Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat sebagai satu-satunya pemilik sah dan pemegang hak atas merek terkenal “CheongKwanJang” baik dalam penulisan huruf mandarin, hangul dan latin yang terdiri dari kata, logo, dan kombinasi keduanya;
- Menyatakan merek “CheongKwanjang” milik Penggugat sebagai merek terkenal;
- Membatalkan atau menyatakan batal demi hukum pendaftaran merek CHEONG KWAN JANG atas nama Tergugat di bawah pendaftaran nomor IDM000425154 untuk melindungi jenis barang/jasa di kelas 5 tertanggal pendaftaran 24 September 2014;
- Menyatakan pendaftaran merek CHEONG KWAN JANG atas nama Tergugat di bawah pendaftaran nomor IDM000425154 untuk melindungi jenis barang/jasa di kelas 5 tertanggal pendaftaran 25 September 2014 telah dilakukan/diajukan atas dasar itikad tidak baik;
- Menyatakan pendaftaran merek CHEONG KWAN JANG atas nama Tergugat di bawah pendaftaran nomor IDM000425154 untuk melindungi jenis barang/jasa di kelas 5 tertanggal pendaftaran 25 September 2014 mempunyai persamaan pada pokoknya maupun keseluruhannya dengan merek terkenal “CheongKwanJang” milik Penggugat pada barang/jasa sejenis;
- Menyatakan pendaftaran merek CHEONG KWAN JANG atas nama Tergugat di bawah pendaftaran nomor IDM000425154 untuk melindungi jenis barang/jasa di kelas 5 tertanggal pendaftaran 25 September 2014 telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk segera mencabut dan mencoret merek CHEONG KWAN JANG atas nama Tergugat di bawah pendaftaran nomor IDM000425154 untuk melindungi jenis barang/jasa di kelas 5 tertanggal pendaftaran 24 September 2014 dari Berita Resmi Merek;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk mengumumkan pembatalan merek CHEONG KWAN JANG atas nama Tergugat di bawah pendaftaran nomor IDM000425154 untuk melindungi jenis barang/jasa di kelas 5 tertanggal pendaftaran 24 September 2014 dalam Berita Resmi Merek;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; dan
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau,
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |