Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
287/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst | NANANG PRIHANTO, SH | YATNO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Mei 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 287/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 07 Mei 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/293/M.1.10/Eoh.2/05/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN Register Perkara Nomor : PDM-95/M.1.10/04/2024
I. IDENTITAS TERDAKWA
II. PENAHANAN Penyidik : Rutan, sejak tgl. 28 Desember 2024 s/d 16 Januari 2024 Perpanjangan Penuntut Umum : Rutan, sejak tgl. 17 Januari 2024 s/d 25 Februari 2024 Dikeluarkan penahanan : Sejak tgl. 19 Februari 2024 Penuntut Umum : Rutan, sejak tgl. 29 April 2024 s/d 18 Mei 2024.
------ Bahwa terdakwa YATNO pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira pukul 09.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 bertempat di Toko ZHAFIRA KEBAYA Pasar Tanah Abang Blok B Lt. B 1 Los F No. 96 Kelurahan Kampung Bali Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat atau setidak- tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat “mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud dimiliki dengan melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Jakarta, 29 April 2024 JAKSA / PENUNTUT UMUM
NANANG PRIHANTO, SH JAKSA MADYA
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |