Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
585/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst IKE ROSMAWATI, SH MUHAMMMAD RIZKI als KIKI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 585/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-596/M.1.10/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IKE ROSMAWATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMMAD RIZKI als KIKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

Untuk Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

REG. PERK. NO. : PDM - 275/M.1.10/Enz.1/VIII/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama Lengkap

:

MUHAMMAD RIZKI Alias KIKI

 

Tempat Lahir

:

Jakarta

 

Umur/Tgl. Lahir

:

36 Tahun / 29 Mei 1988

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Jl. Cikini Ampiun No.24 Rt.015/001 Kelurahan Pegangsaan Kecamatan Menteng Jakarta Pusat

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Tuna Karya  

 

Pendidikan

:

SMP

 

 

 

 

 

 

B.    PENAHANAN  : Rutan

    1. Penyidik terdakwa ditahan sejak tanggal 05 Juli 2024 s/d 24 Juli 2024.
    2. Diperpanjang penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 25 Juli 2024 s/d 02 September 2024.
    3. Penuntut Umum sejak tanggal 26 Agustus 2024 s/d tanggal 14 September 2024.

 

C.    D A K W A A N

KESATU

 

--------- Bahwa Ia terdakwa MUHAMMAD RIZKI Alias KIKI pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekitar pukul 13:00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2024 bertempat di Jl. Minangkabau Manggarai Jakarta Selatan atau atau tempat kediaman sebagaian besar saksi yang dipanggil dan tempat terdakwa ditemukan dan ditahan Atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sebagaimana dalam Pasal 84 Ayat (2) Kuhap yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------

 

 

 

 

   

  • Bahwa Kejadian berawal pada hari senin tanggal 01 Juli 2024, ketika terdakwa membeli Narkotika Jenis shabu sebanyak 1 (satu) Gram dengan harga Rp.1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) dari Sdr JAKA Alias GARENG (Dpo) di Jl. Minangkabau Manggarai Jakarta Selatan dan terdakwa baru membayar Narkotika Jenis shabu tersebut sebesar Rp.1.000.000,-  (satu juta rupiah) dan masih tersisa sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dimana pembayaran Narkotika jenis shabu tersebut dilakukan secara transfer melalui konter pulsa atau menggunakan GOPAY terdakwa dengan nomor 089517328300 ke beberapa No DANNA dan GOPAY kepada sdr JAKA Alias GARENG (DPO) dengan menggunakan Nomor 088213982948. ---------------------------------------

 

  • Bahwa selanjutnya setelah terdakwa mendapatkan Narkotika Jenis shabu tersebut sebanyak 1 (satu) gram tersebut terdakwa langsung membagi shabu tersebut menjadi beberapa paket dan sebagian dari 1 (satu) Gram paket shabu tersebut sudah laku terjual dengan rincian sebagai berikut :-----------------------
  1. Pada Hari Senin tanggal 1 juli 2024 sekira pukul 17:00 Wib di dekat satsiun Cikini Menteng Jakarta Pusat terdakwa telah menjual 1 (satu) paket shabu seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada sdr ODANG (DPO).
  2. Pada Hari Senin tanggal 1 juli 2024 sekira pukul 20:00 Wib di dekat satsiun Cikini Menteng Jakarta Pusat terdakwa telah menjual 1 (satu) paket shabu seharga Rp.200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) kepada sdr PANJI (DPO).
  3. Pada Hari Senin tanggal 1 juli 2024 sekira pukul 20:30 Wib di dekat satsiun Cikini Menteng Jakarta Pusat terdakwa telah menjual 1 (satu) paket shabu seharga Rp.200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) kepada sdr ODANG (DPO).
  4. Pada Hari Selasa tanggal 02 juli 2024 sekira pukul 12:00 Wib di dekat satsiun Cikini Menteng Jakarta Pusat terdakwa telah menjual 1 (satu) paket shabu seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada sdr WILDANDUT (DPO).

 

Kemudian sekira pukul 22:17 wib, sdr WILDANDUT (DPO0 menghubungi terdakwa melalui whatshapp dengan tujuan untuk membeli Narkotika jenis shabu sebanyak setengah Gram lalu sdr WILDANDUT (DPO) meminta terdakwa untuk Mengantarkan Narkotika jenis shabu sebanyak setengah Gram tersebut kedaerah Kalipasir Menteng Jakarta Pusat, setelah itu terdakwa pergi ke lokasi yang telah disepakati dengan sdr WILDANDUT (DPO) dengan membawa 2 bungkus plastic klip berisikan Narkotika Jenis shabu yang disembunyikan terdakwa di dalam Perekat sandal warna hitam merek NB yang sedang terdakwa gunakan, selanjutnya sekira pukul 22:30 ketika terdakwa telah tiba di lokasi tersebut kemudian datang saksi SUNARDI, saksi DAMARUDDIN, saksi AFFAN UBAIDILLAH (Anggota satuan Narkoba Polres Jakarta Pusat) yang telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dilokasi Kalipasir Gg Temnok dan Gg Goam kerap terjadi transaksi jual beli narkotika jenis shabu lalu setelah mendapatkan informasi tersebut saksi SUNARDI, saksi DAMARUDDIN, saksi AFFAN UBAIDILLAH (Anggota satuan Narkoba Polres Jakarta Pusat) langsung menindaklanjuti hal tersebut dengan melakukan pengintaian dilokasi tersebut kemudian saksi SUNARDI, saksi DAMARUDDIN, saksi AFFAN UBAIDILLAH (Anggota satuan Narkoba Polres Jakarta Pusat) melihat gerak gerik terdakwa yang mencurigakan setelah itu saksi SUNARDI, saksi DAMARUDDIN, saksi AFFAN UBAIDILLAH (Anggota satuan Narkoba Polres Jakarta Pusat) melakukan

 

 

 

penangkapan dan intrograsi serta Penggeledahan badan / pakaian terhadap diri terdakwa yang kemudian ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastic bening beriisikan Kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,26 (Nol koma dua puluh enam) Gram yang disimpan terdakwa di perekat sandal warna hitam merek NB yang sedang terdakwa gunakan dan terdakwa mengakui bahwa 2 (dua) bungkus plastic bening beriisikan Kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,26 (Nol koma dua puluh enam) Gram tersebut adalah milik terdakwa serta 1 (satu) unit HP Merek Pocco warna hitam dengan nomor simcard 0895617328300 yang digunakan terdakwa untuk berkomunikasi dengan sdr WILDANDUT (DPO) atau dengan para pembeli Narkotika Jenis shabu lainnya dan sepasang sandal warna Hitam Merek NB yang digunakan terdakwa untuk menyimpan 2 (dua) plastic shabu setelah itu terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Jakarta Pusat guna proses hukum selanjutnya. ----------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa dijelaskan bahwa terdakwa sudah 8 (delapan) kali membeli Narkotika Jenis shabu dari sdr JAKA Alias GARENG (DPO) dan apabila 1 (satu) gram Narkotika jenis Shabu tersebut berhasil laku terjual maka terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar p.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) selain itu terdakwa juga pernah memesan Narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) gram dari sdr JAKA Alias Gareng (dpo) dan keuntungan yang telah diperoleh terdakwa dari penjualan Narkotika Jenis shabu tersebut adalah sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan telah habis terdakwa gunakan untuk biaya hidup terdakwa sehari-hari. ----------------------------------------------

 

  • Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Pol :  3218/NNF/2024 tanggal 16 Juli 2024, yang menyimpulkan bahwa barang bukti 2 (dua) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0.0695 (nol koma nol enam Sembilan lima) gram  dan diberi nomor barang bukti :3511/2024/NF adalah benar mengandung mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa memiliki surat ijin dari Kementrian Kesehatan RI ataupun Instansi yang berwenang lainnya.------------------------------

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika  .----------------------------

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ATAU

KEDUA

 

--------- Bahwa Ia terdakwa MUHAMMAD RIZKI Alias KIKI pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekitar pukul 22:30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2024 bertempat di Jl. Kalipasir Pangarengan No.36 Rt.009/001 Kelurahan Cikini Kecamatan Menteng Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang menangani dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------

   

  • Bahwa Kejadian berawal pada hari senin tanggal 01 Juli 2024, ketika terdakwa membeli Narkotika Jenis shabu sebanyak 1 (satu) Gram dengan harga Rp.1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) dari Sdr JAKA Alias GARENG (Dpo) di Jl. Minangkabau Manggarai Jakarta Selatan dan terdakwa baru membayar Narkotika Jenis shabu tersebut sebesar Rp.1.000.000,-  (satu juta rupiah) dan masih tersisa sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dimana pembayaran Narkotika jenis shabu tersebut dilakukan secara transfer melalui konter pulsa atau menggunakan GOPAY terdakwa dengan nomor 089517328300 ke beberapa No DANNA dan GOPAY kepada sdr JAKA Alias GARENG (DPO) dengan menggunakan Nomor 088213982948. ---------------------------------------

 

  • Bahwa selanjutnya setelah terdakwa mendapatkan Narkotika Jenis shabu tersebut sebanyak 1 (satu) gram tersebut terdakwa langsung membagi shabu tersebut menjadi beberapa paket dan sebagian dari 1 (satu) Gram paket shabu tersebut sudah laku terjual dengan rincian sebagai berikut :-----------------------
  1. Pada Hari Senin tanggal 1 juli 2024 sekira pukul 17:00 Wib di dekat satsiun Cikini Menteng Jakarta Pusat terdakwa telah menjual 1 (satu) paket shabu seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada sdr ODANG (DPO).
  2. Pada Hari Senin tanggal 1 juli 2024 sekira pukul 20:00 Wib di dekat satsiun Cikini Menteng Jakarta Pusat terdakwa telah menjual 1 (satu) paket shabu seharga Rp.200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) kepada sdr PANJI (DPO).
  3. Pada Hari Senin tanggal 1 juli 2024 sekira pukul 20:30 Wib di dekat satsiun Cikini Menteng Jakarta Pusat terdakwa telah menjual 1 (satu) paket shabu seharga Rp.200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) kepada sdr ODANG (DPO).
  4. Pada Hari Selasa tanggal 02 juli 2024 sekira pukul 12:00 Wib di dekat satsiun Cikini Menteng Jakarta Pusat terdakwa telah menjual 1 (satu) paket shabu seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada sdr WILDANDUT (DPO).

 

 

 

 

 

 

Kemudian sekira pukul 22:17 wib, sdr WILDANDUT (DPO0 menghubungi terdakwa melalui whatshapp dengan tujuan untuk membeli Narkotika jenis shabu sebanyak setengah Gram lalu sdr WILDANDUT (DPO) meminta terdakwa untuk Mengantarkan Narkotika jenis shabu sebanyak setengah Gram tersebut kedaerah Kalipasir Menteng Jakarta Pusat, setelah itu terdakwa pergi ke lokasi yang telah disepakati dengan sdr WILDANDUT (DPO) dengan membawa 2 bungkus plastic klip berisikan Narkotika Jenis shabu yang disembunyikan terdakwa di dalam Perekat sandal warna hitam merek NB yang sedang terdakwa gunakan, selanjutnya sekira pukul 22:30 ketika terdakwa telah tiba di lokasi tersebut kemudian datang saksi SUNARDI, saksi DAMARUDDIN, saksi AFFAN UBAIDILLAH (Anggota satuan Narkoba Polres Jakarta Pusat) yang telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dilokasi Kalipasir Gg Temnok dan Gg Goam kerap terjadi transaksi jual beli narkotika jenis shabu lalu setelah mendapatkan informasi tersebut saksi SUNARDI, saksi DAMARUDDIN, saksi AFFAN UBAIDILLAH (Anggota satuan Narkoba Polres Jakarta Pusat) langsung menindaklanjuti hal tersebut dengan melakukan pengintaian dilokasi tersebut kemudian saksi SUNARDI, saksi DAMARUDDIN, saksi AFFAN UBAIDILLAH (Anggota satuan Narkoba Polres Jakarta Pusat) melihat gerak gerik terdakwa yang mencurigakan setelah itu saksi SUNARDI, saksi DAMARUDDIN, saksi AFFAN UBAIDILLAH (Anggota satuan Narkoba Polres Jakarta Pusat) melakukan penangkapan dan intrograsi serta Penggeledahan badan / pakaian terhadap diri terdakwa yang kemudian ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastic bening beriisikan Kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,26 (Nol koma dua puluh enam) Gram yang disimpan terdakwa di perekat sandal warna hitam merek NB yang sedang terdakwa gunakan dan terdakwa mengakui bahwa 2 (dua) bungkus plastic bening beriisikan Kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,26 (Nol koma dua puluh enam) Gram tersebut adalah milik terdakwa serta 1 (satu) unit HP Merek Pocco warna hitam dengan nomor simcard 0895617328300 yang digunakan terdakwa untuk berkomunikasi dengan sdr WILDANDUT (DPO) atau dengan para pembeli Narkotika Jenis shabu lainnya dan sepasang sandal warna Hitam Merek NB yang digunakan terdakwa untuk menyimpan 2 (dua) plastic shabu setelah itu terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Jakarta Pusat guna proses hukum selanjutnya. ----------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa dijelaskan bahwa terdakwa sudah 8 (delapan) kali membeli Narkotika Jenis shabu dari sdr JAKA Alias GARENG (DPO) dan apabila 1 (satu) gram Narkotika jenis Shabu tersebut berhasil laku terjual maka terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar p.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) selain itu terdakwa juga pernah memesan Narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) gram dari sdr JAKA Alias Gareng (dpo) dan keuntungan yang telah diperoleh terdakwa dari penjualan Narkotika Jenis shabu tersebut adalah sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan telah habis terdakwa gunakan untuk biaya hidup terdakwa sehari-hari. ----------------------------------------------

 

 

 

 

 

  • Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Pol :  3218/NNF/2024 tanggal 16 Juli 2024, yang menyimpulkan bahwa barang bukti 2 (dua) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0.0695 (nol koma nol enam Sembilan lima) gram  dan diberi nomor barang bukti:3511/2024/NF adalah benar mengandung mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.. ---------------------------------------------
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tersebut tanpa memiliki surat ijin dari Kementrian Kesehatan RI ataupun Instansi yang berwenang lainnya. -------------

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika .-------------------------------

 

 Jakarta, 27  Agustus 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

IKE ROSMAWATY, SH

JAKSA MADYA

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya