Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
351/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst HELMI WISNU WARDANA 1.KEMACHARD OPASNUWONG
2.WANNIPA CHAROENPUTTAKHUN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 351/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 08 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HELMI WISNU WARDANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agustinus Andro Rizky Tapon, S.HHELMI WISNU WARDANA
Tergugat
NoNama
1KEMACHARD OPASNUWONG
2WANNIPA CHAROENPUTTAKHUN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk selurunnya ,
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ( Onrecht matigeedaad ) ;
  3. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp Rp 841.200.000 (Delapan Ratus Empat Puluh Satu Juta Dua ratus Ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus ;
  4. Menghukum TERGUGAT I membayar ganti rugi imateriil dengan Jumlah sebesar Rp 2.500.000.000 (Dua Setengah Milyar Rupiah) , secara tunai dan sekaligus;
  5. Menghukum TERGUGAT II untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 1.000.000.000 ( Satu Milyar Rupiah, secara tunai dan sekaligus ;
  6. Menghukum TERGUGAT II membayar kerugian imateril dengan Jumlah sebesar Rp 2.500.000.000 (Dua Setengah Milyar Rupiah), secara tunai dan sekaligus;
  7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) setiap hari keterlambatan pembayaran kewajibannya sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta Rupiah) sejak diputus pada Pengadilan Tingkat pertama ;
  8. Menyatakan Gugatan ini dapat di laksanakan terlebih dahulu walaupun ada Upaya Hukum Banding, Kasasi maupun Upaya Hukum lainnya ( Uit Voorbar Bij Vooraad ) ;
  9. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar biaya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak