Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jalan Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat
|
“UNTUK KEADILAN”
|
P.29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
Register Perkara Nomor : PDM-308/M.1.10/09/2024
I. IDENTITAS TERDAKWA
Nama lengkap
|
:
|
BAYU YULIANTO BIN M. AGUS YULIANTO
|
Tempat lahir
|
:
|
Jakarta
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
32 tahun /29 September 1991.
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki.
|
Kebangsaan
Alamat
|
:
:
|
Indonesia.
Jalan Kepu Dalam III No.226, RT.005/RW.004, Kelurahan Kemayoran Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat dan atau Jalan Taman Sari VIII No.19, RT.002/RW.005, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat.
|
A g a m a
|
:
|
Islam.
|
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
|
Wiraswasta.
SD
|
- PENAHANAN
Penyidik Polri
Perpanjangan Penuntut Umum
Perpanjangan Ka.PN
Penuntut Umum
PN Jakpus
|
:
:
:
:
:
|
Rutan, sejak tgl 17 Juni 2024 s/d 06 Juli 2024
Rutan, sejak tgl 07 Juli 2024 s/d 15 Agustus 2024
Rutan, sejak tgl 16 Agustus 2024 s/d 14 September 2024
Rutan, sejak tgl 11 September 2024 s/d 30 September 2024
Sejak tgl 01 Oktober 2024 s/d 30 Oktober 2024
|
III. DAKWAAN
KESATU
------ Bahwa terdakwa BAYU YULIANTO BIN M. AGUS YULIANTO pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekira pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024 bertempat di depan rumah saksi KIKI HERMAWAN Alias NYANYONG Bin (alm) MAHLIANGGI (disidangkan dalam berkas perkara tersendiri) di Jalan Gunung Sahari XI No.1A RT.05/RW.03 Kelurahan Gunung Sahari Utara Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat atau setidak- tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat “secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekitar pukul 05.00 WIB Terdakwa membeli sabu-sabu sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) kepada saksi KIKI HERMAWAN Alias NYANYONG dimana Terdakwa mengambil sabu-sabu pesanannya tersebut di depan rumah saksi KIKI HERMAWAN alias NYANYONG Jalan Gunung Sahari XI No.1A, RT.005/RW.003, Kelurahan Gunung Sahari Utara, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Selanjutnya setelah berhasil mendapatkan sabu-sabu tersebut kemudian oleh Terdakwa sabu-sabu tersebut dipecah menjadi beberapa paket lalu Terdakwa berhasil menjualnya antara lain kepada AKONG sebanyak 1 (satu) paket seprempi seharga Rp.350.000,- (tiga ratus limapuluh ribu rupiah), kepada OMPONG, BATAK dan RIKI BAWOR masing-masing sebanyak 1 (satu) paket dengan harga per paketnya Rp. 200.000,- (dua ratus ribu ripiah), kemudian kepada Om AHOK sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). Kemudian sisa sabu-sabu sebanyak 2 (dua) paket sabu yang belum laku terjual disimpan Terdakwa di saku celana sebelah kiri Terdakwa
- Selanjutnya oleh Terdakwa uang hasil penjualan sabu-sabu tersebut ditransfer melalui rekening OVO milik Terdakwa BAYU YULIANTO dengan nomor handphone OVO, 081617873919 ke rekening BCA milik saksi KIKI HERMAWAN Alias NYANYONG dengan Nomor Rek. 0030879856 sebanyak 3 (tiga) kali transfer hingga lunas, yaitu :
- Pertama Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) pada tanggal 12 Juni 2024 sekitar pukul 09.03 Wib;
- Kedua Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) pada tanggal 13 Juni 2024 sekitar pukul 03.15 Wib;
- Ketiga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) pada tanggal 13 Juni 2024 sekitar pukul 22.44 Wib.
- Kemudian pada hari Jum’at tanggal 14 Juni 2024 sekitar pukul 00.30 WIB saat Terdakwa bertemu dengan saksi KIKI HERMAWAN Alias NYANYONG di depan rumah saksi KIKI HERMAWAN Alias NYANYONG di Jalan Gunung Sahari XI No.1A, RT.005/RW.003, Kelurahan Gunung Sahari Utara Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat Terdakwa menerima 1 (satu) buah wadah yang berbentuk kotak bekas permen merk IMPACT MINTS yang isinya 5 (lima) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dari saksi KIKI HERMAWAN Alias NYANYONG kemudian disimpan Terdakwa di dalam saku celana sebelah kanan terdakwa. Namun sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa berhasil ditangkap oleh petugas Kepolisian dari Polsek Sawah Besar saat di dalam rumah saksi KIKI HERMAWAN Alias NYANYONG di Jalan Gunung Sahari XI No.1A, RT.005/RW.003, Kelurahan Gunung Sahari Utara Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat.
- Selanjutnya pada saat penangkapan terhadap Terdakwa BAYU YULIANTO Bin M. AGUS YULIANTO, petugas berhasil menyita barang bukti berupa
- 1 (satu) buah wadah berbentuk bulat bekas bedak yang di dalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastic klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,57 (nol koma lima puluh tujuh) gram yang disimpan di saku celana sebelah kiri Terdakwa.
- 1 (satu) buah wadah yang berbentuk kotak bekas permen merk IMPACT MINTS yang di dalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,42 (dua koma empat puluh dua) gram yang diakui Terdakwa adalah milik saksi KIKI HERMAWAN Alias NYANYONG.
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam.
- Bahwa Terdakwa BAYU YULIANTO Bin M. AGUS YULIANTO mengakui sudah 3 (tiga) kali membeli sabu dari saksi KIKI HERMAWAN alias NYANYONG yaitu :
- Pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 membeli sabu sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah);
- Pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 membeli sabu sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah);
- Pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 membeli sabu sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah). Namun tersisa 2 (dua) paket sabu yang belum laku terjual yang sekarang ini disita sebagai barang bukti atas penangkapan Terdakwa BAYU YULIANTO Bin M. AGUS YULIANTO.
- Bahwa dari membeli sabu dari saksi KIKI HERMAWAN Alias NYANYONG seharga Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) per gram kemudian Terdakwa menjual secara ecer sehingga Terdakwa mendapat keuntungan berupa uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per gramnya dan juga mengkonsumsi sabu secara gratis
- Oleh karena perbuatan Terdakwa membeli, menjual, menerima narkotika jenis sabu-sabu dilakukan tanpa ijin dari pihak berwenang dan Terdakwa bukanlah sebagai bagian dari Industri Farmasi ataupun pedagang besar farmasi sehingga Terdakwa tidak mempunyai kewenangan atau tidak berwenang maka Terdakwa ditangkap dan diamankan berikut barang buktinya untuk diperiksa lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2891/NNF/2024 tertanggal 08 Juli 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si.,Apt.,MM dan SITI PURWANINGTYAS, S.Sos bahwa barang bukti berupa :
1. 1 (satu) buah wadah bulat bekas bedak berisikan :
a. 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1764 (nol koma satu tujuh enam empat) gram diberi nomor barang bukti 13372024/PF
b. 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0526 (nol koma nol lima dua enam) gram diberi nomor barang bukti 1338/2024/PF
2. 1 (satu) buah kotak kaleng warna pink berisikan :
- 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,2207 (nol koma dua dua nol tujuh) gram diberi nomor barang bukti 1339/2024/PF.
- 2 (dua) bungkus plastik klip kecil masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,3368 (satu koma tiga tiga enam delapan) diberi nomor barang bukti 1340/2024/PF
Setelah dilakukan pemeriksaan bahwa barang bukti dengan nomor : 13372024/PF s.d 1340/PF tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongon I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa terdakwa BAYU YULIANTO BIN M. AGUS YULIANTO pada hari Jum’at tanggal 14 Juni 2024 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024 bertempat di rumah saksi KIKI HERMAWAN Alias NYANYONG Bin (alm) MAHLIANGGI (disidangkan dalam berkas perkara tersendiri) di Jalan Gunung Sahari XI No.1A RT.05 RW.03 Kelurahan Gunung Sahari Utara Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat atau setidak- tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ”secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah Terdakwa membeli sabu-sabu sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dari saksi KIKI HERMAWAN Alias NYANYONG pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekitar pukul 05.00 WIB kemudian Terdakwa berhasil menjual sabu-sabu tersebut kepada beberapa orang hingga tersisa sebanyak 2 (dua) paket disimpan Terdakwa di saku celana sebelah kiri. Kemudian pada hari Jum’at tanggal 14 Juni 2024 sekitar pukul 00.30 WIB saat Terdakwa bertemu dengan saksi KIKI HERMAWAN Alias NYANYONG di depan rumah saksi KIKI HERMAWAN Alias NYANYONG di Jalan Gunung Sahari XI No.1A, RT.005/RW.003, Kelurahan Gunung Sahari Utara Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat, Terdakwa menerima 1 (satu) buah wadah yang berbentuk kotak bekas permen merk IMPACT MINTS yang isinya 5 (lima) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dari saksi KIKI HERMAWAN Alias NYANYONG kemudian disimpan Terdakwa ke dalam saku celana sebelah kanan terdakwa. Namun sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa berhasil ditangkap oleh petugas Kepolisian dari Polsek Sawah Besar saat di dalam rumah saksi KIKI HERMAWAN Alias NYANYONG di Jalan Gunung Sahari XI No.1A, RT.005/RW.003, Kelurahan Gunung Sahari Utara Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat.
- Selanjutnya pada saat penangkapan terhadap Terdakwa BAYU YULIANTO Bin M. AGUS YULIANTO, petugas berhasil menyita barang bukti berupa
- 1 (satu) buah wadah berbentuk bulat bekas bedak yang di dalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastic klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,57 (nol koma lima puluh tujuh) gram yang disimpan di saku celana sebelah kiri Terdakwa.
- 1 (satu) buah wadah yang berbentuk kotak bekas permen merk IMPACT MINTS yang di dalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,42 (dua koma empat puluh dua) gram yang diakui Terdakwa adalah milik saksi KIKI HERMAWAN Alias NYANYONG.
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam.
- Oleh karena perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dilakukan tanpa seijin pihak berwenang dimana Terdakwa bukanlah sebagai bagian dari Industri Farmasi ataupun pedagang besar farmasi maka Terdakwa ditangkap dan diamankan berikut barang buktinya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2891/NNF/2024 tertanggal 08 Juli 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si.,Apt.,MM dan SITI PURWANINGTYAS, S.Sos bahwa barang bukti berupa :
1. 1 (satu) buah wadah bulat bekas bedak berisikan :
a. 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1764 (nol koma satu tujuh enam empat) gram diberi nomor barang bukti 13372024/PF
b. 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0526 (nol koma nol lima dua enam) gram diberi nomor barang bukti 1338/2024/PF
2. 1 (satu) buah kotak kaleng warna pink berisikan :
- 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,2207 (nol koma dua dua nol tujuh) gram diberi nomor barang bukti 1339/2024/PF.
- 2 (dua) bungkus plastik klip kecil masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,3368 (satu koma tiga tiga enam delapan) diberi nomor barang bukti 1340/2024/PF.
Setelah dilakukan pemeriksaan bahwa barang bukti dengan nomor : 13372024/PF s.d 1340/PF tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongon I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------
Jakarta, 11 September 2024
PENUNTUT UMUM
JULIYANTI SAFITRI SIREGAR, S.H,MH.
JAKSA MADYA
|