Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 06 Jun. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
351/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst |
Tanggal Surat |
Senin, 08 Mei 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | HELMI WISNU WARDANA |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Agustinus Andro Rizky Tapon, S.H | HELMI WISNU WARDANA |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | KEMACHARD OPASNUWONG | 2 | WANNIPA CHAROENPUTTAKHUN |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk selurunnya ,
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ( Onrecht matigeedaad ) ;
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp Rp 841.200.000 (Delapan Ratus Empat Puluh Satu Juta Dua ratus Ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus ;
- Menghukum TERGUGAT I membayar ganti rugi imateriil dengan Jumlah sebesar Rp 2.500.000.000 (Dua Setengah Milyar Rupiah) , secara tunai dan sekaligus;
- Menghukum TERGUGAT II untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 1.000.000.000 ( Satu Milyar Rupiah, secara tunai dan sekaligus ;
- Menghukum TERGUGAT II membayar kerugian imateril dengan Jumlah sebesar Rp 2.500.000.000 (Dua Setengah Milyar Rupiah), secara tunai dan sekaligus;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) setiap hari keterlambatan pembayaran kewajibannya sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta Rupiah) sejak diputus pada Pengadilan Tingkat pertama ;
- Menyatakan Gugatan ini dapat di laksanakan terlebih dahulu walaupun ada Upaya Hukum Banding, Kasasi maupun Upaya Hukum lainnya ( Uit Voorbar Bij Vooraad ) ;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar biaya perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |