Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
777/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst | PRIYO WICAKSONO, SH | DIAS PRAMANA RAMADHAN als BAON bin KUSYADI WURYANTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Nov. 2024 | |||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||||
Nomor Perkara | 777/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst | |||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 20 Nov. 2024 | |||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-813/M.1.10/Enz.2/11/2024 | |||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-385/M.1.10/11/2024
A. T E R D A K W A : Nama lengkap : DIAS PRAMANA RAMADHAN als BAON bin KUSYADI WURYANTO Tempat lahir : Tangerang Umur/ Tgl. Lahir : 26 tahun / 11 Januari 1998 Jenis kelamin : Laki - laki Kebangsaan / : Indonesia Kewarganegaraan Tempat tinggal : Jl. Kalibata Selatan II/G No.32, RT 002 RW 004 Kel. Kalibata, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan A g a m a : I s l a m Pekerjaan : Tukang Parkir Pendidikan : SMA B. P E N A H A N A N : PENYIDIKAN : - Ditahan oleh Penyidik di RUTAN Polres Metro Jakarta Pusat selama 20 hari sejak tanggal 12 Agustus 2024 s/d tanggal 31 Agustus 2024 - Perpanjangan oleh Penuntut Umum selama 40 hari sejak tanggal 1 September 2024 s/d tanggal 10 Oktober 2024 - Perpanjangan I Ketua PN Jakarta Pusat selama 30 hari terhitung sejak tanggal 11 Oktober 2024 s/d tanggal 9 Nopember 2024 - Perpanjangan II Ketua PN Jakarta Pusat selama 30 hari tentang sejak tanggal 10 Nopember 2024 s/d 09 Desember 2024 PENUNTUTAN : - Ditahan oleh Penuntut Umum di RUTAN Salemba selama 20 hari sejak tanggal 13 November 2024 s/d 02 Desember 2024 D. D A K W A A N : KESATU PRIMAIR : Bahwa ia terdakwa DIAS PRAMANA RAMADHAN als BAON bin KUSYADI WURYANTO NATA pada hari Jumat, tanggal 2 Agustus 2024, sekitar pukul 22.00 WIB dan pada hari Senin tanggal 5 Agustus 2024 sekitar pukul 14.30 WIB atau setidak – tidaknya pada rangkaian waktu dalam bulan Agustus 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu rangkaian waktu dalam tahun 2024 bertempat di dekat kantor Pemadam Pasar Minggu Jakarta Selatan dan di dekat Stasiun Kereta Api Pasar Minggu, Jakarta Selatan atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP yaitu karena tempat terdakwa ditahan termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat daripada tempat kedudukan yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara tersebut, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, meskipun masing – masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara dan perbuatan sebagai berikut : - Bahwa awalnya, pada hari Jumat tanggal 2 Agustus 2024, sekitar pukul 22.00 WIB bertempat di dekat kantor Pemadam Pasar Minggu Jakarta Selatan, terdakwa telah menerima narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat 8 gram dari seseorang suruhan Sdr RYAN (DPO). - Bahwa narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat 8 gram tersebut merupakan hasil pembelian yang terdakwa lakukan kepada Sdr. RYAN (DPO) dengan harga Rp 950.000,- (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) per gramnya dan saat itu terdakwa baru membayar DP sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah). - Bahwa setelah terdakwa mendapat sabu dengan berat 8 (delapan) gram, selanjutnya sabu tersebut terdakwa cak/bagi menjadi paketan kecil yaitu paketan ½ (setengah) gram dengan harga Rp 600.000,- (Enam ratus ribu rupiah), sampai dengan Rp 700.000,- (Tujuh ratus ribu rupiah) per cpaketnya, kemudian paketan 0,4 (nol koma empat) gram dengan harga jual Rp 400.000,- per paketnya. - Bahwa selanjutnya sejak tanggal 2 Agustus 2024 terdakwa menjual jual kepada para pembeli yang transaksinya tidak jauh dari rumah terdakwa hingga sabu yang ada pada terdakwa tersisa 10 (sepuluh) paketan 0,4 (nol koma empat) gram dengan harga jual Rp 400.000,- perpaketnya. - Bahwa selain itu pada hari Senin, tanggal 5 Agustus 2024, sekitar pukul 14.30 WIB bertempat di dekat Stasiun Kereta Api Pasar Minggu, Jakarta Selatan terdakwa telah menerima narkotika jenis sinte dari Sdr RYAN (DPO). - Bahwa narkotika jenis sinte tersebut rencananya akan terdakwa cak/bagi dan dan di antarkan kepada pembeli sesuai arahan dari RYAN (DPO), dimana sebelumnya Sdr. RYAN (DPO) menyuruh terdakwa untuk mengecak/membagi narkotika jenis sinte tersebut menjadi 2 bagian namun hal tersebut belum sempat terdakwa lakukan. - Bahwa pada hari Selasa, tanggal 6 Agustus 2024, sekitar pukul 03.00 WIB, di dalam rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Kalibata Selatan II/G No.32 RT. 002 RW. 004 Kel. Kalibata Kec. Pancoran Jakarta Selatan, terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat, dan pada saat penangkapan tersebut Petugas Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa : - 2 (dua) bungkus plastik hitam berlakban cokelat masing - masing berisi daun kering dengan berat brutto ± 447 (empat ratus empat puluh tujuh) gram di dalam wadah plastik warna hijau - 1 (satu) unit alat timbang digital ukuran besar warna putih - Sebuah tas warna hitam krem bertuliskan “pushop” di dalamnya terdapat: 10 (sepuluh) bungkus plastik bening masing-masing berisi kristal putih dengan berat brutto ± 4,1 (empat koma satu) gram; - 1 (satu) bungkus plastik bening berisi tembakau narkotika sintetis berat dengan berat brutto ± 92 (sembilan puluh dua) gram; - 1 unit alat timbang digital warna hitam; - 2 (dua) bungkus plastik klip; - sedotan warna hitam berujung lancip; - 1 (satu) buah korek api; - sebuah pouch warna hitam berisi sebuah bong dan pipet bekas pakai - 1 (satu) unit handphone Redmi warna hitam nomor kartu sim 081399996145 dan 081321218737 - Bahwa berdasarkan Hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri No. LAB : 4354/NNF/2024 tanggal 30 Agustus 2024 terhadap barang bukti : 1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 2 (dua) bungkus plastic warna hitamberlakban warna coklat masing – masing berisikan daun – daun kering dengan berat netto seluruhnya 411, 74 (Empat ratus sebelas gram koma tujuh empat) gram, diberi nomor barang bukti 5130/2024/NF 2. 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun – daun kering dengan berat netto 88,4464 (delapan puluh delapan koma empat empat enam empat) gram, diberi nomor barang bukti 5131/2024/NF 3. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) bungkus plastik klip masing – masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,2494 (dua koma dua empat Sembilan empat) gram, diberi nomor barang bukti diberi nomor barang bukti 5132/2024/NF Yang disita dari terdakwa DIAS PRAMANA RAMADHAN als BAON bin KUSYADI WURYANTO, atas permintaan Penyidik dari Polres Metro Jakarta Pusat, diperoleh hasil : 1. Barang bukti dengan nomor : 5130/2024/NF berupa daun – daun kering tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis Ganja, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika 2. Barang bukti dengan nomor : 5131/2024/NF berupa daun – daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika 3. Barang bukti dengan nomor : 5132/2024/NF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika - Bahwa dalam menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman terdakwa tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalampasal 114 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
SUBSIDIAIR : Bahwa ia terdakwa DIAS PRAMANA RAMADHAN als BAON bin KUSYADI WURYANTO NATA pada hari Selasa, tanggal 6 Agustus 2024, sekitar pukul 03.00 WIB, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di dalam rumah yang beralamat di Jl. Kalibata Selatan II/G No.32 RT. 002 RW. 004 Kel. Kalibata Kec. Pancoran Jakarta Selatan atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP yaitu karena tempat terdakwa ditahan termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat daripada tempat kedudukan yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara tersebut, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut : - Bahwa awalnya, pada hari Jumat tanggal 2 Agustus 2024, sekitar pukul 22.00 WIB bertempat di dekat kantor Pemadam Pasar Minggu Jakarta Selatan, terdakwa telah menerima narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat 8 gram dari seseorang suruhan Sdr RYAN (DPO). - Bahwa narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat 8 gram tersebut merupakan hasil pembelian yang terdakwa lakukan kepada Sdr. RYAN (DPO) dengan harga Rp 950.000,- (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) per gramnya dan saat itu terdakwa baru membayar DP sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah). - Bahwa setelah terdakwa mendapat sabu dengan berat 8 (delapan) gram, selanjutnya sabu tersebut terdakwa cak/bagi menjadi paketan kecil yaitu paketan ½ (setengah) gram dengan harga Rp 600.000,- (Enam ratus ribu rupiah), sampai dengan Rp 700.000,- (Tujuh ratus ribu rupiah) per cpaketnya, kemudian paketan 0,4 (nol koma empat) gram dengan harga jual Rp 400.000,- per paketnya. - Bahwa selanjutnya sejak tanggal 2 Agustus 2024 terdakwa menjual jual kepada para pembeli yang transaksinya tidak jauh dari rumah terdakwa hingga sabu yang ada pada terdakwa tersisa 10 (sepuluh) paketan 0,4 (nol koma empat) gram dengan harga jual Rp 400.000,- perpaketnya. - Bahwa selain itu pada hari Senin, tanggal 5 Agustus 2024, sekitar pukul 14.30 WIB bertempat di dekat Stasiun Kereta Api Pasar Minggu, Jakarta Selatan terdakwa telah menerima narkotika jenis sinte dari Sdr RYAN (DPO). - Bahwa narkotika jenis sinte tersebut rencananya akan terdakwa cak/bagi dan dan di antarkan kepada pembeli sesuai arahan dari RYAN (DPO), dimana sebelumnya Sdr. RYAN (DPO) menyuruh terdakwa untuk mengecak/membagi narkotika jenis sinte tersebut menjadi 2 bagian namun hal tersebut belum sempat terdakwa lakukan. - Bahwa pada hari Selasa, tanggal 6 Agustus 2024, sekitar pukul 03.00 WIB, di dalam rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Kalibata Selatan II/G No.32 RT. 002 RW. 004 Kel. Kalibata Kec. Pancoran Jakarta Selatan, terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat, dan pada saat penangkapan tersebut Petugas Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa : - 2 (dua) bungkus plastik hitam berlakban cokelat masing - masing berisi daun kering dengan berat brutto ± 447 (empat ratus empat puluh tujuh) gram di dalam wadah plastik warna hijau - 1 (satu) unit alat timbang digital ukuran besar warna putih - Sebuah tas warna hitam krem bertuliskan “pushop” di dalamnya terdapat: 10 (sepuluh) bungkus plastik bening masing-masing berisi kristal putih dengan berat brutto ± 4,1 (empat koma satu) gram; - 1 (satu) bungkus plastik bening berisi tembakau narkotika sintetis berat dengan berat brutto ± 92 (sembilan puluh dua) gram; - 1 unit alat timbang digital warna hitam; - 2 (dua) bungkus plastik klip; - sedotan warna hitam berujung lancip; - 1 (satu) buah korek api; - sebuah pouch warna hitam berisi sebuah bong dan pipet bekas pakai - 1 (satu) unit handphone Redmi warna hitam nomor kartu sim 081399996145 dan 081321218737 - Bahwa berdasarkan Hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri No. LAB : 4354/NNF/2024 tanggal 30 Agustus 2024 terhadap barang bukti : 1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 2 (dua) bungkus plastic warna hitamberlakban warna coklat masing – masing berisikan daun – daun kering dengan berat netto seluruhnya 411, 74 (Empat ratus sebelas gram koma tujuh empat) gram, diberi nomor barang bukti 5130/2024/NF 2. 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun – daun kering dengan berat netto 88,4464 (delapan puluh delapan koma empat empat enam empat) gram, diberi nomor barang bukti 5131/2024/NF 3. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) bungkus plastik klip masing – masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,2494 (dua koma dua empat Sembilan empat) gram, diberi nomor barang bukti diberi nomor barang bukti 5132/2024/NF Yang disita dari terdakwa DIAS PRAMANA RAMADHAN als BAON bin KUSYADI WURYANTO, atas permintaan Penyidik dari Polres Metro Jakarta Pusat, diperoleh hasil : 1. Barang bukti dengan nomor : 5130/2024/NF berupa daun – daun kering tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis Ganja, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika 2. Barang bukti dengan nomor : 5131/2024/NF berupa daun – daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika 3. Barang bukti dengan nomor : 5132/2024/NF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika - Bahwa dalam menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman terdakwa tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
DAN KEDUA : Bahwa ia terdakwa DIAS PRAMANA RAMADHAN als BAON bin KUSYADI WURYANTO NATA pada hari Selasa, tanggal 6 Agustus 2024, sekitar pukul 03.00 WIB, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di dalam rumah yang beralamat di Jl. Kalibata Selatan II/G No.32 RT. 002 RW. 004 Kel. Kalibata Kec. Pancoran Jakarta Selatan atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP yaitu karena tempat terdakwa ditahan termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat daripada tempat kedudukan yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara tersebut, secara tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut : - Bahwa awalnya, pada hari Senin, tanggal 5 Agustus 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, di daerah gang Macan, Kebagusan, Jakarta Selatan terdakwa mendapatkan Narkotika Golongan I jenis Ganja dari Sdr. RYAN (DPO). - Bahwa selanjutnya Narkotika Golongan I jenis Ganja tersebut terdakwa bawa pulang ke rumah terdakwa, karena terdakwa telah disuruh untuk mengecak ganja tersebut menjadi paketan-paketan kecil dengan berat 25 (dua puluh lima) gram per paketnya, dan dijual dengan harga Rp 450.000,- (Empat ratus lima puluh ribu rupiah) per paketnya, dimana nanti terdakwa mendapat upah Rp 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) sedangkan yang sejumlah Rp 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah) untuk terdakwa setorkan kepada RYAN (DPO), namun terdakwa belum sempat mengecak ganja tersebut dirumah karena terdakwa khawatir adik terdakwa curiga, sehingga selanjutnya disimpan oleh terdakwa. - Bahwa pada hari Selasa, tanggal 6 Agustus 2024, sekitar pukul 03.00 WIB, di dalam rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Kalibata Selatan II/G No.32 RT. 002 RW. 004 Kel. Kalibata Kec. Pancoran Jakarta Selatan, terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat, dan pada saat penangkapan tersebut Petugas Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa : - 2 (dua) bungkus plastik hitam berlakban cokelat masing - masing berisi daun kering dengan berat brutto ± 447 (empat ratus empat puluh tujuh) gram di dalam wadah plastik warna hijau - 1 (satu) unit alat timbang digital ukuran besar warna putih - Sebuah tas warna hitam krem bertuliskan “pushop” di dalamnya terdapat: 10 (sepuluh) bungkus plastik bening masing-masing berisi kristal putih dengan berat brutto ± 4,1 (empat koma satu) gram; - 1 (satu) bungkus plastik bening berisi tembakau narkotika sintetis berat dengan berat brutto ± 92 (sembilan puluh dua) gram; - 1 unit alat timbang digital warna hitam; - 2 (dua) bungkus plastik klip; - sedotan warna hitam berujung lancip; - 1 (satu) buah korek api; - sebuah pouch warna hitam berisi sebuah bong dan pipet bekas pakai - 1 (satu) unit handphone Redmi warna hitam nomor kartu sim 081399996145 dan 081321218737 - Bahwa berdasarkan Hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri No. LAB : 4354/NNF/2024 tanggal 30 Agustus 2024 terhadap barang bukti : 1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 2 (dua) bungkus plastic warna hitamberlakban warna coklat masing – masing berisikan daun – daun kering dengan berat netto seluruhnya 411, 74 (Empat ratus sebelas gram koma tujuh empat) gram, diberi nomor barang bukti 5130/2024/NF 2. 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun – daun kering dengan berat netto 88,4464 (delapan puluh delapan koma empat empat enam empat) gram, diberi nomor barang bukti 5131/2024/NF 3. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) bungkus plastik klip masing – masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,2494 (dua koma dua empat Sembilan empat) gram, diberi nomor barang bukti diberi nomor barang bukti 5132/2024/NF Yang disita dari terdakwa DIAS PRAMANA RAMADHAN als BAON bin KUSYADI WURYANTO, atas permintaan Penyidik dari Polres Metro Jakarta Pusat, diperoleh hasil : 1. Barang bukti dengan nomor : 5130/2024/NF berupa daun – daun kering tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis Ganja, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika 2. Barang bukti dengan nomor : 5131/2024/NF berupa daun – daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika 3. Barang bukti dengan nomor : 5132/2024/NF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika - Bahwa dalam menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja, terdakwa tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
|
|||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |