Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
103/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst | Wahyu Wijayanto | PT Jasamarga Tollroad Operator | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
Nomor Perkara | 103/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 30 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum |
1.Uang Pesangon : Rp. 50.273.442,-
2.Uang Penghargaan Masa Kerja: Rp. 22.343.752,-
3.Uang Penggantian Hak/21 x 12 : Rp. 3.191.679,- (1 bulan upah x 5.585.938/21 x 12)
Jumlah : Rp. 75.808.873,- Terbilang (tujuh puluh lima juta delapan ratus delapan ribu delapan ratus tujuh puluh tiga rupiah) 4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar upah gaji selama proses yang akan diperhitungkan setelah adanya keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap atas penyelesaiannya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ini sebesar;
Upah Proses (6 x 1 bulan upah x 5.585.938) : Rp. 33.512.628 Terbilang (tiga puluh tiga juta lima ratus dua belas ribu enam ratus dua puluh delapan rupiah). 5. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walapun adaupaya perlawanan atau kasasi (Uitvoerbaar Bij Voorraad dan atau Peninjauan Kembali;); |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |