Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
388/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst Tim Kurator PT Mitralanggeng Jaya Konstruksi (Dalam Pailit) PT Mitralanggeng Prama Konstruksi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 388/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 19 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Tim Kurator PT Mitralanggeng Jaya Konstruksi (Dalam Pailit)
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Budiansyah, S.H., S.E., M.H., CLA.Tim Kurator PT Mitralanggeng Jaya Konstruksi (Dalam Pailit)
Termohon
NoNama
1PT Mitralanggeng Prama Konstruksi
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERMOHON PKPU in casu PT MITRALANGGENG PRAMA KONSTRUKSI berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU dari TERMOHON PKPU;
  4. Menunjuk dan mengangkat Saudara :
    Hendro Widodo, S.H., CLA., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-71 AH.04.06-2022 tertanggal 01 Agustus 2022, beralamat kantor di Hendro Widodo & Partners Law Office, The Mansion Bougenville, Fontana Office Tower, Zona 1, Lt-38, BF-F1 s/d, BF-K1, Jl. Trembesi No.Blok D, Pademangan Timur, Jakarta Utara;
    Andhika Pradana Siwi, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-40.AH.04.06-2024 tertanggal 04 Maret 2024, beralamat di Perum Jatibening Estate Jl. Walet VI Blok A8 No. 2, Jatibening, Pd. Gede, Bekasi;
    Gregorius Satria Eka, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-231.AH.04.05-2024 tertanggal 21 Oktober 2024, beralamat kantor di Simarmata & Co, Wisma Nugra Santana, Lantai 2, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 7-8, Jakarta;
    Roni Sinarta Purba, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-141.AH.04.05-2024 tertanggal 19 Agustus 2024, beralamat kantor di Plaza Basmar, lantai 2 unit 4, Jalan Mampang Prapatan No 106, Jakarta Selatan 12760.
    sebagai Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)  TERMOHON PKPU dan selanjutnya sebagai Kurator dalam hal TERMOHON PKPU dinyatakan pailit;
  5. Memerintahkan Pengurus dari TERMOHON PKPU, untuk memanggil TERMOHON PKPU, dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) a quo diucapkan;
  6. Menyatakan besarnya imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Pengurus selesai menjalankan tugasnya; dan
  7. Membebankan segala biaya dalam Permohonan ini kepada TERMOHON PKPU.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak