Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU untuk seluruhnya.
- Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara TERMOHON PKPU untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.
- Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari lingkungan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dari TERMOHON PKPU.
- Menunjuk dan mengangkat :
- Saudara Johanes Eduard Hasiholan, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, berdasarkan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator Dan Pengurus Nomor: AHU-177.AH.04.06-2024 tertanggal 24 Oktober 2024, berkantor di Plaza Basmar Unit 1.2, Jalan Mampang Prapatan Raya No. 106 Duren Tiga, Jakarta Selatan 12790.
- Saudara Uli Ingot Hamonangan Simanungkalit, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-279 AH.04.03-2021 tertanggal 14 April 2021, berkantor di Pakuwon Tower 10th Floor, Unit H, Jalan Casablanca Kav. 88, Jakarta Selatan 12870.
- Saudara Jonner Parulian Lumbantobing, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-54.AH.04.06-2024 tertanggal 19 Maret 2024, berkantor Jalan Pengadegan Selatan Raya No. 19 RT 006/RW 04, Pengadegan Pancoran, Jakarta Selatan 12770.
- Saudara Roberth Hasian Aritonang, S.H., LL.M., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-297 ah.04.03-2019 tertanggal 31 Desember 2019, berkantor di Infinitium Law Office, Grand Wijaya Centre Blok B No. 11-12 AB, Jalan Dharmawangsa III, Kebayoran Baru – Jakarta Selatan 12160.
Sebagai Tim Pengurus.
- Membebankan biaya perkara kepada TERMOHON PKPU.
|