Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
103/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst Wahyu Wijayanto PT Jasamarga Tollroad Operator Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 103/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Wahyu Wijayanto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ine Yuliyanti,SHWahyu Wijayanto
Tergugat
NoNama
1PT Jasamarga Tollroad Operator
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT putus terhitung sejak putusan perkara ini dijatuhkan;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang pesangong, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, uang upah/gaji yang belum dibayarkan, kekurangan upah/gaji Penggugat, uang sisa cuti sesuai Pasal 43 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 yaitu 1 (satu) kali sebesar dengan rincian sebagai berikut:

1.Uang Pesangon : Rp. 50.273.442,-

  1. x 9 bulan upah x 5.585.938)

2.Uang Penghargaan Masa Kerja: Rp. 22.343.752,-

  1. x 4 bulan upah x 5.585.938)        

            3.Uang Penggantian Hak/21 x 12                               : Rp.  3.191.679,-

                                  (1 bulan upah x 5.585.938/21 x 12)

 

Jumlah                                                                           : Rp. 75.808.873,-

Terbilang (tujuh puluh lima juta delapan ratus delapan ribu delapan ratus tujuh puluh tiga rupiah)

4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar upah gaji selama proses yang akan

    diperhitungkan setelah adanya keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap atas 

    penyelesaiannya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ini sebesar;

 

       Upah Proses

             (6 x 1 bulan upah x 5.585.938)                                  : Rp. 33.512.628

    Terbilang (tiga puluh tiga juta lima ratus dua belas ribu enam ratus dua puluh  

     delapan rupiah).

5. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walapun adaupaya

     perlawanan atau kasasi (Uitvoerbaar Bij Voorraad dan atau Peninjauan Kembali;);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak