Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
354/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst DIAN ARDIYANTO, DKK PT. INDOMARCO PRISMATAMA Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 354/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 20 Nov. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DIAN ARDIYANTO, DKK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. INDOMARCO PRISMATAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah Dan Mengikat Secara Hukum Surat Memorandum No. 020/Mem/HRD/VI/2014 Tertanggal 23 Juni 2014 yang dikeluarkan oleh Tergugat;
  3. Memerintahkan Tergugat Untuk Membayar Secara Tunai Seluruh Kekurangan Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Para Penggugat Sebesar Rp 29.563.250,- ( Dua Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah );
  4. Menghukum Tergugat membayar denda (Dwangsom) sebesar Rp.1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Tergugat dalam menjalankan putusan sampai diucapkan putusan akhir;
  5. Menyatakan putusan yang dijatuhkan dapat dijalankan terlebih dahulu ( Uitvoerbaar Bij Vooraad ), walaupun ada perlawanan (Verzet), Kasasi dan upaya hukum lainnya;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya