Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2020/PN Jkt.Pst Ken Agus Ludyanto PT. GAMETRACO TUNGGAL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 18 Sep. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ken Agus Ludyanto
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. GAMETRACO TUNGGAL
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 253.236.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian dagang atau hutang piutang atas jual beli antara Penggugat dan Tergugat ;
  3. Menyatakan bahwa Tergugat melakukan cidera janji (wanprestasi) dengan tidak melaksanakan kewajibannya sesuai kesepakatan yang telah ditetapkan oleh Pemberi Kerja / Kontraktor Utama, dan melawan hukum positif hubungan dagang/jual beli yaitu dengan tidak membayar barang yang telah diperdagangkan/dijual oleh Tergugat ;
  4. Menetapkan Hutang Pokok Tergugat sebesar Rp.253.236.000,- (dua ratus lima puluh tiga juta dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah) ;
  5. Menetapkan Hutang Bunga Tergugat sebesar Rp.113.955.000,- (seratus tiga belas juta Sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah) ;

Menghukum Tergugat untuk membayar Hutang Pokok secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp.253.236.000,- ,- (dua ra

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak