Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2019/PN Niaga Jkt.Pst PT. DEMI GISELA CITRA SINEMA 1.PT. GEMPITA TJIPTA PERKASA
2.MUTIARA SARUMPAET SANI,
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2019
Klasifikasi Perkara Hak Cipta
Nomor Perkara 38/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2019/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 20 Jun. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. DEMI GISELA CITRA SINEMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Aris Marasabessy, S.H., M.HPT. DEMI GISELA CITRA SINEMA
Tergugat
NoNama
1PT. GEMPITA TJIPTA PERKASA
2MUTIARA SARUMPAET SANI,
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.  
  2. Menyatakan Pengalihan Hak atas Karya Tulis Skenario Ciptaan Asrul Sani dengan judul Nagabonar dari Tergugat II kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tertanggal 21 Desember 2005 adalah sah dan berdasarkan Hukum.
  3. Menyatakan Pengalihan Hak atas Karya Tulis Skenario Ciptaan Arsul Sani dengan judul Nagabonar dari Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II kepada Penggugat tertanggal 1 September 2015 adalah sah dan berdasarkan oleh Hukum. 
  4. Menyatakan Karya Tulis Skenario Ciptaan Asrul Sani dengan judul Nagabonar dikuasai dan di pegang Hak Ciptanya oleh Penggugat khusus untuk karya-karya Audio Visual.
  5. Menyatakan Batal dan/atau Tidak berkekuatan Hukum Perjanjian dan/atau pemberian hak  antara Tergugat I dan Tergugat II terkait dengan Penggunaan Hak Karya Tulis, Karakter maupun Cerita dari Skenario Yang Berjudul Nagabonar Ciptaan Asrul Sani.
  6. Memerintahkan Tergugat I untuk menghentikan seluruh Proses Produksi Film Nagabonar Reborn yang saat ini di Produksi.
  7. Memerintahkan Tergugat I untuk menghapus seluruh Pengumuman berupa official teaser yang berada pada seluruh media termasuk Media Digital.
  8. Memerintahkan Tergugat I mengumumkan permintaan maaf kepada Penggugat pada 2 media cetak yang berskala Nasional.
  9. Menghukum Tergugat II membayar Ganti Kerugian Materil sebesar Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar Rupiah) kepada Penggugat selambat-lambatnya 6 bulan setelah Putusan ini berkekuatan hukum Tetap.
  10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar Ganti Kerugian Immateril sebesar Rp. 10.000.000.000 (Sepuluh Milyar Rupiah) kepada Penggugat selambat-lambatnya 6 bulan setelah Putusan ini berkekuatan hukum Tetap
  11. Menyatakan SAH dan BERHARGA SITA JAMINAN yang telah diajukan Penggugat yaitu berupa Tanah dan Bangunan yang terletak pada Jalan Kompleks Warga Indah No. 4 RT. 013 RW. 003 Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan milik Tergugat II.
  12. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa / dwangsom sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) per harinya kepada Penggugat apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melaksanakan Putusan untuk melakukan pembayaran ganti kerugian baik Materil maupun Immateril.
  13. Menghukum Tergugat I untuk untuk membayar uang paksa / dwangsom sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) per harinya kepada Penggugat apabila Tergugat I tidak melaksanakan isi keputusan untuk menghentikan produksi Film Nagabonar Reborn, menghapus dan / atau menurunkan penyiaran atau pengumuman official teaser pada seluruh media digital dan mengumumkan permintaan maaf kepada Penggugat pada 2 media cetak  yang berskala nasional
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak