Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan PENGGUGAT adalah satu-satunya pemilik yang sah dan berhak atas merek “CONVEY” untuk jenis barang yang termasuk di Kelas 5 di wilayah Negara Republik Indonesia;
- Menyatakan pendaftaran merek “KONVOI” Daftar No. IDM001013383, Tanggal 14 Oktober 2022, untuk melindungi jenis barang di Kelas 5 atas nama TERGUGAT memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek “CONVEY” PENGGUGAT yang telah didaftarkan dan digunakan lebih dahulu di berbagai negara di dunia termasuk Indonesia untuk melindungi barang yang sejenis di Kelas 5;
- Menyatakan pendaftaran merek “KONVOI” Daftar No. IDM001013383, Tanggal 14 Oktober 2022 untuk melindungi jenis barang di Kelas 5 atas nama TERGUGAT telah diajukan dengan iktikad tidak baik, meniru, menjiplak dan mengikuti merek “CONVEY” PENGGUGAT yang telah didaftarkan dan digunakan lebih dahulu di berbagai negara termasuk Indonesia untuk melindungi barang sejenis di Kelas 5;
- Menyatakan batal pendaftaran merek “KONVOI” Daftar No. IDM001013383, Tanggal 14 Oktober 2022 untuk melindungi barang di Kelas 5 atas nama TERGUGAT dalam Daftar Umum Merek pada TURUT TERGUGAT dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk tunduk pada Putusan perkara a quo dengan mencatat pembatalan dan mencoret pendaftaran merek “KONVOI” Daftar No. IDM001013383 Tanggal 14 Oktober 2022 untuk melindungi jenis barang di Kelas 5 atas nama TERGUGAT dari Daftar Umum Merek dengan segala akibat hukumnya;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo.
Atau
Apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon kiranya agar dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |