Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
227/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst Dicson Suwongto PT Tjokro Bersaudara Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 227/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 30 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dicson Suwongto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sugeng Susilo S.H., M.H.Dicson Suwongto
Tergugat
NoNama
1PT Tjokro Bersaudara
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya.
  2.  Menyatakan TERGUGAT terbukti tidak membayar uang  THR Tahun 2024, Kekurangan Upah bulan Mei 2023 sampai bulan Desember 2023, Kekurangan Upah bulan Januari sampai bulan Maret 2024 kepada PENGGUGAT.
  3.   Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT secara  tunai dan sekaligus uang  THR Tahun 2024, Kekurangan Upah bulan Mei 2023 sampai bulan Desember 2023, Kekurangan Upah bulan Januari sampai bulan  Maret 2024 dan Upah Proses dengan total keseluruhan Rp. Rp.50.966.007 ( Lima puluh juta sembilan ratus enam puluh enam ribu  tujuh rupiah)
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara.

ATAU : Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak