Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
27/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst | PT. GARUDA BAKTI SEJAHTERA | PT EXPRESS TRANSINDO UTAMA Tbk | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Putusan
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 01 Feb. 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang | ||||||
Nomor Perkara | 27/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 01 Feb. 2019 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum |
Ponto Tri Anggoro, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor No. AHU-68.AH.04.03-2017 tanggal 16 Mei 2017 berkantor di Ponto Tri Anggoro & Rekan, Bintaro Business Centre, Jalan R.C. Veteran, No. 1-I, Bintaro, Jakarta Selatan; selaku Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU; 5. Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU Sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan; 6. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU dan Kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang yang disebutkan dalam butir 5; 7. Membebankan biaya perkara kepada Termohon PKPU. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |