Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
176/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst PT Otsuka Indonesia PT Rajawali Nusindo PKPU Sementara
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 176/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 21 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT Otsuka Indonesia
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1PT Rajawali Nusindo
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap Termohon PKPU/PT Rajawali Nusindo untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo dibacakan.
  3. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari Termohon PKPU.
  4. Menunjuk dan mengangkat:
    Sdr. Frangki Boas Rajagukguk, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-47.AH.04.05-2023 tertanggal 3 Oktober 2023, berkantor di Rajagukguk Pangaribuan & Partners Law Firm, Sudirman 7.8 Tower, Level 16, Unit 1&2, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 7-8, Jakarta Pusat;
    Sdr. Mulyadi, S.H., LL.M., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-257.AH.04.03-2021 tertanggal 30 Maret 2021, berkantor di Nurjadin Sumono Mulyadi & Partners Law Office, Sequis Tower, Lantai 20, Sudirman Central Business District, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 71, Jakarta Selatan; dan
    Sdr. Bobby Christianto Manurung, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-156.AH.04.03-2020 tertanggal 31 Januari 2020, berkantor di Mochtar Karuwin Komar Law Office, Gedung WTC 6 Lantai 14, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 31, Jakarta Selatan.
    selaku tim Pengurus dalam proses Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari Termohon PKPU.
  5. Memerintahkan para Pengurus dari Termohon PKPU untuk memanggil Termohon PKPU serta para kreditor yang dikenal, melalui surat tercatat atau kurir, untuk menghadap dalam sidang yang akan diselenggarakan paling lambat dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini dibacakan.
  6. Membebankan biaya perkara kepada Termohon PKPU.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak