Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.B/2022/PN Jkt.Pst 1.IKE ROSMAWATI., S.H.
2.WILHELMINA M., S.H., M.H.
1.RAYMOND FAISAL FANCA NAPITUPULU Alias FAISAL
2.RIZKY RIVALDI SURYA NASUTION
3.IRVAN ABRAHAM PAULUS als BADIM
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 36/Pid.B/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Jan. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-33/M.1.10/Epp.2/01/2021
Penuntut Umum
NoNama
1IKE ROSMAWATI., S.H.
2WILHELMINA M., S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAYMOND FAISAL FANCA NAPITUPULU Alias FAISAL[Penahanan]
2RIZKY RIVALDI SURYA NASUTION[Penahanan]
3IRVAN ABRAHAM PAULUS als BADIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa terdakwa I RAYMOND FAISAL FANCA NAPITUPULU secara bersama-sama dengan TERDAKWA II RIZKY RIVALDI SURYA NASUTION, dan terdakwa III IRVAN ABRAHAM PAULUS Alias BADIM pada hari Kamis tanggal 14 Oktober 2021 sekira pukul 06:30 WIB  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Oktober Tahun 2021 bertempat di Jl Rumah Kontrakan Jl. Kebon Kosong XVIII Nomor 03 Rt. 14 / 003 Kel. Kebon Kosong Kec. Kemayoran Jakarta Pusat  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili, barang siapa mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya dilakukan dengan cara merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu

----- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 363 ayat (1) ke 4e, dan 5e KUHPidana. -------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya