pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sejumlah kurang lebih Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) tersebut dan keuntungan penjualan narkotika jenis sabu sejumlah Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) berhasil diamankan oleh petugas kepolisan Polres Metro Jakarta Pusat;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Gol. I dan terdakwa tidak sedang menjalani perawatan atau pengobatan medis yang menggunakan Narkotika Gol. I serta terdakwa bukan seorang peneliti dalam hal pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang menggunakan Narkotika Gol. I;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistis Barang Bukti dari Pusat Laboratorium Forensik Polri No Lab :4721/NNF/2024 tanggal 20 September 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh PAHALA SIMANJUNTAK, S.I.K., selaku atas nama Kapus Labfor Bareskrim Polri, Kabit Narkoba Forensik, yang pada pokoknya menyimpulkan :
- 9 (sembilan) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 4,6846 gram, diberi nomor barang bukti 5510/2024/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 9,3806 gram, diberi nomor barang bukti 5511/2024/NF
Milik terdakwa SUNGKONO BIN MUKMIN adalah benar mengandung bahan aktif metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I No. urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2020 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa SUNGKONO BIN MUKMIN pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekitar pukul 13.25 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam kurun bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Krendang Tengah I Rt.007 Rw.002, Kelurahan Krendang, Kecamatan Tambora, Kota Jakarta Barat, DKI Jakarta yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang pula untuk mengadili mengingat Terdakwa ditahan di Jakarta Pusat dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah melakukan tindak pidana“Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut-----------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024, saksi WAHYU APRIYANTO bersama saksi WAHYU FEBRIANTORO, S.H. dan saksi WAHYUDI sedang melaksanakan penyelidikan di daerah Jalan Raya Gajah Mada, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. Kemudian ada seseorang yang tidak ingin disebutkan namanya memberikan informasi bahwa ada seorang Pria yang berdomisili di Jalan Krendang Tengah I Rt.007 Rw.002 Kelurahan Krendang, Kecamatan Tambora, Kota Jakarta Barat sering bertransaksi Narkotika jenis Sabu. Selanjutnya saksi WAHYU APRIYANTO bersama saksi WAHYU FEBRIANTORO, S.H. dan saksi WAHYUDI melakukan pengamatan di tempat yang dimaksud. Kemudian saksi WAHYU APRIYANTO bersama saksi WAHYU FEBRIANTORO, S.H. dan saksi WAHYUDI melakukan observasi dan penyelidikan terhadap laki-laki yang tinggal di alamat tersebut. Selanjutnya dihari yang sama pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekira Pukul 13.25 WIB, saksi WAHYU APRIYANTO bersama saksi WAHYU FEBRIANTORO, S.H. dan saksi WAHYUDI masuk kedalam sebuah rumah yang beralamatkan Jalan Krendang Tengah I Rt.007 Rw.002, Kelurahan Krendang, Kecamatan Tambora, Kota Jakarta Barat. Lalu saksi WAHYU APRIYANTO bersama saksi WAHYU FEBRIANTORO, S.H. dan saksi WAHYUDI melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki bernama SUNGKONO BIN MUKMIN yang tinggal di Alamat yang dimaksud tersebut, yang mana pada saat di lakukan penggeledahan terhadap Badan/ Pakaian serta rumah/tempat tertutup lainnya diketemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bekas Charger Handphone yang didalamnya terdapat 9 (sembilan) buah plastik klip bening berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) bendel plastik klip bening ukuran kecil, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver, 1 (satu) unit Handphone SAMSUNG warna putih dan 1 (satu) unit Handphone OPPO warna Biru Tua yang berada diatas lantai dua rumah yang Terdakwa SUNGKONO BIN MUKMIN tempati dan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Gudang Garam Surya yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran sedang berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis sabu yang berada didalam paperbag yang tergantung di dinding rumah yang Terdakwa SUNGKONO BIN MUKMIN tempati.
- Bahwa dalam hal terdakwa mengambil lalu menjual kembali narkotika jenis sabu dari Sdr. OTE (DPO) tersebut, terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) pergramnya, sehingga apabila terdakwa berhasil menjual 20 (dua puluh) gram Narkotika jenis sabu tersebut maka terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah). Bahwa Terdakwa telah mengirimkan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu pada hari minggu tanggal 18 Agustus 2024 kepada Sdr. OTE (DPO) sejumlah Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) dengan cara transfer ke rekening BCA nomor rekening 7080722278 atas nama DINA APRILYANI. Sedangkan untuk hasil penjualan pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sejumlah kurang lebih Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) belum sempat terdakwa kirimkan kepada Sdr. OTE (DPO) sehingga uang hasil penjualan pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sejumlah kurang lebih Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) tersebut dan keuntungan penjualan nartkotika jenis sabu sejumlah Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) berhasil diamankan oleh petugas kepolisan Polres Metro Jakarta Pusat;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol. I dan terdakwa tidak sedang menjalani perawatan atau pengobatan medis yang menggunakan Narkotika Gol. I serta terdakwa bukan seorang peneliti dalam hal pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang menggunakan Narkotika Gol. I;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistis Barang Bukti dari Pusat Laboratorium Forensik Polri No Lab :4721/NNF/2024 tanggal 20 September 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh PAHALA SIMANJUNTAK, S.I.K., selaku atas nama Kapus Labfor Bareskrim Polri, Kabit Narkoba Forensik, yang pada pokoknya menyimpulkan :
- 9 (sembilan) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 4,6846 gram, diberi nomor barang bukti 5510/2024/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 9,3806 gram, diberi nomor barang bukti 5511/2024/NF
Milik terdakwa SUNGKONO BIN MUKMIN adalah benar mengandung bahan aktif metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I No. urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2020 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika------------------------------------------------------------
Jakarta, 22 Oktober 2024
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
TRI YANTI MERLYN CHRISTIN P, S.H.
Ajun Jaksa NIP.199512152018012001
|
|