Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
2/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Pst | Rahmat | Pemerintah Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Metro Jaya Cq Kepala Resor Metro Jakarta Pusat | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Putusan
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Mar. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penghentian penyidikan | ||||
Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Pst | ||||
Tanggal Surat | Senin, 27 Mar. 2023 | ||||
Nomor Surat | 02/Pid.Pra/2023/Pn Jkt Pst | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | 1.Menyatakan dan Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhya untuk menghukum Termohon dengan kewajibannya melanjutkan dan memproses laporan polisi dengan Nomer : LP 2901/ V/ YAN .2.5/ 2020/ SPKT/ PMJ.Tanggal 19 Mei 2020 Sesuai Undang –undang Republik Indonesia Nomer : 27 Tahun 1999 Tentang Hukum Pidana pasal 242 Kuhp pidana 7 tahun kurungan penjara selanjutnya 2. Menyatakan dan mengabulkan permohonan pemohon bahwa penghentian penyelidikan tidak sah batal demi hukum, dan melajutkan pemeriksaan kepada Terlapor: Bapak Adityawarman DJausman jabatan Skretaris Rw 014 dua kali tidak memenuhi pangilan staff Termohon penyidik kepolisian polres Metro jakarta pusat 3. Menyatakan dan mengabulkan bahwa putusan ini dapat di laksanakan sesuai dengan Undang –undang hukum pidana, Apa bila ketua Majils Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain Mohon keputusan yang seadil adilnya, (ex aequoet bono) |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |