Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst Putra Iskandar BAMBANG KAYUN BAGUS PANJI SUGIHARTO Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 51/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Mei 2023
Nomor Surat Pelimpahan 41/TUT.01.03/24/05/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Putra Iskandar
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAMBANG KAYUN BAGUS PANJI SUGIHARTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

ahwa Terdakwa BAMBANG KAYUN BAGUS PANJI SUGIHARTO selaku Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri Tahun 2013 s.d 2018, pada kurun waktu antara bulan Juni 2016 sampai dengan bulan Juni 2021 atau setidak-tidaknya pada kurun waktu tertentu antara tahun 2016 sampai dengan tahun 2021, bertempat di PT ARIA CITRA MULIA yang beralamat di Komplek Harmoni Plaza Blok B No.48-50 Jakarta Pusat, Kantor Divisi Hukum Mabes Polri Jalan Trunojoyo No.3 Jakarta Selatan, Spring Hill Golf Residence Jakarta Utara, disuatu parkiran mobil di daerah Sunter Jakarta Utara dan Kantor Bank Mandiri Cabang Pontianak  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, namun berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) maka menjadi kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini, telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut telah menerima  hadiah yaitu Terdakwa telah menerima hadiah dari EMYLIA SAID dan HERWANSYAH (keduanya merupakan DPO Bareskrim Mabes Polri) berupa uang secara bertahap baik dalam bentuk tunai melalui FARHAN dan melalui transfer pada Bank Mandiri Cabang Pontianak nomor rekening 1460004537564 atas nama YAYANTI dan barang berupa 1 (satu) unit Mobil Toyota Fortuner dengan total sejumlah Rp57.126.300.000,00 (lima puluh tujuh milyar seratus dua puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah), padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya

Pihak Dipublikasikan Ya