Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 20 Jun. 2019 |
Klasifikasi Perkara |
Hak Cipta |
Nomor Perkara |
38/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2019/PN Niaga Jkt.Pst |
Tanggal Surat |
Kamis, 20 Jun. 2019 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT. DEMI GISELA CITRA SINEMA |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Muhammad Aris Marasabessy, S.H., M.H | PT. DEMI GISELA CITRA SINEMA |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. GEMPITA TJIPTA PERKASA | 2 | MUTIARA SARUMPAET SANI, |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Pengalihan Hak atas Karya Tulis Skenario Ciptaan Asrul Sani dengan judul Nagabonar dari Tergugat II kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tertanggal 21 Desember 2005 adalah sah dan berdasarkan Hukum.
- Menyatakan Pengalihan Hak atas Karya Tulis Skenario Ciptaan Arsul Sani dengan judul Nagabonar dari Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II kepada Penggugat tertanggal 1 September 2015 adalah sah dan berdasarkan oleh Hukum.
- Menyatakan Karya Tulis Skenario Ciptaan Asrul Sani dengan judul Nagabonar dikuasai dan di pegang Hak Ciptanya oleh Penggugat khusus untuk karya-karya Audio Visual.
- Menyatakan Batal dan/atau Tidak berkekuatan Hukum Perjanjian dan/atau pemberian hak antara Tergugat I dan Tergugat II terkait dengan Penggunaan Hak Karya Tulis, Karakter maupun Cerita dari Skenario Yang Berjudul Nagabonar Ciptaan Asrul Sani.
- Memerintahkan Tergugat I untuk menghentikan seluruh Proses Produksi Film Nagabonar Reborn yang saat ini di Produksi.
- Memerintahkan Tergugat I untuk menghapus seluruh Pengumuman berupa official teaser yang berada pada seluruh media termasuk Media Digital.
- Memerintahkan Tergugat I mengumumkan permintaan maaf kepada Penggugat pada 2 media cetak yang berskala Nasional.
- Menghukum Tergugat II membayar Ganti Kerugian Materil sebesar Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar Rupiah) kepada Penggugat selambat-lambatnya 6 bulan setelah Putusan ini berkekuatan hukum Tetap.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar Ganti Kerugian Immateril sebesar Rp. 10.000.000.000 (Sepuluh Milyar Rupiah) kepada Penggugat selambat-lambatnya 6 bulan setelah Putusan ini berkekuatan hukum Tetap
- Menyatakan SAH dan BERHARGA SITA JAMINAN yang telah diajukan Penggugat yaitu berupa Tanah dan Bangunan yang terletak pada Jalan Kompleks Warga Indah No. 4 RT. 013 RW. 003 Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan milik Tergugat II.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa / dwangsom sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) per harinya kepada Penggugat apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melaksanakan Putusan untuk melakukan pembayaran ganti kerugian baik Materil maupun Immateril.
- Menghukum Tergugat I untuk untuk membayar uang paksa / dwangsom sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) per harinya kepada Penggugat apabila Tergugat I tidak melaksanakan isi keputusan untuk menghentikan produksi Film Nagabonar Reborn, menghapus dan / atau menurunkan penyiaran atau pengumuman official teaser pada seluruh media digital dan mengumumkan permintaan maaf kepada Penggugat pada 2 media cetak yang berskala nasional
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |