Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.Sus-HKI/Merek/2020/PN Jkt.Pst PT. DELTAGRO MULIA SEJATI PEMERINTAH RI cq MENTERI HUKUM DAN HAM RI cq DIREKTORAT JENDERAL HKI cq KOMISI BANDING MEREK Putusan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Apr. 2020
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 24/Pdt.Sus-HKI/Merek/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 29 Apr. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. DELTAGRO MULIA SEJATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUHERU PRAYITNO, S.H.PT. DELTAGRO MULIA SEJATI
Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH RI cq MENTERI HUKUM DAN HAM RI cq DIREKTORAT JENDERAL HKI cq KOMISI BANDING MEREK
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Tergugat Nomor : 758/KBM/HKI/2019 tanggal 16 Oktober 2020 yang disampaikan oleh Tergugat kepada Penggugat melalui Surat Nomor: 03/KEP/KBM/HKI/II/2020 tertanggal 05 Februari 2020 tentang Putusan Majelis Komisi Banding Merek.
  3. Mengabulkan Permohonan Pendaftaran Merek Merek TABAS Tanggal 01 Maret 2017 Nomor Permohonan No. D002017009620 Bukti Tanda Penerimaan Permintaan Pendaftaran Merek TABAS, yang dimohonkan pendaftarannya untuk jenis barang-barang dalam Kelas 05, yaitu “ Herbisida sistemik purna tumbuh untuk menanggulangi gulma berdaun lebar dan gulma berdaun sempit dan teki “
  4. Memerintahkan kepada Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, untuk mengumumkan Permohonan Pendaftaran Merek TABAS dibawah Nomor Agenda D002017009620 tanggal 01 Maret 2017, Kelas 05, “ Herbisida sistemik purna tumbuh untuk menanggulangi gulma berdaun lebar dan gulma berdaun sempit dan teki “
  5. Memerintahkan kepada Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, untuk menerbitkan Sertifikat Merek TABAS Permohonan Pendaftaran Merek TABAS dibawah Nomor Agenda D002017009620 tanggal 01 Maret 2017, Kelas 05, yaitu “ Herbisida sistemik purna tumbuh untuk menanggulangi gulma berdaun lebar dan gulma berdaun sempit dan teki “ dan mencatatkannya dalam Daftar Umum Merek pada Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  6. Menyatakan agar putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun pihak Tergugat melakukan upaya hukum lainnya, baik Kasasi, maupun upaya-upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad);
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum.

 

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex A quo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak