Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
27/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst PT. GARUDA BAKTI SEJAHTERA PT EXPRESS TRANSINDO UTAMA Tbk Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 27/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 01 Feb. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT. GARUDA BAKTI SEJAHTERA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Andi Mamora Siregar, SH, dkkPT. GARUDA BAKTI SEJAHTERA
Termohon
NoNama
1PT EXPRESS TRANSINDO UTAMA Tbk
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Termohon PKPU (PT Express Transindo Utama Tbk.) yang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap Termohon PKPU (PT Express Transindo Utama Tbk.) untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan aquo diucapkan;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari lingkungan Pengadilan Niaga yang berwenang untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU (PT Express Transindo Utama Tbk.);
  4. Menunjuk dan mengangkat:

Ponto Tri Anggoro, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor No. AHU-68.AH.04.03-2017 tanggal 16 Mei 2017 berkantor di Ponto Tri Anggoro & Rekan, Bintaro Business Centre, Jalan R.C. Veteran, No. 1-I, Bintaro, Jakarta Selatan;

selaku Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU;

      5. Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim          Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU Sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;

      6. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU dan Kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang yang disebutkan dalam butir 5;

      7. Membebankan biaya perkara kepada Termohon PKPU.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak