Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
166/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst ADVANCED DIGITAL BROADCASTING SA PT. INDONESIA MEDIA TELEVISI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 166/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 02 Agu. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ADVANCED DIGITAL BROADCASTING SA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ARTHUR WAILAN SANGER, SH.ADVANCED DIGITAL BROADCASTING SA
Termohon
NoNama
1PT. INDONESIA MEDIA TELEVISI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan oleh Pemohon PKPU;
2. Memberikan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhadap Termohon PKPU/PT. Indonesia Media Televisi;
3. Menunjuk dan mengangkat Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas;
4. Mengangkat;
a. Abraham Devrian, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No.: AHU-204.AH.04.03-2017 tanggal 7 November 2017 beralamat di Puri Garden B lok E3 No. 19, Jakarta 11830;
b. Ade Bungsu Setiarini, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No.: AHU-146.AH.04.03-2019 tanggal 19 Juni 2019 beralamat kantor di Persekutuan Perdata A & CoITS Tower NIfarro Park lt. 8 Unit 01, Jl Raya Pasar Minggu No. 18 Jakarta 12510;
Sebagai Pengurus dalam proses PKPU Termohon PKPU selanjutnya berkenan diangkat sebagai Kurator apabila masuk dalam proses kepailitan.
5. Menetapkan biaya perkara menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak