Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan oleh Pemohon PKPU;
2. Memberikan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhadap Termohon PKPU/PT. Indonesia Media Televisi;
3. Menunjuk dan mengangkat Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas;
4. Mengangkat;
a. Abraham Devrian, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No.: AHU-204.AH.04.03-2017 tanggal 7 November 2017 beralamat di Puri Garden B lok E3 No. 19, Jakarta 11830;
b. Ade Bungsu Setiarini, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No.: AHU-146.AH.04.03-2019 tanggal 19 Juni 2019 beralamat kantor di Persekutuan Perdata A & CoITS Tower NIfarro Park lt. 8 Unit 01, Jl Raya Pasar Minggu No. 18 Jakarta 12510;
Sebagai Pengurus dalam proses PKPU Termohon PKPU selanjutnya berkenan diangkat sebagai Kurator apabila masuk dalam proses kepailitan.
5. Menetapkan biaya perkara menurut hukum. |