Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
715/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst YULI LANNYARI, SH DUDI HERMANSAH bin. WANAN (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 715/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-723/M.1.10/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YULI LANNYARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DUDI HERMANSAH bin. WANAN (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

"Demi Keadilan dan Kebenaran 

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-344/M.1.10/10/2024

Nama Lengkap

Tempat lahir

Umur/Tanggal Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan/Kewarganegaraan

Alamat

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

:

:

:

DUDI HERMANSYAH Bin WANAN (Alm)

Jakarta 

41 Tahun/ 20 Oktober 1983 

Laki-laki 

Indonesia

Jl. Tangki Wood I, No. 13, RT. 007 RW. 003, Kel. 

Tangki, Kec. Taman Sari, Jakarta Barat 

Islam 

Tuna Karya 

SD

A. PENAHANAN (Rutan):

- Penyidik Polres Metro Jakpus sejak tanggal 22 Juli 2024 s/d 10 Agustus 2024

- Diperpanjang Penuntut Umum KEJARI Jakpus sejak tanggal 11 agustus 2024 s/d 19 September 

2024

- Diperpanjang PN Jakarta Pusat sejak tanggal 20 September 2024 s/d 19 Oktober 2024

- Jaksa/Penuntut Umum sejak tanggal 09 Oktober 2024 s/d 28 Oktober 2024

A. DAKWAAN :

KESATU

------- Bahwa Terdakwa DUDI HERMANSYAH Bin WANAN (Alm) dan saksi NUR JANAH Als NUR 

(Terdakwa dalam penuntutan terpisah) baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama

sama, pada hari Minggu, Tanggal 14 Juli 2024 sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada 

tahun 2024, bertempat di Restoran Cabe Merah, Apartement Mediterania Gajah Mada, No. 174, RT. 

001/RW. 005, Kel. Keagungan, Kec. Taman Sari, Jakarta Barat, yang berdasarkan pasal 84 ayat (1) 

KUHAP, Terdakwa ditahan di Jakarta Pusat dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang 

dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehingga Pengadilan Negeri 

Jakarta Pusat berwenang mengadili perkaranya telah melakukan, menyuruh melakukan, dan 

turut serta melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk 

dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau 

menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram,

perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: 

• 

Berawal saksi NUR JANAH Als NUR (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) menghubungi 

terdakwa, lalu saksi NUR JANAH Als NUR (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) menawarkan kepada Terdakwa untuk menjual narkotika jenis shabu, atas penawaran tersebut maka 

Terdakwa menyetujuinya karena Terdakwa sudah pernah menjual narkotika jenis shabu dari 

Terdakwa sebelumnya, dan Terdakwa serta saksi NUR JANAH Als NUR (Terdakwa dalam 

penuntutan terpisah) juga mendapatkan keuntungan uang dari penjualan narkotika jenis shabu 

tersebut, selanjutnya saksi NUR JANAH Als NUR (Terdakwa dalam penuntutan terpisah)

menghubungi Sdr. BONI (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) melalui 

1 (satu) unit handphone ITEL warna biru untuk membeli narkotika jenis shabu dimaksud.

• 

Setelah menerima narkotika jenis shabu maka saksi NUR JANAH Als NUR (Terdakwa dalam 

penuntutan terpisah) menyerahkan narkotika tersebut pada Terdakwa untuk dijual pada hari 

Senin, tanggal 14 Juli 2024 sekira pukul 14.00 WIB di dalam rumah saksi NUR JANAH Als NUR 

(Terdakwa dalam penuntutan terpisah) di Jl. Tangki Wood I, No. 13, RT. 007 RW. 003, Kel. 

Tangki, Kec. Taman Sari, Jakarta Barat, dimana harga per gram dari narkotika yang dijual saksi

NUR JANAH Als NUR (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) tersebut sebesar Rp 950.000,-

(Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) per gram dan pembayaran akan diberikan Terdakwa 

kepada saksi NUR JANAH Als NUR (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) dengan sistem laku 

bayar secara langsung, selanjutnya Terdakwa membagi narkotika jenis shabu dimaksud 

menjadi 10 (Sepuluh) paket yang masing-masing akan dijual sebesar Rp 250.000,- (Dua ratus 

lima puluh ribu rupiah), sedangkan sisanya sebanyak 5 (Lima) gram belum dibagi-bagi 

Terdakwa, kemudian Terdakwa menjual 4 (empat) paket narkotika jenis tersebut kepada teman

temannya, dan hasil dari penjualan tersebut Terdakwa memperoleh keuntungan Rp 50.000,-

(lima puluh ribu rupiah) per paket dan juga menggunakan narkotika jenis shabu secara gratis.

• 

Namun pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 22.30 WIB saat saksi NUR JANAH 

Als NUR (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) berada di Restoran Cabe Merah, Apartemen 

Mediterania Gajah Mada No. 174, RT. 001/RW. 005, Kel. Keagungan, Kec. Taman Sari, Jakarta 

Barat, Terdakwa didatangi oleh anggota POLRI dari Polres Metro Jakarta Pusat yaitu saksi 

DEDEK ERICKSON MALAU, saksi DAVIT SIVIT. P dan saksi DESMAN NABABAN yang telah 

mendapat informasi sebelumnya tentang perbuatan saksi NUR JANAH Als NUR (Terdakwa 

dalam penuntutan terpisah), lalu terhadap saksi NUR JANAH Als NUR (Terdakwa dalam 

penuntutan terpisah) dilakukan penangkapan dan penggeledahan serta ditemukan 1 (satu) unit 

handphone ITEL warna biru no sim 085880721987 dari tangan kanan saksi NUR JANAH Als 

NUR (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) yang digunakan saksi NUR JANAH Als NUR 

(Terdakwa dalam penuntutan terpisah) untuk komunikasi transaksi dengan Sdr. BONI (Belum 

tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang), setelah itu dilakukan pemeriksaan dan 

saksi NUR JANAH Als NUR (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) mengakui telah menjual 

narkotika jenis shabu pada Terdakwa untuk dijual dimana narkotika tersebut berada di rumah 

saksi NUR JANAH Als NUR (Terdakwa dalam penuntutan terpisah), selanjutnya saksi NUR 

JANAH Als NUR (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) dibawa ke rumah saksi NUR JANAH 

Als NUR (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) di Jl. Tangki Wood I, No. 13, RT. 007 RW. 003, 

Kel. Tangki, Kec. Taman Sari, Jakarta Barat, sesampainya di sana sekira pukul 23.30 WIB saksi 

POLRI bertemu dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, lalu dilakukan 

penggeledahan dan pemeriksaan terhadap Terdakwa, setelah itu Terdakwa mengakui telah 

menyimpan dan mengambil dari atas plafon rumah tersebut berupa sebuah dompet hijau di 

dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisi kristal putih narkotika jenis sabu 

dan 6 (enam) bungkus plastic klip bening masing-masing berisi kristal putih narkotika jenis 

shabu dalam bungkus plastic klip bening dengan berat brutto keseluruhan ±7,88 (Tujuh koma 

delapan puluh delapan) gram, selain itu para saksi anggota POLRI tersebut juga menemukan 

1 (satu) unit timbangan digital dalam dompet putih, 1 (satu) bundle plastic klip bening, 1 (satu) 

unit handphone ASUS warna merah milik Terdakwa, lalu Terdakwa mengakui seluruh 

perbuatannya bersama dengan saksi NUR JANAH Als NUR (Terdakwa dalam penuntutan 

terpisah), setelah mengakuinya maka terhadap Terdakwa dan saksi NUR JANAH Als NUR 

(Terdakwa dalam penuntutan terpisah) serta barang-barang yang disita dibawa ke Polres Metro 

Jakarta Pusat guna penyidikan lebih lanjut.

• 

Bahwa Terdakwa melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan secara tanpa 

hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi 

perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman 

dilakukan dengan cara pemufakatan, tanpa mendapat ijin dari Departemen Kesehatan RI atau 

instansi terkait lainnya dan tidak berhubungan dengan pekerjaan Terdakwa.

• 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 

4021/NNF/2024 pada tanggal 13 Agustus 2024 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat 

Laboratorium Forensik pada kesimpulannya menerangkan barang bukti berupa : 

1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 5,4446 (Lima 

koma empat ribu empat ratus empat puluh enam) gram.- 

1 (satu) bungkus plastik klip berisi 6 (enam) bungkus plastik klip masing-masing berisikan 

kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,8707 (Nol koma delapan ribu tujuh ratus 

tujuh) gram 

Barang bukti tersebut disita dari NUR JANAH Als NUR dan DUDI HERMANSYAH Bin WANAN 

(alm)

dengan hasil pemeriksaan pada uji pendahuluan (+) positip Narkotika dan Uji Konfirmasi (+) 

positip Metamfetamina, kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris 

kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah 

benar mengandung Metamfetamina. Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I

nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

------- Perbuatan Terdakwa DUDI HERMANSYAH Bin WANAN (Alm) sebagaimana diatur dan 

diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang 

Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ATAU

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa DUDI HERMANSYAH Bin WANAN (Alm) dan saksi NUR JANAH Als NUR 

(Terdakwa dalam penuntutan terpisah) baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama

sama, pada hari Selasa, Tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 23.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada 

tahun 2024, bertempat di Jl. Tangki Wood I, No. 13, RT. 007 RW. 003, Kel. Tangki, Kec. Taman 

Sari, Jakarta Barat, yang berdasarkan pasal 84 ayat (1) KUHAP, Terdakwa ditahan di Jakarta Pusat 

dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan 

Negeri Jakarta Pusat sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkaranya 

telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan secara tanpa 

hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika 

golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh 

Terdakwa dengan cara sebagai berikut: 

• 

Berawal saksi NUR JANAH Als NUR (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) menghubungi 

terdakwa, lalu saksi NUR JANAH Als NUR (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) menawarkan 

kepada Terdakwa berupa narkotika jenis shabu, atas penawaran tersebut maka Terdakwa

menyetujuinya karena Terdakwa sudah pernah menerima narkotika jenis shabu dari Terdakwa 

sebelumnya, dan Terdakwa serta saksi NUR JANAH Als NUR (Terdakwa dalam penuntutan 

terpisah) juga mendapatkan keuntungan uang dari penerimaan narkotika jenis shabu tersebut, 

selanjutnya saksi NUR JANAH Als NUR (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) menghubungi 

Sdr. BONI (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) melalui 1 (satu) unit 

handphone ITEL warna biru untuk memperoleh narkotika jenis shabu dimaksud.

• 

Setelah menerima narkotika jenis shabu maka saksi NUR JANAH Als NUR (Terdakwa dalam 

penuntutan terpisah) menyerahkan narkotika tersebut pada Terdakwa pada hari Senin, tanggal 

14 Juli 2024 sekira pukul 14.00 WIB di dalam rumah saksi NUR JANAH Als NUR (Terdakwa 

dalam penuntutan terpisah) di Jl. Tangki Wood I, No. 13, RT. 007 RW. 003, Kel. Tangki, Kec. 

Taman Sari, Jakarta Barat, selanjutnya Terdakwa membagi narkotika jenis shabu dimaksud 

menjadi 10 (Sepuluh) paket, sedangkan sisanya sebanyak 5 (Lima) gram belum dibagi-bagi 

Terdakwa, kemudian Terdakwa menyerahkan 4 (empat) paket narkotika jenis tersebut kepada 

teman-temannya, dan Terdakwa juga menggunakan narkotika jenis shabu tersebut.

• 

Namun pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 22.30 WIB saat saksi NUR JANAH 

Als NUR (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) berada di Restoran Cabe Merah, Apartemen 

Mediterania Gajah Mada No. 174, RT. 001/RW. 005, Kel. Keagungan, Kec. Taman Sari, Jakarta 

Barat, Terdakwa didatangi oleh anggota POLRI dari Polres Metro Jakarta Pusat yaitu saksi 

DEDEK ERICKSON MALAU, saksi DAVIT SIVIT. P dan saksi DESMAN NABABAN yang telah 

mendapat informasi sebelumnya tentang perbuatan saksi NUR JANAH Als NUR (Terdakwa 

dalam penuntutan terpisah), lalu terhadap saksi NUR JANAH Als NUR (Terdakwa dalam 

penuntutan terpisah) dilakukan penangkapan dan penggeledahan serta ditemukan 1 (satu) unit 

handphone ITEL warna biru no sim 085880721987 dari tangan kanan saksi NUR JANAH Als 

NUR (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) yang digunakan saksi NUR JANAH Als NUR 

(Terdakwa dalam penuntutan terpisah) untuk komunikasi dengan Sdr. BONI (Belum tertangkap 

dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang), setelah itu dilakukan pemeriksaan dan saksi NUR 

JANAH Als NUR (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) mengakui telah memberikan narkotika 

jenis shabu pada Terdakwa dimana narkotika tersebut berada di rumah saksi NUR JANAH Als 

NUR (Terdakwa dalam penuntutan terpisah), selanjutnya saksi NUR JANAH Als NUR (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) dibawa ke rumah saksi NUR JANAH Als NUR 

(Terdakwa dalam penuntutan terpisah) di Jl. Tangki Wood I, No. 13, RT. 007 RW. 003, Kel. 

Tangki, Kec. Taman Sari, Jakarta Barat, sesampainya di sana sekira pukul 23.30 WIB saksi 

POLRI bertemu dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, lalu dilakukan 

penggeledahan dan pemeriksaan terhadap Terdakwa, setelah itu Terdakwa mengakui telah 

menyimpan dan mengambil dari atas plafon rumah tersebut berupa sebuah dompet hijau di 

dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisi kristal putih narkotika jenis sabu 

dan 6 (enam) bungkus plastic klip bening masing-masing berisi kristal putih narkotika jenis 

shabu dalam bungkus plastic klip bening dengan berat brutto keseluruhan ±7,88 (Tujuh koma 

delapan puluh delapan) gram, selain itu para saksi anggota POLRI tersebut juga menemukan 

1 (satu) unit timbangan digital dalam dompet putih, 1 (satu) bundle plastic klip bening, 1 (satu) 

unit handphone ASUS warna merah milik Terdakwa, lalu Terdakwa mengakui seluruh 

perbuatannya bersama dengan saksi NUR JANAH Als NUR (Terdakwa dalam penuntutan 

terpisah), setelah mengakuinya maka terhadap Terdakwa dan saksi NUR JANAH Als NUR 

(Terdakwa dalam penuntutan terpisah) serta barang-barang yang disita dibawa ke Polres Metro 

Jakarta Pusat guna penyidikan lebih lanjut.

• 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 

4021/NNF/2024 pada tanggal 13 Agustus 2024 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat 

Laboratorium Forensik pada kesimpulannya menerangkan barang bukti berupa : 

1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 5,4446 (Lima 

koma empat ribu empat ratus empat puluh enam) gram.

1 (satu) bungkus plastik klip berisi 6 (enam) bungkus plastik klip masing-masing berisikan 

kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,8707 (Nol koma delapan ribu tujuh ratus 

tujuh) gram 

Barang bukti tersebut disita dari NUR JANAH Als NUR dan DUDI HERMANSYAH Bin WANAN 

(alm)

dengan hasil pemeriksaan pada uji pendahuluan (+) positip Narkotika dan Uji Konfirmasi (+) 

positip Metamfetamina, kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris 

kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah 

benar mengandung Metamfetamina. Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I

nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

• 

Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika 

Golongan I bukan tanaman berupa shabu tersebut tanpa memenuhi ketentuan dan tata cara 

yang ditetapkan oleh Departemen Kesehatan atau pihak berwenang untuk itu serta nyata-nyata 

bukan untuk suatu tujuan penelitian ilmu pengetahuan dan tekhnologi.

------- Perbuatan Terdakwa DUDI HERMANSYAH Bin WANAN (Alm) sebagaimana diatur dan 

diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang 

Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jakarta, 09 Oktober 2024,

JAKSA/PENUNTUT UMUM

YULI LANNYARI HARAHAP, SH

JAKSA MADYA 

Pihak Dipublikasikan Ya