Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk Memperbaiki Nama Orang Tua (Nama Ayah Kandung) Pemohon pada Akta Kelahiran Pemohon sebagaimana yang semula tertulis "Bahwa di Jakarta, pada tanggal 09 Januari 1999 telah lahir seorang anak laki-laki yang diberi nama MUHAMMAD SANDIKA anak ke satu dari pasangan Suami Istri yang bernama (Ayah) MOHAMAD HOSEN dan (Ibu) ROSIDAH" diperbaiki menjadi "Bahwa di Jakarta, pada tanggal 09 Januari 1999 telah lahir seorang anak laki-laki yang diberi nama MUHAMMAD SANDIKA anak ke satu dari pasangan Suami Istri yang bernama (Ayah) HOSEN P SANDIKA dan (Ibu) ROSIDAH" ;
3. Memerintahkan kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat untuk mencatat tentang Perbaikan Akta Kelahiran Pemohon tersebut dengan cara membuat Catatan Pinggir pada Petikan Akta Kelahiran Nomor : 16746/KLT/JP/2011 tertanggal 20 Juli 2011 dari semula tercatat Nama Orang Tua (Nama Ayah Kandung) Pemohon atas nama MOHAMAD HOSEN diperbaiki menjadi HOSEN P SANDIKA ;
4. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon ;
|