Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Putusan Komisi Banding Merek No. 394/KBM/HKI/2024 tertanggal 14 Juni 2024 batal dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan agar Tergugat menganulir Surat Penolakan Tetap terhadap permohonan Pendaftaran Merek “BROWNIES CRISPY” tertanggal 19 Desember 2023 yang diterbitkan oleh Direktorat Merek dan Indikasi Geografis pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pendaftaran Merek “BROWNIES CRISPY”, No. Agenda DID2023016212 tertanggal 23 Februari 2023 atas nama PT LEMONILO INDONESIA SEHAT (in casu Penggugat) untuk melindungi jenis kelas 30, yaitu dalam kelas jenis adonan brownies, brownies, Brownies Cokelat, makanan ringan berbahan dasar cokelat, makanan ringan berbahan dasar kakao, makanan ringan berbahan dasar tepung;
- Memerintahkan kepada Kementerian Hukum d an Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek untuk segera menerbitkan Sertifikat Pendaftaran Merek untuk Merek “BROWNIES CRISPY”, No. Agenda DID2023016212 tertanggal 23 Februari 2023 atas nama PT LEMONILO INDONESIA SEHAT (in casu Penggugat) untuk melindungi produk/barang dalam kelas 30, jenis adonan brownies, brownies, Brownies Coklat, makanan ringan berbahan dasar coklat, makanan ringan berbahan dasar kakao, makanan ringan berbahan dasar tepung;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara a quo.
atau
Apabila Majelis Hakim memiliki keyakinan yang berbeda, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo at bono). |